Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • PERISTIWA
  • BRI Unit Muaralabuh Hilangkan Agunan Sertifikat Nasabah, Elda: Saya Tidak Terima!
Senin, 02 April 2018 20:39:00

BRI Unit Muaralabuh Hilangkan Agunan Sertifikat Nasabah, Elda: Saya Tidak Terima!

Oleh: bgv
Senin, 02 April 2018 20:39:00
BAGIKAN:
Ilustrasi Bank BRI.(Foto:Int)

SOLSEL(POROSRIAU.COM)-- Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Muaralabuh Solok Selatan (Solsel) diduga menghilangkan Jaminan pinjaman kredit (Agunan) milik nasabah. Hal tersebut diketahui ketika Surya Erita (peminjam,red)hendak mengambil agunan pinjamannya pada Februari 2018 lalu.

Dimana, Surya Erita menjaminkan sebuah sertifikat rumah milik kakaknya bernama Elda Niati saat mengajukan pinjaman modal usaha di BRI Unit Muaralabuh.

Surya Erita melalui kakaknya Elda Niati, ketika ditemui awak media di kediamannya di Jorong Macam Masam, Pulakek Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Solsel pada Sabtu (31/3). Dikarenakan memiliki sedikit uang lebih,  ia melakukan pelunasan sebelum waktu(Jangka pinjaman, red). Dan nantinya sertifikat tersebut bakal dipecah untuk dibagi dengan anak-anaknya.

"Kebetulan ada sedikit uang, kita ingin melunasi pinjaman supaya sertifikat itu nantinya bisa dimanfaatkan," ujar Elda.

Lebih jauh dijelaskan Elda, dimana pada bulan februari 2018 lalu ia melakukan pelunasan pinjaman sekitar Rp42 juta, namun pihak Bank memberikan bukti  setoran bukan pelunasan, dan untuk pengambilan sertifikat masih menunggu.

"Setelah menunggu sekitar empat pekan, kita kembali datangi pihak Bank dengan tujuan mengambil sertifikat rumah itu. Namun pihak Bank menyebutkan sertifikat rumah kami hilang," jelasnya.

Sehingga, imbuh Elda, duit yang disetorkan sekitar Rp42 juta itu diambil kembali, sebab tidak menjadi pelunasan tapi penyetoran pinjaman.

"Apagunanya, uang kita disitu kalau tidak bisa pelunasan dan kemudian diberikan bukti pengaktifan kembali. Inikan bertele-tele," imbuhnya dengan nada kesal.

Diketahui,  adiknya (Surya Erita) melakukan pinjaman pada 2013 dan terhitung 2014 sebesar Rp50 juta dengan lama pinjaman empat tahun. Pihaknya mengaku juga pernah mengalami tunggakan angsuran. Angsuran perbulan sekitar Rp1,8 juta.

"Kemudian pada 2016 diminta Bank untuk melakukan pelunasan, tapi dikarenakan belum memiliki uang, maka  dilakukan perpanjangan waktu pinjaman dengan memperkecil jumlah angsuran menjadi Rp1juta/bulan, dengan waktu empat tahun lagi," jelasnya.

Elda sebagai pemilik sertifikat dengan luas tanah 560 meter persegi mengaku tidak terima.

" Pihak Bank BRI mengatakan bakal melaporkan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas kehilangan sertifikat tersebut. Saya memilih untuk melaporkan sendiri, namun pihak BPN mengatakan untuk melapor ke pihak kepolisian," tandasnya.

Kejadian kehilangan ini bukan yang pertamakali, beberapa bulan yang lalu salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pindahan dari Kota Sungai Penuh (Jambi ) juga mengalami hal yang sama. Yang mana surat menyurat angunan pinjamanya berupa SK dan Taspen hampir juga tidak ditemukan, dengan berbagai alasan pihak Bank BRI berkilah. Berkat bantuan media saat itu, satu jam awak media keluar dari ruangan pimpinan, barang bukti berupa surat SK dan Taspen langsung diserahkan kepada pemiliknya. 

Sementara, Reski selaku Pimpinan unit BRI Muaralabuh saat ditemui awak media menjelaskan, bahwa dirinya selaku pimpinan unit belum sampai tiga bulan menjabat, sehingga tidak mengetahui pasti kejadian tersebut.

 "Terkait persoalan ini, kami telah melakukan koordinasi dengan kantor Cabang Solok dan masih menunggu informasi dari cabang," ujar Reski.

Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan pengurusan ke BPN Solsel untuk menerbitkan sertifikat baru atau sertifikat pengganti milik nasabah itu. " Kita juga sudah mengajukan laporan kehilangan pada Kepolisian," tambahnya.

Lanjutnya, dari informasi yang didapat, kejadian kehilangan ini berawal saat terjadinya banjir bandang di Solsel pada 2016 lalu, menyebabkan perangkat dan brankas terendam air dan lumpur.

"Setelah melakukan pembersihan pasca banjir, semua dokumen dibersihkan dari material lumpur dan dijemur kembali," tutupnya.(bgv) 

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Ridwan Beberkan Dugaan Aksi Tipu-tipu Oknum Karyawan Bank Danamon dan Notaris

    6 tahun lalu

    Ridwan Kreditur Bank Danamon beberkan kebobrokan Bank Danamon dan Notaris & PPAT Eva Anggraini,SH pada awak media. Hal tersebut dipicu lantaran dirinya merasa ditipu oleh oknum Notaris Eva Anggraini,SH dan oknum Bank Danamon.

  • Plt Bupati Rohul Lantik 287 Pejabat Eselon III Dan IV

    8 tahun lalu

    ROHUL(POROSRIAU.COM)--Sebanyak 287 Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Dilantik oleh Plt Bupati Sukiman, Selasa sore (14/2/2017).

  • Rahmat: Kalau Ada Rekomendasi dari Bupati Kampar, Saya Siap Kembalikan Uang

    8 tahun lalu

    Soal tudingan menerima honorer selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Pantai Cermin, KecamatanTapung. Mantan Camat Tapung, Rahmad siap untuk mengembalikan uang yang telah diterima.

  • Tidak Terima Anak Ditahan, Keluarga Pelaku Curat Praperadilkan Polsek Ujung Batu

    8 tahun lalu

    ROHUL(POROSRIAU.COM) - Ditemukan banyak kejanggalan pada kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan Mitun Marpaung dan Riko Simangunsong warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Keluarga Pelaku Curat Praperadilkan Polsek Ujung Batu.

  • Azis Zaenal: Kunci Raih Piala Adipura Terapkan 5 R

    7 tahun lalu

    Setelah Kampar menerima sertifikat Adi Pura beberapa waktu lalu dari Mentari lingkungan hidup Republik Indonesia, Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM mengucapkan selamat atas Raihan ini. Kita jadikan ini sebagai cambuk dan tantangan bagi kita untuk meningk

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.