Jumat, 23 November 2018 19:41:00
Didakwa UU ITE, Toro Laia Diminta Tak Perlu Gentar
Oleh: Redaksi
Jumat, 23 November 2018 19:41:00
PEKANBARU(POROSRIAU.COM)— Toro Laia yang kini tengah duduk di kursi pesakitan diminta tidak perlu gentar menghadapi persoalan. Pasalnya dari fakta fakta di persidangan terbukti kasus yang menjerat pimpinan media online itu tidak termasuk tindak pidana, melainkan hanya sebatas pelanggaran kode etik jurnalistik.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Media, Riau Media Watch (RMW), Drs Wahyudi EL Panggabean, M.H dalam konferensi pers, Jumat (23/11) siang.
" Selaku wartawan resmi dan Pemimpin Redaksi (Pemred) dari media resmi yang dijadikannya wadah menjalankan profesinya, kasus Toro, murni sebagai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik," tegas Wahyudi.
Untuk itu kata Wahyudi, Toro yang saat ini menjalani sidang sebagai terdakwa pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE atas laporan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, memiliki dalih sebagai Wartawan yang menjalankan tugas pokok profesinya yang dilindungi undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Jadi yang penting, Toro gak perlu gentar. Dewan Pers juga menyatakan kasus ini, baik sebelum sidang dan juga dalam kesaksian ahli dari Dewan Pers, bukan ranah pidana. Jika ternyata, dia divonis bersalah, dia bisa melakukan upaya hukum," papar Penulis buku tentang Kode Etik Jurnalistik itu.
Kembali ditegaskan Wahyudi, yang paling urgen difahami adalah, Toro menjalankan profesinya sebagai bentuk menjalankan perintah undang-undang. Sebagaimana bunyi Pasal 50 KUHP yakni, melarang mempidanakan seseorang yang dalam tugasnya menjalankan perintah undang-undang
"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana,” tutur Wahyudi membacakan Pasal 50 KUHP. “ Pada intinya, Toro gak perlu takut. Ikuti aja sidang dan kawal terus tanpa melakukan Trial by the Press. Jangan mendahului putusan pengadilan," pungkasnya.
Turut hadir dalam acara konfrensi Pers tersebut Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Pekanbaru, Asmanidar H. Zainal,SH. (TIM)
Editor: Chaviz
Keluarga Besar MOI Siap Dukung Perlawanan Toro Terhadap Tuduhan Bupati Bengkalis
5 tahun laluKetua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Media Online Indonesia (MOI) Rudi Sembiring Meliala, menyatakan kesiapan mendukung Pemimpin Redaksi (Pemred) Harianberantas.co.id yang tersandung hukum terkait pemberitaan.
Palak Tukang Roti, Seorang Oknum Polisi Langsung Jadi Begini
7 tahun laluBaru-baru ini Sebuah postingan yang diunggah oleh akun Facebook bernama Immanuel Purba menjadi viral.
Antisipasi Masuknya Barang Luar dan Kadaluarsa, SKPD Perlu Tingkatkan Pengawasan
7 tahun laluPEKANBARU(POROSRIAU.COM),-- Jelang Natal dan tahun baru seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk meningkatkan pengawasan terutama terhadap produk-produk makanan dan minuman luar yang masuk dan beredar dan juga barang kadaluarsa di Pek
Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Meranti ke-8, Bupati Ajak Segenap Masyarakat Bersatu Padu Bangun Meranti
7 tahun laluSELATPANJANG (POROSRRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si bertindak sebagai Pembina Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Meranti Ke-8 Tahun 2016. Upacara dalam rangka mengenang terbentuknya Kabupaten Meranti pada Tanggal 19 Desember 20
Kejaksaan Minta Penghulu Terbuka Soal Anggaran
8 tahun lalukalau ada kampung yang keberatan apabila diminta APBKamnya, tentu kita jadi bertanya, ada apa dengan APBKam mereka