Kamis, 18 April 2024
Rabu, 12 April 2017 17:51:00

Tak Ada IMB, Satpol PP Segel Tower

Oleh: Firman Tanjung
Rabu, 12 April 2017 17:51:00
BAGIKAN:
Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian
PEKANBARU (POROSRIAU.COM)  - Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (12/4/2017), menyegel dua tower yang berada di Jalan Yos Sudarso. Penyegelan dilakukan petugas setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan dua tower tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
 
Selain itu, warga mengaku resah lantaran keberadaa tower berimbas pada rusaknya alat elektronik.
 
"Saat penyegelan salah satu tower yang berada di belakang Anggun Busana Jalan Yos Sudarso, baik pemilik tower dan RT tidak berada di tempat. Sehingga berita acara penyegelan dibua tanpa kehadiran saksi," ungkap Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada wartawan.
 
Sementara itu, untuk tower provider yang berada di Gang Damai, Jalan Yos Sudarso, penyegelan dihadiri oleh pemilik tanah dan RT setempat. "Saat ini kami tengah menghubungi pemilik tower, namun belum di respon," ujar Zulfahmi.
 
Kepada pemilik tower, Zulfahmi mengingatkan agar mengurus izin. "Kalau tower memang punya izin, kenapa pemilik susah dihubungi," ungkapnya.
 
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, M Jamil, mengatakan, segala kepengurusan IMB tower harus ada rekomendasi tekhnis dari Dinas Kominfo, sertra Ketua RW maupun RT setempat.
 
"Kalau tidak ada izin RT ataupun RW, DPM-PTSP tidak akan menerbitkan izin tower tersebut. Jadi kalau tak ada rekomendasi RT/RW setempat dapat dipastikan tower tersebut ilegal karena tidak memiliki IMB," terang M Jamil. 
 
Menurut Jamil, untuk IMB tower, pihaknya akan menimbang apakah pendirian tower berada pada titik legal atau tidak.(fir)
Editor: FirmanTanjung

  Berita Terkait
  • Satpol PP Pekanbaru Segel Tower Teluk Leok

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Diduga tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan instansi terkait dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, salah satu tower di Teluk Leok, Kecamatan Rumbai Pesisir di segel Satpol PP Kota Pekanbaru.

  • Tak Ada IMB, Satpol PP Pekanbaru Segel Ruko Empat Lantai

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), ruko empat lantai yang berada di Jalan Hasanuddin di segel Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (8/3/2017).

  • Tak Berizin, 10 Unit Tower Disegel Satpol PP Pekanbaru

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Dalam dua minggu ini, Satpol PP Kota Pekanbaru menyegel 10 unit tower diberbagai lokasi berbeda. Penyegelan dilakukan oleh petugas lantaran tower disinyalir tidak memiliki izin. Adapun tower yang disegel yakni berada di Jalan M

  • Ratusan Juta PAD 'Bocor' Akibat Tower Ilegal

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Keberadaan tower ilegal yang kian menjamur di Kota Pekanbaru, berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD), khususnya sektor izin mendirikan bangunan (IMB). Diperkirakan, kerugian daerah mencapai ratusan juta.

  • Pemko Pekanbaru Segel Gudang Sembako

    7 tahun lalu

    Pemerintah Kota Pekanbaru merazia sejumlah tempat yang diduga sebagai gudang tempat penimbunan sembako. Setidaknya delapan gudang yang dicurigai menimbun sembako disegel Tim Yustisi Kota Pekanbaru.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.