Rabu, 03 September 2025 20:22:00
BC Gagalkan Penyeludupan Ribuan Kayu Bakau dan Belasan PMI
Oleh: Syahrul
Rabu, 03 September 2025 20:22:00
Sebanyak 6.800 batang kayu teki (bakau) dan tiga belas Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Riau dan Kepulauan Riau dari dua Kapal Kayu , yakni KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri, yang melakukan pengiriman/pangangkutan Kayu Teki Ilegal dari Sungai Bunyi Sinaboi menuju Port Klang Malaysia., (Minggu,31-08-2025).
DUMAI,POROSRIAU.COM- Tim Gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang terdiri dari Direktorat P2, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi BC Tj Balai Karimun, Satuan Tugas Patroli Laut (Satgas Patla) Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002, KPPBC TMP B Dumai (Bea Cukai Dumai) berhasil melakukan penindakan terhadap 2 (dua) Sarana Pengangkut, yakni KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri, yang melakukan pengiriman/pangangkutan Kayu Teki Ilegal dari Sungai Bunyi Sinaboi menuju Port Klang Malaysia. Selain itu, 13 Orang PMI yang diseludupkan melalui angkutan kapal tersebut juga berhasil diamankan. Pemeriksaan dan gelar perkara awal kemudian menetapkan 2 orang tersangka yaitu Hendri selaku Nahkoda/Tekong kapal KM Putra tunggal dan Sudirman selaku Nahkoda/Tekong kapal KM 10 Putri.
Dari penindakan tersebut didapati ± 3000 Batang Kayu Teki dari KM Putra Tunggal dan ± 3800 Batang Kayu Teki dari KM 10 Putri dengan total mencapai 6.800 Batang Kayu Teki.
Berdasarkan rilis dari Dedi Husni,Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai, ribuan kayu bakau tersebut sudah diamankan di tempat penampungan. Dan, belasan PMI illegal tersebut juga sudah diserahkan kepada Polres Rohil untuk proses hukum selanjutnya.
Dijelaskan secara rinci kronologisnya yaitu diperoleh berdasarkan Nota Informasi Dit P2 yang merupakan penerusan informasi dari Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Riau, didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Kayu Teki Ilegal dari Sungai Bunyi, Sinaboi Indonesia ke Port Klang, Malaysia dengan menggunakan sarana pengangkut KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri yang diperkirakan berangkat pada 30 Agustus 2025 malam hari.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut ,kemudianTim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 menyusun skema operasi menuju perairan yang diperkirakan akan dilewati oleh kapal target dan dibantu berupa pantauan kapal target oleh Puskodal.
Langkah berikutnya, sekitar pukul 00.30 WIB 31 Agustus 2025, Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 menemukan KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri di Perairan Sinaboi (02°29’36" U /101°11’36" T) untuk kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara ditemukan muatan berupa Kayu Teki dengan total sebanyak 6.800 batang (menurut pengakuan nahkoda kedua kapal).
Dikarenakan kondisi cuaca dan ombak yang buruk, Tim Satgas Terpadu Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC-9002 tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 melakukan pengawalan terhadap KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri beserta muatan untuk dibawa menuju Dermaga Dumai.
Sebagai Langkah pengamanan, 2 nakhoda dan 10 ABK KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri diamankan di BC-9002. Sedangkan 6 Anggota Satgas BC-9002, 1 ABK KM Putra Tunggal dan 1 ABK 10 Putri mengemudikan kapal menuju Bea Cukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, pada tangggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Satgas BC-9002 beserta kapal KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri serta seluruh ABK sampai di Pelabuhan Pokala Dumai. Selanjutnya, Satgas BC-9002 melakukan serah terima kapal dan barang muatannya beserta ABK kapal kepada Bea Cukai Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas serah terima tersebut, Bea Cukai Dumai melakukan pencacahan dan pemeriksaan terhadap barang dan seluruh ABK kapal KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa di dalam kapal terdapat kayu teki dan 13 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat menuju Malaysia secara ilegal.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara awal. Hasilnya ditetapkan 2 orang tersangka yaitu Hendri selaku Nahkoda/Tekong kapal KM Putra tunggal dan Sudirman selaku Nahkoda/Tekong kapal KM 10 Putri.
Pada tanggal 1 September 2025 Bea Cukai Dumai melakukan serah terima atas 13 (tiga belas) orang PMI kepada Polairud Rokan Hilir yang kemudian diangkut ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini telah dilakukan penitipan tersangka di Rutan Kelas II B Dumai terhadap Hendri dan Sudriman. (rls/rul)
Editor: Syahrul
Masjid 60 Kurang Aso Wisata Religi Solok Selatan
9 tahun laluPada masa lalu, di daerah Solok Selatan terdapat sebuah Kerajaan penting. Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu namanya. Hingga saat ini masih banyak peninggalan-peninggalan bersejarah yang masih terpelihara dengan baik
Gedung SMPN 3 Roboh Diterpa Angin Kencang
10 tahun laluRohil (porosriau.com) - Salah satu bangunan RKB SMP Negeri 3 Sinaboi Rohil rubuh diterjang angin kencang, Ahad (20/11/16) pagi. Bangunan sekolah itu masih terbuat dari kayu. Wakil Bupati Drs. Djamiludin langsung meninjaunya.
Polair Gagalkan Penyeludupan 6 Ton Bawang Merah
9 tahun laluPatroli Direktorat Polair Baharkam Mabes Polri menggagalkan penyelundupan sekitar enam ton bawang merah diduga ilegal asal Malaysia, di perairan Bengkalis, Sabtu, (18/03)
Ribuan Botol Miras Dilindas Alat Berat di Depan Mapolres Rohul
9 tahun laluSelain Pemusnahan miras, Polres Rohul, juga memusnahkan sebanyak 9.776 petasan berbagai jenis, 495 produk-produk pangan kadaluarsa, dan 430 rokok tanpa cukai.
Pacu Sampan Di Desa Tanjung Bungo Ditonton Ribuan Warga
9 tahun laluAcara pacu sampan ini menjadi event tiap tahunnya di Desa Tanjung Bungo, sehingga warga khususnya di Kecamatan Kampa berbondong-bondong untuk menyaksikan pacu sampan ini.









