Rabu, 21 Mei 2025
  • Home
  • DUMAI
  • Perkembangan Dugaan Korupsi Bandwidth, Pidsus Kejari Dumai Sita Rp.305 Juta Rupiah dari Tersangka SHL
Sabtu, 01 Juni 2024 09:21:00

Perkembangan Dugaan Korupsi Bandwidth, Pidsus Kejari Dumai Sita Rp.305 Juta Rupiah dari Tersangka SHL

Sabtu, 01 Juni 2024 09:21:00
BAGIKAN:
DUMAI - Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, selaku penyidik tipikor, pada hari ini Senin tanggal 27 Mei 2024 Pukul 10.00 WIB, telah berhasil menyita uang 0,3 Miliar atau tepatnya Rp305.256.335,71 dari tersangka SHL dalam perkara dugaan tipikor pengadaan bandwidth Kominfo Kota Dumai TA 2019. 
 
Penyitaan tersebut dimaksudkan untuk asset recovery. Nantinya akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Proses penyitaan berlangsung lancar karena tersangka SHL dengan pendampingan Penasihat Hukumnya, Cassaroly Sinaga & partners, bersikap kooperatif.
 
Uang sitaan tersebut telah disimpan dalam rekening penitipan, yakni Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 120 Kejari Dumai pada Bank BRI Cabang Dumai. Setelah sita, penyidik juga telah memohon penetapan pengadilan untuk mendapatkan persetujuan sita.
 
"Perkembangan terakhir, Jaksa selaku penyidik telah merampungkan berkas perkara dan telah menyerahkan kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian atau tahap I pada Rabu tanggal 28 Mei 2024 yang lalu. Saat ini, Penuntut Umum masih dalam masa prapenuntutan 7 sampai 14 hari untuk menentukan lengkap atau belum lengkapnya berkas perkara," ujar Kajari Dumai, Agustinus Herimulyanto SH, MH.Li, didampingi Kasi Pidsus, Herlina Samosir SH, MH. 
 
Kajari berharap aspek formal dan material benar-benar terpenuhi lengkap sehingga tahapan proses hukum dapat segera tuntas.
 
Seperti telah dipublikasikan sebelumnya, SHL yang pada tahun 2019 menjabat sebagai Direktur PT. Mayatama Solusindo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan kelas IIB Dumai. Selain SH, telah ditetapkan pula MFZ yang menjabat sebagai Plt Kadis Kominfo Kota Dumai waktu itu.
 
"Perlu dipahami bahwa Berdasarkan UU Kejaksaan, kewenangan kejaksaan untuk melakukan asset recovery (pengembalian aset) terhadap kerugian keuangan negara. Implementasinya, diawali dari melakukan penelusuran aset (asset tracing), dilanjutkan upaya paksa berupa penyitaan aset-aset milik tersangka agar nantinya dapat ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan untuk pemulihan keuangan negara," pungkasnya.*
  Berita Terkait
  • Diduga Rekayasa Kasus Baznas Dumai, Ardi Sebut Seizin Jaksa

    2 tahun lalu

    Perencanaan atas dasar kejahatan atau persekongkolan terindikasi kuat pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Dumai Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 yang berdampak timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00. Ardi

  • Diduga Korupsi, Kejari Meranti Tetapkan Oknum Pegawai BRI Unit Teluk Belitung Sebagai Tersangka.

    7 tahun lalu

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dugaan perbuatan korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung Tahun 2015 - 2016 dan resmi menetapkan DH salah seorang karyawan Bank BRI tersebut sebagai tersangka.

  • 2 PH dan 7 JPU Kejari Inhu Akan Berhadapan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

    3 tahun lalu

    Perkara dugaan Tipikor Dana Desa (DD) senilai Rp471 juta Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, Riau tahun anggaran 2021. Kepada media ini Hafizon Ramadhan mengatakan, pihaknya siap berhadapan dengan 7 JPU untuk membela kliennya dipersidang

  • Mantan Kadisos Riau dan Dua Konsultan Ditahan

    9 tahun lalu

    ROHUL (POROSRIAU.COM)-- Berkas dugaan korupsi proyek rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2012 lalu, melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau Said Saqlul Amri, serta dua Konsultan

  • Kejari Siak Tetapkan AR Tersangka Korupsi Simkudes 2015

    8 tahun lalu

    Kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sistem Keuangan Desa (Simkudes) tahun 2015 di Kabupaten Siak akhirnya menemui titik terang.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2025 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.