Kamis, 23 Februari 2017 19:24:00
Hendak Transaksi Sabu di Sebuah Dermaga, Warga Desa Limau Manis Diciduk Polisi
Oleh: shm
Kamis, 23 Februari 2017 19:24:00
BANGKINANG(POROSRIAU.COM)-- Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu pada Rabu malam (22/2) di dermaga pinggiran Sungai Kampar wilayah Dusun I Kabun Desa Limau Manis Kec. Kampar Kab. Kampar.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah JU alias BK (LK 31) warga Dusun I Kabun Desa Limau Manis Kec. Kampar Kab. Kampar.
Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 13 paket narkotika jenis shabu-shabu siap edar, 2 unit HP, 1 buah dompet serta uang tunai sebesar Rp 340 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (22/2/2017) sekira pukul 19.00 wib, saat personil unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dermaga yang terletak di pinggir sungai kampar wilayah Desa Limau Manis Kec. Kampar sering terjadi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, petugas kemudian menemukan target diduga sedang menunggu pembeli Narkotika.
Pada saat petugas mendekatinya, terlihat pelaku membuang benda yang diduga narkotika jenis shabu-shabu ke semak belukar disekitar dermaga tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut dan berhasil mememukan barang bukti berupa shabu-shabu didalam botol kecil merk sprite sebanyak 13 paket kecil siap edar, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto S. Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(Shm)
Editor: chaviz
Polres Dumai Amankan 10 Paket Sabu Berikut Dua Orang Pelaku
8 tahun laluDumai (Porosriau.com) - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Dumai menyita sebanyak sepuluh paket narkotika jenis sabu-sabu dari tangan dua pelaku yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Sidorejo Gang Ikhlas, Rabu.
Simpan Shabu Dalam Topi, Pria di Pangkalan Kerinci Diciduk Polisi
8 tahun laluPANGKALAN KERINCI(POROSRIAU.COM) - RK (30) warga Jalan Keluarga, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan ditangkap oleh petugas. Dari laki-laki ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah paket sabu-sabu serta barang bukti lainnya.
Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Tiga Warga Kuntu Diciduk Polisi
8 tahun laluKAMPAR(POROSRIAU.COM)--Satres Narkoba Polres Kampar menangkap tiga orang lelaki bernama MT (23thn), MZ (32thn) dan ES (42thn) ketiganyan warga desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar karena tertangkap tangan memiliki shabu dalam kotak rokok m
Pengedar Sabu di Kampar Diciduk Polisi
8 tahun laluTeam Opsnal Sat narkoba Polres Kampar menangkap satu orang pengedar Shabu bernama YD
Sempat Buang Sabu Ke Semak, Giman Diciduk Kapolsek Tandun
7 tahun laluPolisi menyita barang bukti 2 bungkus plastik bening diduga berisi sabu, tabung makanan ringan tempat menyimpan sabu, 1 sendok sabu dari pipet, serta 1 sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi.‎‎