BENGKALIS(POROSRIAU.COM)– Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan pengrebekan dan mengamankan tersangka sepasang suami istri, diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di sebuah ruko lantai 2, jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, Riau, Senin (29/01/18) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pengrebekan ini, Polisi bisa menyelamatkan 23 orang perempuan, yang mayoritas statusnya Ibu Rumah Tangga (IRT), dan dua anak perempuan dibawah umur, diduga akan menjadi korban (TPPO) ke luar negeri. Sedangkan pelaku sepasang suami istri ini, pertama inisial AG (50), warga jalan Bengkalis dan istrinya inisial JN (44), warga jalan Kelapapati Darat RT 003 RW 002, Desa Kelapapati, Kec. Bengkalis.
Untuk korban TPPO ini; 1. KHODIJAH (46), 2..MULIYANI (37) keduanya merupakan warga jalan Prina Lombok, Lombok. 3. ANITA APRIYANA (29) warga jalan KP Kamurang RT 003 R1 002, Desa Kamurang, Kec. Tirtamulya, Karawang.
4.DARMINI (37), warga blok RT 006 Rw 002, Desa Cikeusal, Kec. Dempol, Ceribon. 5. ARNI (39), warga Kampung Sukamanah RT 007 RW 007, Bancong, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi.
6.YAYA SURYATI (38), warga jalan Bangun Sirna Rt 002 RW 011, Desa Sukamaju, Kec. Baregbeg, Ciamis. 7.YENI KARMANAH (36) Dusun Giriharja RT 008 RW 007, Kebon Jati Kec. Sumedang Utara, Sumedang.
8. ELI (28) Kampung Garogol Rt 004 RW 003, Desa Cibulakan, Kec. Cugenang, Cianjur. 9. RATNAWATI (32), Dusun Montong – Sager, Desa Pringgarata, Kec. Pringgarata, Kab. lombok tengah. 10. YUYUN (37) Kp Pangragajian RT 002 RW 018, Kel. Sirnajaya, Kec. Gununghalu, Bandung.
11. PARIHIN (36) Gb. Lembak Korleko RT 006 RW 002 kel. Korleko Kec. Labuhan Haji, Korleko. 12. SALEM Binti KARSA KASIM (41) Dusun Sukamahi RT 004 RW 006, Desa Pamanukan, Kec. Pamanukan Kab. Subang.
13. MIMIN binti SARWIN IDI (37), jalan bugel RT 023 RW 006, Desa Sukasari, Kec. Sukasari, Kab. Subang. 14. TARPIAH (37) Dusun Pangebatan RT 006 RW 007, Desa Pangebatan, Kec. Banterkaung, Brebes.
15. ELI SUSANTI (39), jalan Sapta Kelingkit RT 005 RW 001, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Pemerintah Kota Jakarta Selatan. 16. RISMA YANTI (17), Dusun Kerajang RT 004 RW 001, Desa Kerajang, Kec. Pamanukan, Kota Subang. (Anak Dibawah Umur)
17. ANIS (31) jalan Sarungge RT 004 RW 006, Desa Sukasari, Kec. Gunung Halu, Bandung. 18. SULASTRI (17) jalan Pasirnungku RT 004 RW 004, Desa Sinar Laut, Kec. Agrabinta, Kota Cianjur. (anak dibawah umur).
19. LIDIA BATARI (30) Kampung Hamonggo Lele, Desa Hamonggo Lele, Kec. Kodi, Kab. Hamonggo Lele. 20. EVI (39), Dusun 04 RT 030 RW 008, Desa Jagapura Lor, Kec. Gegesik, Cirebon. 21. WASTINA (42) jalan Jaban RT 082 RW 001, Kel. Kertasari, Kec. Pangkalan, Bogor.
22. SURTINI (21), Dusun Blaklor RT 003 RW 001, Desa Kedokan Bunder, Kec. Kedokan Bunder, Indramayu. 23. SITI VERONIKA (25) Kampung Tanjung RT 002 RW 007, Desa Tanjung Sari, Kec. Cangkuang, Bandung.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas IPTU B. Purba. SH, Selasa (30/01/18), bahwa dari pengrebekan tersebut, berkat laporan masyarakat. Berdasarkan Nomor LP : LP / 25 / I / 2018 / SPKT / RIAU / RES – BKS , Tanggal 29 Januari 2018.
“Kedua pelaku sepasang suami istri ini, dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta, “ujarnya.(der)