Jumat, 19 April 2024
  • Home
  • PEKANBARU
  • Diteror Ritel Modern, Iwan: "Kalau Begini Terus Matilah Kami"
Senin, 13 Februari 2017 17:07:00

Pedagang Curhat

Diteror Ritel Modern, Iwan: "Kalau Begini Terus Matilah Kami"

Oleh: Eza
Senin, 13 Februari 2017 17:07:00
DPRD Tuding Ada Pembiaran Dari Disperindag
BAGIKAN:
int
Ilustrasi Toko Modern

PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Munculnya ritel jenis Alfamaret Dan Indomaret ternyata berdampak besar ke sejumlah pedagang kecil di Pekanbaru. Dalam curhatan pedagang kecil ini, dengan hadirnya ritel modern yang beroperasi di pemukiman penduduk, terpaksa pedagang kecil seperti warung harus menutup usaha tokonya dan beralih ke profesi yang lain.

Hal ini diakui Iwan (60) warga Pekanbaru yang beralamat di Jalan Utama, Kecamatan Marpoyan Damai, yang sehari-hari membuka warung barang harian mengaku mengalami penurunan omset sejak kehadiran ritel modern di Kota Pekanbaru.

Usaha barang harian yang dilakoni turun-temurun itu, perlahan sepi pembeli sejak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Izin Prinsip (IP) terhadap dua ritel waralaba terbesar di Indonesia tersebut.

"Omset sudah menurun hampir 50 persen. Biasa per hari saya dapat 500 ribu sekarang cuma dapat Rp200-Rp250 ribu. Sejak menjamurnya ritel modern yang hadir 4 tahun terakhir," ungkap Iwan, kepada wartawan, Senin (13/02)

Dengan lesunya pembeli yang datang, kepada wartawan, dia berencana menutup usaha barang hariannya dan berencana beralih profesi membuka bengkel tambal ban, untuk menghidupi 3 anak dan 1 orang cucu.

"Saya tak masalah. Boleh buka (ritel modern,red) tapi jangan terlalu banyak seperti sekarang ini. Kalau yang ada sekarang nampak seperti membunuh pedagang kecil. Kalau begini terus matilah kami," keluhnya.

Ada Pembiaran

Data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, sebanyak 60 persen lebih swalayan dan ritel modern beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Dua merek franchise ritel Indonesia terkenal, yakni Alfamart dan Indomaret paling banyak tidak memiliki izin dan menjamur di Pemukiman padat penduduk.

Anggota Komisi I DPRD kota Pekanbaru, Kudus Kurniawan menyayangkan adanya temuan dan laporan tersebut. Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Hanura itu, menyebutkan, ritel dan toko modern harusnya mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku saat ini.

"Kalau memang ada pelanggaran izin, maka harusnya ditindaklanjuti. Ini seperti adanya pembiaran dari dinas terkait," ucap Kudus, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru.

Seharusnya, ritel ataupun toko modern, mengikuti aturan main dan mengacu kepada Perda nomor 9 tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Swalayan. Dimana dalam aturannya, dalam penerapan Perda, jarak antara toko satu ke toko yang lain harus berjarak 350 meter.

"Kita berharap bagi pihak masyarakat, yang merasa dirugikan atau merasa dilangkahi dalam proses pemberian izin tempatan, segera melapor ke Komisi I DPRD Kota Pekanbaru," pungkasnya. (Eza)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Terkait Polemik Lahan 200 H di Kampung Kayu Ara Permai Siak, Ini Kronologinya!

    8 tahun lalu

    Hamparan lahan perkebunan seluas 200 Hektare yang terdapat di Kampung Kayu Ara Permai Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Merupakan salah satu dari sekian banyak lahan-lahan yang diduga bermasalah di wilayah Kabupaten Siak.

  • THL Kebersihan Ngadu dengan Isak Tangis

    7 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Dalam kampanye dialogis pasangan nomor 5 Calon Walikota, Destrayani Bibra dan calon Wakil Walikota, Said Usman Abdullah (SUA) di jalan Cegkeh Kecamatan Bukit Raya, ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) Kebersihan Pekanbaru ngadu kep

  • Bambang: Parkir Rp 2 Ribu, Pemerasan, Lapor Polisi

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM)- Persoalan tarif parkir dilapangan, khusus roda dua dengan biaya sebesar Rp 2 ribu, menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Pasalnya, hingga saat ini, masyarakat selalu diminta oleh oknum

  • Disperindag Ajak DPRD Sama-sama Awasi Toko Modren

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Banyaknya toko modren seperti swalayan di Kota Pekanbaru yang tak mengantongi Izin Usaha Toko Modren (IUTM), ditanggapi anggota DPRD Kota Pekanbaru. Anggota dewan meminta kepada dinas terkait agar menindak tegas pelaku usaha, j

  • Disperindag Temukan Produk Parcel Masuk Massa Tenggang Kadaluarsa

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Dalam hasil monitoring yang dilakukan oleh pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, ditemukan adanya produk makanan maupun minuman didalam parcel yang telah masuk dalam massa tenggang expired.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.