Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • DUMAI
  • Sadis...!!! Usai Disetubuhi, Pelaku Suruh Rekannya Ikut 'Menggilir' Pacarnya Sendiri
Minggu, 23 Juni 2019 20:27:00

Sadis...!!! Usai Disetubuhi, Pelaku Suruh Rekannya Ikut 'Menggilir' Pacarnya Sendiri

Minggu, 23 Juni 2019 20:27:00
BAGIKAN:
Foto : Ilustrasi
DUMAI (POROSRIAU.COM) – Kasus persetubuhan Anak di Bawah Umur (ABU) menimpa seorang ramaja belia berusia 16 tahun, warga dumai. korban disetubuhi pelaku MU (24 ) merupakan pacarnya sendiri. Selama tiga hari korban tidak pulang kerumah usai disetubuhi pelaku. Tidak hanya Mu, ada dua orang pria merupakan teman pelaku turut meniduri korban.
 
Kasus itu terungkap sejak rabu (12/06) lalu. Setelah korban ditemui orang tu korban, orang tua korban curiga sejak tiga hari putrinya tidak kembali kerumah. Korban mengaku takut persitiwa yang terjadi pada dirinya diketahui orang tua korban.
 
Informasi yang berhasil dirangkum, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di sebuah kamar hotel di Kota Dumai. Selain dikamar hotel, korban juga diantar ke kos teman pacarnya, disana korban sempat disetubuhi.
 
Kapolres Dumai AKBP Restika PN melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal saat di Konfirmasi Rabu (19/06), membenarkan kejadian persetubuhan tersebut.
 
“Korban disetubuhi oleh tiga orang, diantarnya satu merupakan pacar korban dan dua orang teman pelaku,” Kata Dedi.
 
Kasus itu terungkap saat orang tua korban, sudah 3 (tiga) hari tidak pulang kerumah, korban dicari hingga ditemuakan dipinggir jalan. Korban akhirnya mengaku ,sudah berhubungan badan dengan pelaku di kamar hotel.
 
Korban juga mengaku diajak oleh pacarnya sendiri ke sebuah kos, disana korban diserahkan kepada teman pelaku berinisial Y, dan menyetubuhi korban.
 
“Kasus ini sedang didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polres Dumai untuk ditindak lanjuti, ada tiga tersangka yang meyetubuhi korban, satu pacaranya dan dua orang lagi teman pacanya sendiri,” Pungkas Dedi.
 
Atas perbuatan tersangka dijerat pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengam ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Sumber: baharinews.com

  Berita Terkait
  • Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Pedagang Tempe, Ini Motifnya

    8 tahun lalu

    SIAK (POROSRIAU.com) - Pelaku pembunuhan pedagang tempe Nur Mahmudi (24) berhasil dibekuk jajaran Polres Siak, polisi berhasil mengamankan otak pelaku dan 2 rekannya yang terlibat dalam pembunuhan sadis itu, motif pelaku diketahui karena merasa sakit hati

  • Curhat Haru Driver Ojek Online, Mantan Tunangan Jadi Penumpang

    7 tahun lalu

    Sebuah kisah antara driver ojek online dan penumpang kembali viral di media sosial. Cerita ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @dramaojol.id pada Minggu, 21 Januari 2018 lalu.

  • Curi Burung Kacer, HI Warga Kubang Babak Belur Dihajar Massa

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - HI, warga Kubang, Simpang Arhanud, babak belur dihajar masa, Kamis (19/4/2018), sekitar pukul 14.19 WIB. Dirinya dihakimi massa lantaran ketahuan mencuri burung Kacir milik Abdul Majid, warga Perum Wisma Kualu, Jalan Suka Karya

  • Gara Gara Menolak Bayar Hutang, Usman Tega Menghabisi Nyawa Temannya Sendiri

    6 tahun lalu

    PALEMBANG (POROSRIAU.COM)  - Nasib sial menimpa Usman Hery (35), ketika menagih utang di Jalan Teratai Putih, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Hery ditembak temannya sendiri hingga tewas kare

  • Pedoman Media Siber

    8 tahun lalu

    Pedoman Pemberitaan Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklaras

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.