Jumat, 19 April 2024
  • Home
  • INHIL
  • Alamak !!! Terkait pergantian kepengurusan DPC Gerindra Inhil, SK Pengunduran Diri Baharuddin diduga Rekayasa
Rabu, 11 Oktober 2017 19:35:00

Alamak !!! Terkait pergantian kepengurusan DPC Gerindra Inhil, SK Pengunduran Diri Baharuddin diduga Rekayasa

Rabu, 11 Oktober 2017 19:35:00
Mulyadi Said: Saya menduga ada oknum yang ingin memecah belah Partai Gerindra Inhil
BAGIKAN:
chaviz
Ketua OKK DPC Partai Gerindra Kabupaten Indragiri Hilir, Mulyadi Said

TEMBILAHAN (POROSRIAU.COM)--Ketua OKK DPC Partai Gerindra Kabupaten Indragiri Hilir, Mulyadi Said menduga surat pengunduran diri Baharuddin L Abbas tertanggal 03 Nopember 2012 yang tersebar disejumlah Media Sosial sengaja dipublikasikan untuk dijadikan alasan pembenaran pergantian kepengurusan DPC Gerindra Inhil. Menurut Mulyadi, oknum pengunggah surat pengunduran diri yang dipastikannya “Palsu” itu sengaja memancing kekisruhan untuk menimbulkan perpecahan ditubuh DPC Gerindra Inhil yang selama ini berjalan solid.

“Saya menduga ada oknum yang sengaja memecahbelah untuk melemahkan kiprah Partai Gerindra Inhil yang sudah semakin mendapat hati ditengah masyarakat Inhil.” Ujar Mulyadi mengawali pemberian komfirmasi kepada sejumlah awak media di Tembilahan, rabu (11/10/2017)

Pejuang-pejuang Partai Gerindra dikatakan Mulyadi adalah pejuang yang telah berkomitmen penuh untuk membesarkan partai dan mengantar Prabowo Subianto menjadi Presiden RI. Olehkarenanya, sebagai seorang pejuang partai, jabatan di struktural kepartaian bukanlah menjadi tujuan utama. Namun menegakkan kebenaran tentulah tidak kalah pentingnya. “Tidak ada masalah apakah kami sebagai pengurus ataupun tidak. Kami tetap akan berjuang membesarkan Partai Gerindra,” Tegaskan Mulyadi.

Hanya saja yang menjadi kekhawatiran, ditambahkan Mulyadi, pergantian kepengurusan Partai Gerindra Inhil kenapa justru dilakukan disaat-saat seluruh pengurus sedang fokus dan disibukkan dalam menghadapi proses verifikasi Parpol. Disayangkannya juga, proses pergantian kepengurusan yang saat ini berada dibawah pimpinan Asmadi, sama sekali tidak pernah melalui proses musyawarah dan kuat dugaan penuh intrik dan rekayasa.

SK baru itu menurut Mulyadi sudah di tandatangani sejak tanggal 24 Juli 2017 tetapi baru di antarkan oleh “tukang ojek” ke kantor DPC Gerindra Inhil Jl Baharuddin Jusuf pada tanggal 5 Oktober 2017. Padahal sehari sebelumnya, pengurus DPC Inhil sudah menyampaikan undangan kepada seluruh Pengurus di tingkat PAC untuk membahas persiapan verifikasi parpol yang masa pendaftarannya akan berakhir pada tanggal 16 oktober 2017.

Diterangkannya, berdasarkan AD/ART partai Gerindra pada Bab II Bagian Kedua Tentang Pergantian dan Penyempurnaan Pengurus pada Pasal 14 butir ke (1) disebutkan bahwa, pergantian dan penyempurnaan pengurus terjadi karena: Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; Diberhentikan; Meningal Dunia; dan atau Pindah Partai. Jika ketentuan AD/ART Partai Gerindra ini diselaraskan dengan “pengunggahan” surat pengunduran diri Baharuddin L Abbas selaku Ketua DPC Gerindra di Media Sosial, tentu bisa diartikan bahwa Surat ini yang dijadikan alasan pembenaran untuk dilakukannya pergantian kepengurusan DPC Partai Gerindra Inhil, karena tiga sebab lainnya pastilah tidak akan dapat berkesesuaian.

“Jika alasan surat pengunduran diri itu sebagai pembenaran, saya pastikan pergantian pengurus ini cacat aturan karena Surat Pengunduran Diri Baharuddin L Abbas itu saya pastikan adalah surat rekayasa atau Palsu,”Beber Mulyadi Terkait adanya pihak-pihak yang sengaja merekayasa surat palsu untuk menimbulkan kekisruhan di Gerindra Inhil, Mulyadi memastikan seluruh pengurus sebelumnya tidak akan berpangku tangan menerima “pembohongan” dan akan membawa persoalan ini sebagai dasar “pembelaan diri”. Dan bahkan jika benar terbukti surat tersebut sengaja direkayasa atau palsu, artinya ada pelanggaran hukum dan penyelesaiannya tentu melalui jalur hukum.

Sementara itu, Baharuddin L Abbas, dikomfirmasi awak media melaui sambungan telponnya juga meyakini bahwa “Surat Pengunduran Dirinya” itu adalah palsu.

“Saya belum pernah menandatangani surat pengunduran diri tertanggal 03 November 2012 itu. Kuat dugaan saya tandatangan itu hasil rekayasa teknologi,” Jawab pria bertitiel sarjana ekonomi ini Namun jikalau memang surat tersebut juga dipaksakan untuk dijadikan pembenaran menurut Bahar, sama artinya 3 anggota Partai Gerindra yang duduk di DPRD Inhil saat ini cacat hukum.

“Jika benar misalnya saya sudah mengundurkan diri pada tanggal 3 November 2012, tentunya 3 anggota DPRD Inhil kita saat ini juga tidak sah. Karena pada Pileg tahun 2013, mereka maju berdasarkan usulan dan persetujuan dari saya selaku ketua DPC Gerindra Inhil.” Akhirinya.(detikriau.org)

Editor: Chaviz

Sumber: Detikriau.org

  Berita Terkait
  • Khawatirkan Verifikasi Parpol, Ketua PAC Mandah Pinta DPD/DPP Gerindra Segera Ambil Sikap

    7 tahun lalu

    INHIL(POROSRIAU.COM) – Terjadinya pergantian kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menimbulkan perpecahan. Sebagian besar kepengurusan lama, menyatakan keberatan.

  • SK Personalia Baru DPC Inhil Dimungkinkan Dirubah

    7 tahun lalu

    Menurut Mulyadi yang kini menduduki jabatan sebagai Anggota Dewan Penasehat DPC Gerindra pimpinan Asmadi , kemungkinan untuk dilakukannya perubahan ini bukan pernyataan dari dirinya.

  • Tim Saber Pungli Ciduk Oknum Pegawai Disdukcapil

    7 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Belum lama dibentuk, akhirnya Tim Saber Pungli dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berhasil menciduk oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru berinisial F. F terjaring tim sapu b

  • Patrialis Akbar Mengundurkan Diri Dari MK

    7 tahun lalu

    POROSRIAU.COM--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebutkan bahwa Hakim Konstitusi non-aktif Patrialis Akbar, telah memberikan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

  • Pedoman Media Siber

    8 tahun lalu

    Pedoman Pemberitaan Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklaras

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.