Kamis, 19 Februari 2026
  • Home
  • BENGKALIS
  • Gawat! Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Bengkalis
Senin, 19 Januari 2026 09:34:00

Gawat! Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Bengkalis

Senin, 19 Januari 2026 09:34:00
BAGIKAN:

KOMERSIALISASI dunia pendidikan bukan isapan jempol. Kasus jual beli jabatan kepala sekolah tak pernah berhenti, dan selalu makan korban.

Kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah jamak terjadi di berbagai daerah di Indonesia, melibatkan pejabat tinggi daerah seperti bupati atau kepala dinas pendidikan. Bahkan seorang korwil dinas pendidikan. Praktik ini merupakan bentuk korupsi berbahaya, karena di samping melanggar hukum dan mencederai dunia pendidikan, juga mengkhianati konstitusi.

Banyak kasus telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum terkait tindakan melawan hukum ini seperti di Kabupaten Probolinggo, seorang mantan Bupati dan suaminya, diduga memperjualbelikan posisi kepala sekolah, camat, hingga kepala dinas. Di Nganjuk, Jawa Timur, KPK bahkan mencatat aliran dana hampir Rp1 miliar untuk jual beli jabatan, termasuk posisi kepala sekolah.

Di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dalam persidangan kasus jual beli jabatan, terungkap bahwa sejumlah kepala sekolah menyetor uang hingga Rp 340 juta sebagai "uang syukuran" usai diangkat ke jabatan baru kepada bupati (nonaktif).

Isu serupa kini santer mencuat di kabupaten Bengkalis, provinsi Riau, yang memicu desakan dari masyarakat dan lembaga anti-korupsi agar aparat penegak hukum mengusut tuntas.

Jika praktik jual beli jabatan ini terjadi tentu mencederai prinsip meritokrasi dan profesionalisme dalam penempatan pejabat publik, apalagi Bengkalis terkenal sebagai kabupaten kaya di Indonesia.

Pejabat yang memperoleh jabatan melalui suap cenderung akan fokus mencari keuntungan finansial dari proyek atau kegiatan sekolah untuk mengkompensasi biaya yang telah dikeluarkan, yang berujung pada potensi kerugian negara.

Menurunkan kualitas pendidikan karena posisi kepala sekolah tidak diduduki oleh individu yang paling kompeten, melainkan yang bisa membayar.

Aparat penegak hukum, seperti KPK, secara aktif mengingatkan kepala daerah bahwa praktik jual beli jabatan dapat dipidana. Sanksi tegas dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, regulasi pemerintah baru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 jelas mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah melalui sistem yang lebih transparan, yaitu Sistem Informasi Manajemen (SIM) Kebutuhan Kepala Sekolah dan Pengawas Tenaga Kependidikan (KSPSTK).

Sistem ini dirancang untuk melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah secara terpusat dan objektif, memastikan persyaratan seperti pangkat, golongan, sertifikat pendidik, dan pengalaman manajerial terpenuhi serta menghindari proses penunjukan yang tidak akuntabel dan berbasis pembayaran di bawah tangan.

Tapi praktiknya regulasi baru ini seperti di hadapkan ke wilayah abu-abu, memberi ruang luas adu kekuatan (dan uang)—pemantik penyalahgunaan wewenang.

Meski Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini menjadi payung hukum penunjukkan guru sebagai kepala sekolah, justru rawan dimanfaatkan oleh kepala daerah dan kaki tangannya di bawah untuk "hangky pangky" melakukan "bairgaining position".

Saatnya masyarakat, atau orang tua/ wali murid bergerak. Masyarakat dapat melaporkan dugaan praktik suap dan korupsi jual beli jabatan kepada KPK atau aparat penegak hukum setempat untuk ditindaklanjuti.

_Apa tanda pendidikan Bengkalis bermarwah,_
_Tak elok kepala sekolah dipaksa untuk rasuah_


*Oleh* Agung Marsudi
Founder Duri Institute


*Jakarta, 19 Januari 2026*

  Berita Terkait
  • Nasrul, Mantan Kadis P dan K Kampar Dituding Peresah Masyarakat

    9 tahun lalu

    BANGKINANG(POROSRIAU.COM) - Dalam hasil laporan khusus (pansus) yang dibacakan wakil ketua pansus DPRD Kampar. Agus Candra pada paripurna dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara perangkat daerah, Kamis (19/1/2017) sangat jelas tertuju kepada m

  • Diduga Ada Pungli Buku LKS Rp102.000 di SMPN 3 Dayun, Ini Jawaban Kasek !

    9 tahun lalu

    Belum lama ini awak media dikejutkan dengan adanya informasi dari salah seorang wali murid, yang menyampaikan bahwasanya ada praktek jual-beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Dayun sebesar Rp102.000.

  • Pemkab Meranti dan PT. RAPP Tandatangani MOU Bidang Pendidikan.

    7 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Peningkatan sumber daya manusia tentunya sangat tergantung dengan dunia pendidikan yang berkualitas, guna mewujudkan hal itu, Pemkab. Meranti, Riau, berkolaborasi dengan PT

  • Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek. Lagi, 'Mainan' Orang Dekat Penguasa

    8 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia.  Modus utamanya adalah pemberian gratifikasi dan suap yang ditujukan untuk mempengaruhi promosi, mut

  • Duit investor terbenam Rp217 juta, Status Tanah Pasar Induk Panam Baru Jual Beli Akte Notaris

    9 tahun lalu

    Pembangunan Pasar Induk diluas lahan 3,2 hektar milik pemko yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Pekanbaru.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.