Kamis, 09 Juli 2026
  • Home
  • DUMAI
  • Perusahaan Didenda Kepabeanan Diberikan Kesempatan Mengajukan Keberatan
Kamis, 09 Juli 2026 17:37:00

Perusahaan Didenda Kepabeanan Diberikan Kesempatan Mengajukan Keberatan

Oleh: Syahrul
Kamis, 09 Juli 2026 17:37:00
BAGIKAN:
Net
Kantor KPBC TMP Type B Kota Dumai

DUMAI,POROSRIAU.COM-  Perusahaaan yang dikenakan sanksi  administrasi kepabeanan berupa denda dan merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 dan wajib diserahkan dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak tanggal penetapan.

Demikian disampaikan Kepala KPBC TMP B Kota Dumai, Ruru Firza Isnandar kepada wartawan melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2), Andry Irawan. Tidak hanya berupa sanksi administrasi, Andry Irawan menerangkan, pengajuan keberatan juga dapat dilakukan terhadap penetapan tarif atau nilai pabean dan ketetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Bea Keluar, atau Cukai.

Lebih lanjut, Andry Irawan menjelaskan, terkait pengajuan keberatan yang dapat dilakukan itu dengan mencontohkan kasus PT Bahari Sandi Pratama (BSP) dengan kesalahan keterlambatan pelaporan outward manifest (manifes keberangkatan). Perusahaan keagenan kapal ini dengan nilai denda  cukup fantastis yaitu sebesar Rp 1,77 miliar. Total kesalahan keterlambatan pelaporan itu, terang Andry Irawan, sejumlah 21 SPSA (Surat Penetapan Sanksi Administasi).

“Penetapan denda yang dikenakan itu adalah akumulasi dari 21 kesalahan yang dilakukan. Kita sudah berikan kesempatan melalui mekanisme pengajuan keberatan dengan waktu maksimal 60 hari. Sayangnya, hingga waktu berakhir kesempatan ini tidak digunakan oleh PT BSP,” ujar Andry Irawan didampingi Dedi Husni,Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dan Kasi Perbendaharaan, Nurhalim.

Nurhalim menambahkan, sebelum dijatuhkan sanksi, dari PT BSP sudah konfirmasi ke pihaknya,”Setelah kita kenakan SPSA sejumlah 21 itu antara periode April sampai Agustus tahun 2025, pak Herman konfirmasi ke saya dan pak Andry. Selain menjelaskan mengenai sanksi, kita juga mempertanyakan kok bisa kondisinya sampai begitu, beliau menceritakan kondisi pembuatan dokumen outward manifest  itu emang dikerjakan satu orang. Selidik punya selidik teryata kondisinya adalah persoalan internalnya sendiri. Saya tanyakan, sebelumnya pernah kena gak, dijawab pak herman pernah sekali sebelum periode itu. Seharusnya, sudah memahami akibat kesalahan administrasi itu berdampak. Intinya, paham bahwa keterlambatan itu konsekuensinya dikenakan denda karena sudah pernah kejadian,” ujar Nursalim

Mengapa dendanya menjadi besar, imbuh Nursalim, dikarenakan PT BSP telah dikenakan denda maksimal,” Berdasarkan aturan yang mengacu kepada Pasal 9 A UU Nomor 17 tahun 2006, penetapan denda tersebut dengan sitem berjenjang. Kesalahan pertama dendanya minimal 10 juta yang kesalahan kedua kena 20 juta yang ketiga dan keempat kelipatannya 5 kali, yang ke lima dan ke 6 kelipatannya 7 kali dan lebih dari enam kali kesalahan dikenakan denda maksimal. PT BSP sudah dikenakan denda maksimal dengan 21 SPSA,” rinci Nursalim. (rul)

 

Editor: Syahrul

  Berita Terkait
  • Komisi III DPR RI Diduga Interpensi Kasus Kepemilikan Tanah Senilai Rp600 Juta

    8 tahun lalu

    Kasus jual-beli lahan seluas 6.987,5 meter persegi milik Yusni Tanjung (81), pemilik lahan dan juga mantan lurah atau Kepala Desa Lembah Sari, Rumbai, Pekanbaru tampaknya memasuki babak baru. Pasalnya lahan ini tampaknya terus di sengketakan oleh pihak ya

  • Bea Cukai Dumai Dicap Instansi Terzalim Oleh ketua INSA

    2 minggu lalu

    Bea Cukai Dumai dibawah kepemimpinan Ruru Firza Isnandar diberi predikat sangat buruk pelayanannya oleh Ketua DCP INSA Dumai Herman Buchari, S.IP. Stempel instansi terzalim kemudian disematkan sebagai akibat dari kebijakan yang mempersulit proses perizina

  • DPRD Menggelar Rapat Paripurna Pengesahan APBD Bengkalis 2018

    9 tahun lalu

    Setelah dibahas bersama sesuai mekanisme sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, hari ini, Rabu, 29 November 2017, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Bengkalis, disetujui dan d

  • Diduga Kades Sebauk Terima Fee Sebesar Rp10 juta

    10 tahun lalu

    BENGKALIS(POROSRIAU.com) - Kepala Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Meftahuddin diduga menerima Rp 10 juta dari perusahaan pelaksana pembangunan tower internet di Kantor desa Sebauk.Dugaan gratifikasi tersebut untuk memuluskan pekerjaan

  • Gelar Pertemuan Dengan BRG dan Peneliti UGM Bahas Pengelolaan Restorasi Gambut, Bupati Irwan: berharap kedepan komunikasi yang baik itu akan terus terbina.

    8 tahun lalu

    JAKARTA(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, menggelar pertemuan dengan Badan Restorasi Gambut (BRG RI), dalam rangka membahas Pengelolaan Pilot Project Restorasi Gamb

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.