Kamis, 06 Agustus 2026
Sabtu, 18 November 2017 17:46:00

MA Pangkas 4 Tahun Hukuman Untuk Rusli Zainal

Oleh: Redaksi
Sabtu, 18 November 2017 17:46:00
BAGIKAN:
Rusli Zainal.(Foto/Int)

 JAKARTA(POROSRIAU.COM) - Mahkamah Agung (MA) telah memutus permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa perkara korupsi kehutanan dan PON Riau, HM Rusli Zainal. Dalam putusan bernomor 31 PK/Pid.sus/2016 tertanggal 14 Agustus 2017, mantan Bupati Indragiri Hilir itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Juru Bicara MA Abdullah saat ditemui JPNN.com, Jumat (17/11) menyampaikan kembali kronologi putusan hukum terhadap mantan Gubernur Riau tersebut sejak pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ia menjelaskan, terdakwa pada pengadilan tingkat pertama dituntut 17 tahun dan denda Rp 1 miliar, dan apabila tidak dibayar digantikan dengan penjara selama 6 bulan. Namun putusan hakim lebih rendah yakni hukuman penjara 14 tahun, dan denda Rp 1 miliar, seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian ketika banding, oleh pengadilan tingkat banding diputus selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar seperti tuntutan JPU. Di tingkat kasasi, vonisnya kembali menjadi 14 tahun dengan denda yang sama.

"Ketika Peninjauan Kembali ini turun menjadi 10 tahun, denda satu miliar rupiah dan 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar dendanya," ucap Abdullah.

Dia juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa uang sebesar 1.500 dolar Amerika Serikat dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti B1 sampai dengan 23 ini dikembalikan kepada dari mana barang bukti disita.

Sementara barang bukti nomor 24 sampai 26 ini dirampas untuk negara. "Jadi ada perubahan, vonis Pengadilan Negeri 14 tahun, Pengadilan Tinggi sepuluh tahun, Kasasi 14 tahun, Peninjauan Kembali sepuluh tahun," jelas dia.

Saat ditanya pertimbangan majelis Hakim Agung memangkas kembali hukuman RZ, Abdullah mengaku tidak mengakses informasinya sedetil itu. Putusan PK ini pun menurutnya telah disampaikan ke pengadilan pengaju pada 6 November 2017 lalu.

"Kemudian tetap dicabut hak politiknya. Ini saya bacakan, menetapkan mencabut hak terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama menjalani pidana penjara dan lima tahun setelah menjalani pidana penjara," tutur Abdullah.

Dengan putusan hukum luar biasa ini, maka suami Septina Primawati Rusli yang saat ini masih berada di dalam penjara, maka sisa masa hukuman yang harus dijalani akan berkurang terhitung sejak penahanannya menjadi hanya 10 tahun.***

Editor: Chaviz

Sumber: Jpnn.com

  Berita Terkait
  • Detik-detik Terakhir Imam NII Kartosoewirjo

    9 tahun lalu

    Dia dieksekusi dan dimakamkan di Pulau Ubi, Kepulauan Seribu, bukan di Onrust seperti yang selama ini diyakini banyak orang. Dia diperlakukan secara Islami.

  • LE: Empat Tahun Terakhir Pertumbuhan Ekonomi Riau Terburuk Sepanjang Sejarah

    9 tahun lalu

    Kekecewaan Lukman Edy terlihat saat memaparkan keadaan Riau sekarang ini. Berbeda dengan masa 5 atau 10 tahun lalu. Banyak perubahan dan perkembangan luar biasa terhadap negeri lancang kuning ini.

  • Nama Rusli Zainal Diabadikan untuk Gedung Guru Riau

    7 tahun lalu

    Sebagai bentuk penghargaan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau akan memberikan nama Gedung Guru yang berada di Jalan Sudirman, dekat purna MTQ Riau dengan nama Gedung Guru Riau HM Rusli Zainal. Dan insyaallah, peresmian gedung ini akan dilakuka

  • Aktivis Pendidikan Riau Desak Gubernur Riau&Wakil Gubernur Riau.Copot PLT Kadisdik Riau Riau Akibat Penelantaran Hak Guru Hingga H-14 Idul Fitri.

    tahun lalu

    PEKANBARU, POROSRIAU.COM - Aktivis pendidikan di Riau Erwin Stompul SPd mengeluarkan pernyataan keras terhadap PLT Kadisdik Riau terkait keterlambatan pembayaran gaji Guru Bantu Provinsi Riau jenjang

  • Aktivis Pendidikan Desak Pencabutan Jabatan Plt Kadisdik Riau Erisman

    tahun lalu

    PEKANBARU, POROSRIAU.COM - Erisman Yahya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau yang ditunjuk Gubernur Abdul Wahid sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau sej

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.