Jumat, 26 April 2024
  • Home
  • SIAK
  • Serius Berantas Pungli, Kejaksaan Negeri Siak Pasang Spanduk "Nomor Pengaduan"
Selasa, 14 Maret 2017 21:07:00

Serius Berantas Pungli, Kejaksaan Negeri Siak Pasang Spanduk "Nomor Pengaduan"

Oleh: Redaksi
Selasa, 14 Maret 2017 21:07:00
BAGIKAN:
Atok
Spanduk Di Depan Kantor Kejari Siak

SIAK (POROSRIAU.COM) - Hari ini terlihat spanduk di pagar pintu masuk Kejari Siak. Spanduk yang bertuliskan 'Suap Pungli Laporkan ke Saber Pungli Kejaksaan Negeri Siak' di nomor 0812 7069 0189. Selasa 14/03/2017, spanduk berukuran kecil itu sengaja dipasang di pagar depan kantor, sehingga mudah sekali terlihat dan terbaca.

Benar, bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.

Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi, Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.

Terpampangnya spanduk tersebut, sejumlah pekerja media (wartawan, red) yang biasa duduk di kantin kantor tersebut, menanggapi beragam komentar.

Dan ada juga yang mengapresiasi, seperti Pimred INVESTIGASINEWS.CO memberi tanggapan, pihak Kejari pasti profesional untuk menjamin identitas pelapor Pungli akan dirahasiakan. Jangan sampai nanti masyarakat ragu-ragu untuk melapor, masyarakat hendaknya juga terus didorong untuk proaktif melaporkan. Karena kita tahu sendiri bagaimana di daerah kita ini.

"Harapan saya jangan yang kecil dan remeh temeh yang diuber, buktikan sama kami yang ratusan juta dan milyaran supaya diproses, ngerti toh maksud saya?," ujar Dwi Purwanto serambi bertanya kepada wartawan yang ada.

Lain lagi yang dikatakan wartawan berinisial AL. Dia mengaku, pertama melihat dan membaca spanduk itu, berpikir bahwa tim saber pungli itu dari Kejati Riau. Tetapi setelah ditelusuri, ternyata tim tersebut dari Kejari Siak sendiri.

"Kalau tim Sabernya dari Kejari juga, jeruk makan jeruk lah. Semestinya tim Saber Pungli Kejari Siak dari Kejati atau Kota Dumai, atau Kabupaten Bengkalis, bukan dari situ ke situ saja," ujar wartawan media online tersebut.

Pucuk di cinta ulam pun tiba, datanglah dua orang wanita duduk nimbrung bareng sejumlah pekerja media tersebut. Satu diantaranya hamil muda. Ternyata, wanita yang sedang hamil muda tersebut, istri salah seorang terdakwa dengan kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahan swasta yang beroperasi di Kecamatan Kandis.

Dia datang beserta ibunya, ingin mendampingi suaminya yang mengikuti persidangan terakhir atau sidang putusan yang dilaksankan di kantor Pengadilan Negeri Siak, tepatnya bersebelahan dengan kantor Kejari.

"Hari ini sidang putusan suami saya pak. Kasusnya pencurian sawit seberat 75 kilogram. Ini sidang kelima. Beginilah kalau orang susah pak, kita serahkan saja semua pada tuhan. Kita juga tidak mengurus sana-sini, karena tidak punya uang," kata wanita hamil muda itu, sebut saja namanya Ani, kepada sejumlah awak media, yang ditemani orang tua Ani, sebut saja namanya Bu Fatimah, yang duduk di sebelah anaknya sambil minum air mineral.

Dwi Purwanto menyampaikan, Ada aturan Perja Jaksa Nomor PER-067/A/JA/07/2007 TTG KODE PERILAKU JAKSA. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, diperlukan sosok Jaksa sebagai abdi hukum yang profesional, memiliki integritas kepribadian, disiplin, etos kerja yang tinggi dan penuh tanggungjawab, senantiasa mengaktualisasikan diri dengan memahami perkembangan global, tanggap dan mampu menyesuaikan diri dalam rangka memelihara citra profesi dan kinerja jaksa serta tidak bermental korup.

"Jaksa sebagai pejabat publik senantiasa harus menunjukkan pengabdiannya melayani publik dengan mengutamakan  kepentingan umum, taat sumpah jabatan, menjunjung tinggi doktrin Tri Krama Adhyaksa. Jaksa sebagai anggota masyarakat selalu menunjukkan keteladanan," ujar Dwi.

Lanjut Dwi, Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara, menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis.

"Serta meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta melarang   keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya, menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi," tutup Dwi Purwanto yang juga Penanggung Jawab media online INVESTIGASINEWS.CO. (Atok)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Di Persidangan, Ahli Pers Tegaskan Kasus Media Harian Berantas dengan Bupati Amril Murni Kesalahan KEJ

    6 tahun lalu

    Berakhir sudah drama hukum yang diduga dimainkan oleh Amril Mukminin terhadap perusahaan pers, harianberantas.co.id yang telah menjerat pimpinan media itu, Toro Laia ke proses hukum dipersidangan selama 16 kali persidangan, Senin (29/10/2018).

  • Assesment, Pemkab Gandeng Psikologi Angkatan Darat Bandung

    8 tahun lalu

    Untuk menciptakan aparatur negara yang profesional, berkompetensi, berprestasi kerja guna terwujudnya pelayanan yang baik terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bekerjasama dengan Dinas Psikologi Angkatan Darat Bandung menggelar Assasment

  • Ahamad Yuzar Wakili Pj Bupati Kampar Pimpin Rapat Kerja Satgas Saber Pungli

    7 tahun lalu

    BANGKINANG(POROSRIAU.COM)--Pungutan Liar (pungli) merupakan masalah serius yang sudah terlalu lama terjadi dan mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat di indonesia.

  • Wartawan Liputan Siak Ini Mengaku Diancam OTK Lewat SMS

    7 tahun lalu

    Mayonal (30) Salah seorang Wartawan media online dan cetak yang bertugas di wilayah Kabupaten Siak mengaku menerima ancaman melalui Shot Message Service (SMS) dari Orang yang Tak Dikenal (OTK), pada Jum'at (24/3/2017) siang kemarin.

  • Dikonfirmasi Terkait Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas Pemkab Siak 2015, Kajari Siak : Belum Dapat Informasi

    7 tahun lalu

    SIAK (POROSRIAU.COM) - Terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2015, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak enggan berkomentar banyak, saat dikonfirmasi Porosriau.com Kajari Siak seolah tak am

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.