Kamis, 19 Mei 2022 17:24:00
Cukup Vaksin Kedua, Bebas Berpergian ke Luar Negeri
Kamis, 19 Mei 2022 17:24:00
DUMAI, POROSRIAU.COM - Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi menegaskan bahwa sesuai aturan terbaru, bagi masyarakat yang ingin berpergian ke luar negeri (LN) tidak perlu lagi menunjukkan hasil pemeriksaan negatif antigen atau PCR.
Selama yang bersangkutan sudah mendapatkan vaksin kedua, apalagi sudah booster, sudah bebas melanglang buana.
"Ini perlu saya informasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ingin berpergian ke LN. Sekarang melalui edaran terbaru, tidak dipersyaratkan lagi harus pemeriksaan antigen atau PCR. Yang penting sudah vaksin kedua, apalagi sudah booster, sudah bisa pergi ke LN," ucap Gubri saat melakukan pelepasan perdana pelayaran kapal penumpang Dumai-Melaka/Port Dickson, di Terminal Penumpang Internasional PT Pelindo I Dumai, Kamis (5/5/2022) pagi.
Sebagai penanggungjawab Satgas Covid-19 tingkat provinsi, Gubri merasa perlu menegaskan hal itu agar petugas di lapangan tidak salah dalam mengambil tindakan.
"Mari sama-sama ikuti aturan yang dibuat Satgas Covid-19 tingkat pusat," tegasnya lagi.
Dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan LN pada Masa Pandemi Covid-19, sebagaimana dijelaskan Gubri, pemerintah menambah pintu masuk (entry point) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), khusus bagi PPLN yang berasal dari Singapura yang masuk melalui Provinsi Kepulauan Riau.
Ketentuan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) 17/2022 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Melalui aturan yang diteken per hari Selasa (19/4/2022) itu, pintu masuk PPLN di Kepulauan Riau adalah Tanjung Pinang, Bintan, Tanjung Balai Karimun, Dumai, dan Tarempa.
Berikut ketentuan untuk memasuki Indonesia melalui entry point yang dimaksud:
Khusus bagi PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau serta telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
Adapun addendum surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.(mcr)
Jadi Pembicara di Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti, Bupati: Promosikan Komoditi Sagu Meranti Agar Lebih Mendunia
8 tahun laluJAKARTA(POROSRIAU.COM) - Perkenalkan Sagu Meranti di Tingkat Nasional, Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si menjadi pembicara dalam acara Sarasehan Pengembangan Pangan Lokal Berbasis Sagu, The 2nd I
Perdagangan Manusia Terbesar Di Timur Tengah Berhasil Terungkap
7 tahun laluMabes Polri tengah memproses delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan perdagangan sekitar 1.200 orang ke negara-negara di Timur Tengah sebagai tenaga kerja ilegal.
Gol Lilipaly Pastikan Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF 2016
10 tahun laluIndonesia berhasil lolos ke semifinal Piala AFF 2016 setelah sukses mengalahkan Singapura dengan skor 2-1 pada laga terakhir penyisihan Grup A di Stadion Rizal Memorial, Jumat (25/11/2016) malam.
PT. RAPP dan Pemda Meranti Jalin Kerjasama Cegah Karlahut
9 tahun laluSELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) bekerjasama dalam penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karlahut). Penanggulangan Karlahut itu melalui Program Desa Bebas Api yang dilaksan
Suparman Divonis Bebas, Sukiman: Kita Bersyukur Kepada Allah SWT atas Dibebaskannya Beliau
9 tahun laluROHUL (POROSRIAU.COM)--Terkait divonis bebasnya H. Suparman atas dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015 oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Plt Bupati Rohul, H. Sukiman merasa bersyukur atas putusan itu.









