Sabtu, 21 Desember 2024
  • Home
  • GALERI
  • Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Pekanbaru Disahkan
  • Home
  • GALERI
  • Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Pekanbaru Disahkan
Selasa, 12 Februari 2019 15:07:00

Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Pekanbaru Disahkan

Selasa, 12 Februari 2019 15:07:00
BAGIKAN:
penandatanganan pengesahan Perda Tentang Pengelolaan Barang milik daerah Oleh pemerintah kota Pekanbaru dan DPRD kota Pekanbaru.

PEKANBARU- Disahkannya Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, ada rekomendasi khusus dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru terkait aset yang dimiliki Pemerintah kota Pekanbaru. Dimana berdasarkan pembahasan yang dilakukan dengan pihak-pihak terkait.

Pansus memberikan beberapa rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan guna kemajuan pengelolaan barang milik daerah kota Pekanbaru. Diantaranya pansus meminta pemko Pekanbaru agar lebih mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah,sebab berdasarkan kajian pansus belum adanya perolehan PAD dari pemanfaatan barang milik daerah.

Terkait dengan pengelolaan pasar Ramayana yang merupakan aset pemko Pekanbaru, Pansus merekomendasikan agar pemko meninjau ulang terhadap Mou antara pemerintah dengan PT MPP sebagai pengelola pasar Sukaramai Ramayana.

"Pansus juga meminta kepada pemko agar mengembalikan perjanjian kesepakatan pengelolaan pasar Sukaramai sesuai dengan perjanjian kerjasama antara pemerintah kota Pekanbaru dengan PT MPP NOMOR 270/WK/1996, NOMOR 018/MPP/XI/1996, khusus nya tentang hak pedagang yang berakhir tahun 2026, sebab Pasal 9 HURUF (G) PT. MPP mengasuransikan bangunan diatas tanah HGB sampai dengan waktu berakhirnya kerja sama," ungkap Ruslan Tarigan selaku Jubir Pansus.

Sehingga pansus meminta Pemko agar memerintahkan PT MPP untuk mengembalikan hak-hak pedagang sesuai Mou 1996, kecuali sudah ada kesepakatan lain antara pedagang dengan PT MPP setelah adanya perjanjian tersebut. Hal ini merupakan salah satu tolak ukur bagi pemko apakah memiliki kapabilitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah atau aset nya.

"Perlu kami sampaikan bahwa urgensi penetapan ranperda ini diantaranya untuk memaksimalkan pemanfaatan barang milik daerah baik dari segi pemanfaatan untuk kepentingan masyarakat maupun sebagai sumber pendapatan bagi daerah. Kami juga mengingatkan pentingnya pengaturan barang milik daerah antara lain karena permasalahan aset dapat mempengaruhi predikat opini oleh BPK terhadap LHP LKPD kota Pekanbaru," tutup Ruslan.

Pimpinan rapat paripurna Ir Nofrizal berharap apa yang menjadi rekomendasi Pansus dapat dilakukan pemko Pekanbaru.(red)

  komentar Pembaca
Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.