Jumat, 06 Januari 2017 09:04:00
Lagi Maket Sabu, Dua Pengedar Diringkus Polsek Siak Hulu
Oleh: mc
Jumat, 06 Januari 2017 09:04:00
KAMPAR(POROSRIAU.COM) - Kamis, (5/1/2017) sekira pukul 18.00 wib, tim opsnal Polsek Siak Hulu Resor Kampar melakukan penangkapan terhadap 2 pengedar narkotika jenis shabu-shabu, disebuah pondok yang berlokasi di jalan Lintas Timur wilayah Desa Baru Kecamatan Siak Hulu.
Kedua tersangka kasus narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah HR (LK 36) warga Desa Baru Siak Hulu dan ER (LK 34) warga Desa Buluh Cina Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama kedua tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 set bong sebagai alat hisap shabu, 1 buah sendok shabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Panit Reskrim Polsek Siak Hulu Ipda Novris Simanjuntak SH, mendapat informasi tentang keberadaan pengedar narkoba di wilayah Desa Baru yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu dipimpin Ipda Novris Simanjuntak langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.Tidak sia-sia, tim berhasil mengendus keberadaan pengedar narkoba ini saat mempaket-paketkan narkotika jenis shabu-shabu, disebuah pondok yang berlokasi di jalan lintas timur wilayah Desa Baru Kecamatan Siak Hulu.
Keduanya tidak berkutik ketika disergap aparat Kepolisian, dan langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti yang didapatkan dari tangan para pelaku ini.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MSi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Vera bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Ditambahkan Vera bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.(mc)
Editor: Chaviz
Polsek Rangsang Barat Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti
6 tahun laluINHU (POROSRIAU.COM) - Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan seorang warga yang diduga sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Dusun Bukit S
Narkoba Hasil Tangkapan Bernilai Puluhan Miliar Diblender di Mapolda Riau
6 tahun laluSebanyak lebih dari 33 kilogram sabu dan 81.213 butir pil ekstasi hasil sitaan dimusnahkan hari ini Mapolda Riau. Pemusnahan dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau serta sejumlah instansi terkait lainya, Kamis 8 November 2018.
Dua Pengedar Narkoba di Amankan Pada Hari yang Sama
8 tahun laluSejumlah polisi dari Polsek Dumai Mendatangi salah satu warung yang berada di jalan Bintan, Kelurahan Sukajadi, Kota Dumai pada Selasa (1/11), pukul 14.30 WIB. Kedatangan sejumlah polisi tersebut untuk mengamankan Novrizal atau Rizal (30) warga Jalan Bin
Lagi Asyik Konsumsi Shabu, Dua Warga Petapahan Jaya Diringkus Polsek Tapung
8 tahun laluJajaran Polsek Tapung Polres Kampar mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah SP I Desa Petapahan Jaya Kec. Tapung Kab. Kampar.pada senin 21/11/2016. Sekira pukul 17.00 wib.
Buka Lapak Judi Togel, Sorang Pria di Inhu Diringkus Polisi
8 tahun laluINHU(POROSRIAU.COM)--Polsek Rengat Barat menangkap pelaku pengedar judi togel bernama JI (43thn) warga Desa Air Jernih Kecamatan Rengat Barat Indragiri Hulu kemaren hari Rabu (04/01/2017).