Kamis, 26 Maret 2026
  • Home
  • DUMAI
  • Paksakan Konstatering, Panitera Pengadilan Negeri Dumai Terancam Digugat
Kamis, 16 Oktober 2025 09:47:00

Paksakan Konstatering, Panitera Pengadilan Negeri Dumai Terancam Digugat

Kamis, 16 Oktober 2025 09:47:00
BAGIKAN:
Indrayadi SH

DUMAI, POROSRIAU.COM - Proses eksekusi yang dimenangkan dalam suatu perkara harus sesuai dengan amar putusan serta sesuai dengan objek perkara.

Namun , perkara sengketa lahan antara ahli waris Abdul Aziz dengan PT Energi Unggul Perkasa memasuki tahap konstatering, atau pencocokan objek sengketa dengan kondisi nyata di lapangan yang dilakukan sesuai putusan pengadilan.

Dengan tujuan, memastikan bahwa lokasi jelas dan batas objek perkara sesuai dengan amar putusan.

Namun kenyataan, pihak panitera pengadilan negeri Dumai, memaksakan melakukan konstatering dengan objek perkara yang berbeda. 

Sebagimana diketahui, sengketa lahan antara ahli waris Abdul Aziz warga Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan dengan PT EUP yang di ketahui bagian dari korporasi atau anak perusahaan PT Gama Group milik konglomerat Martua Sitorus.

Setelah melalui beberapa kali sidang hingga sidang kasasi, pengadilan memutuskan dengan amar putusan bahwa  PT EUP benar memiliki lahan dengan lokasi jalan raya Lubuk Gaung.

Sementara objek perkara yang menjadi sengketa adalah lahan yang berlokasi di RT 2 Lubuk Gaung.

"Panitera Pengadilan Dumai atas nama Syamsir Sihombing, sengaja memaksakan dan mencocokan objek perkara. Sehingga terjadi penolakan dan penghadangan dari pihak ahli waris," ungkap Pengacara Hukum, Indrayadi SH, kepada sejumlah media.

Menurut kuasa hukum ahli waris Abdul Aziz ini, panitera pengadilan negeri Dumai memaksakan konstatering terhadap objek perkara yang bukan pada lahan yang disengketakan.

"Dalam amar putusan kasasi disebutkan bahwa PT EUP memenangkan perkara dengan lahan di jalan raya Lubuk Gaung.  Sementara , lahan yang bersengketa berada di  di RT 2 Lubuk Gaung. makanya ahli waris menghadang proses konstatering," jelas Indra.

Konstatering yang dilakukan panitera pengadilan Dumai tidak berdasarkan hukum, karena pencocokan yang dilakukan panitera tidak sesuai dengan  amar putusan, karena amar putusan dan konstatering  berbeda.

"Amar putusan kasasi dengan objek perkara yang mau  di cocokan sangat berbeda," jelas Indra 

Perlakuan panitera pengadilan negeri Dumai yang memaksakan melakukan konstatering di lahan milik ahli waris Abdul Aziz itu , kuasa hukum Indrayadi SH berencana akan melakukan gugatan ke pengadilan negeri Dumai, karena panitera dengan sengaja memaksakan melakukan konstatering terhadap yang bukan objek perkara .

"Ahli waris sangat dirugikan dengan tindakan panitera pengadilan yang melakukan konstatering di lahan clientnya. Makanya kami akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum (menggugat panitera)," tegas Indrayadi SH. (saf)

  Berita Terkait
  • PN Dumai Gelar Acara Pengantar Tugas Dan Purnabakti Panitera

    7 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.COM) – Dalam memasuki masa Purnabakti dan pindah tugas Pengantar Tugas Panitera dilingkungan Pengadilan Negeri (PN) Dumai dilaksanakan pada hari Jumat pagi (29/03) tadi. Acar

  • Diduga Lakukan Fitnah, Kuasa Hukum Amril Mukminin Terancam 10 Tahun Penjara

    7 tahun lalu

    Tiga orang kuasa hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dengan inisial PP, IW, dan A diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memfitnah perusahaan pers harianberantas.co.id, melalui sebuah laporan ke Polda Riau akibat pemberitaan me

  • FJPI Riau: Kasus Baiq Nuril Bukti Wanita Lemah Dimata Hukum

    7 tahun lalu

    Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dilecehkan oleh Kepala Sekolah tempat dia mengajar, dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp500 jut

  • Keluh Kesah Terkait Zonasi, Hingga Viral di Medsos Netizen Dumai

    7 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.COM) – Sejak berakhirnya penutupan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SLTA pada tanggal 8 Juli 2019, banyak kalangan dari orangtua calon siswa Kota Dumai berkeluh k

  • Cerita Pilu PNS Dumai Punya Suami Pecandu Narkotika

    10 tahun lalu

    DUMAI(POROSRIAU.com) – Nv (35) berkulit putih rambut ikal sebahu dan berparas menawan, merupakan seorang oknum PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai, belum sempat miliki ketu

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.