Minggu, 19 April 2026
  • Home
  • DUMAI
  • Kementerian Agama Telusuri Pernikahan Sedarah
Rabu, 10 Agustus 2016 13:15:00

Kementerian Agama Telusuri Pernikahan Sedarah

Rabu, 10 Agustus 2016 13:15:00
BAGIKAN:
ilustrasi perkawinan sedarah

DUMAI(PR) - Seorang bapak di Dumai berinisial Za (40) dengan pekerjaan serabutan diduga tega menggauli dan menikahi putri kandung yang dikabarkan masih berusia 16 tahun dan melakukan pernikahan siri di Pulau Jawa beberapa waktu lalu. Bapak menikahi anak kandung ini dikabarkan kini menjalani kehidupan di salah satu kawasan di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dan sudah dikaruniai empat putri.

Kepala Kementerian Agama(Kemenag) Kota Dumai Darawi mengaku prihatin karena hubungan suami istri antara bapak dengan anak kandung ini baru pertama kali terjadi di Dumai.  Pihaknya akan mendesak keluarga bersangkutan untuk segera memisahkan pasangan ini dan mencarikan jalan penyelesaian sesuai dengan ajaran agama Islam .

Selain itu, Kemenag akan memerintahkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk segera menelusuri keberadaan rumah pasangan haram menurut Islam tersebut agar dicarikan penyelesaian cepat dan pemisahan.  "Dalam islam haram hukumnya lelaki menikahi anak kandung sendiri, karena itu jika memang ada pasangan suami istri sedarah ini maka kita minta pihak keluarga untuk segera memisahkan mereka dan diselesaikan," kata Darawi, Selasa

Dia menambahkan, empat putri dari hasil perkawinan bapak dan anak kandung ini akan diselesaikan dan menjadi urusan ahli waris keluarga setelah hubungan suami istri haram tersebut dipisahkan.  Kemenag akan membantu upaya penyelesaian kasus hubungan sedarah ini, sekaligus dilakukan pemulihan, dan diimbau kepada bapak yang tega memperistri anak kandung ini segera bertobat kepada Allah SWT.

Terungkapnya hubungan sedarah ini baru diketahui wartawan dari seorang kerabat Za yang pergi berlebaran ke rumah orangtua bapak menikahi anak kandung tersebut yang beralamat di kawasan Kelurahan Bukit Timah.  Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Badan KBP2A Dumai Irfan Wahyudi mengaku belum ada menerima laporan bapak menikahi anak kandung, dan segera akan mencari informasi tersebut.

Namun jika kejadian itu benar, maka bapak tersebut dikategorikan telah berbuat kriminal karena telah menikahi anak kandung yang masih dibawah umur. "Jika benar, maka perbuatan itu kriminal dan bapak bisa dipidana, tapi kami belum ada menerima laporan terkait pernikahan ini," kata Irfan.

 

  Berita Terkait
  • Ini Dosa Siapa?

    10 tahun lalu

    Sikap tegas alim ulama , cerdik pandai, aparat penegak hukum dan pemerintah sangat kita harapkan agar kita semua di negeri ini tidak terimbas dosa dari apa yang mereka lakukan.

  • Membina Masyarakat, KUA Kecamatan Langgam Fokus Lima Gerak Program

    8 tahun lalu

    LANGGAM (POROSRIAU.COM)- Kantor Urusan Agama  (KUA) Kecamatan Langgam fokus melaksanakan lima gerak program kerja dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan masyarakat.  Terlebih

  • Masjid Di Gorontalo Ini Dibangun Untuk Mahar Pernikahan

    8 tahun lalu

    POROSRIAU.COM- Hunto Sultan Amay. Inilah masjid dengan sejarah unik. Tempat ibadah di selatan Kota Gorontalo itu dibangun sebagai mahar pernikahan. Nama Hunto merupakan singkatan dari &ldq

  • 524 JCH kampar Ikuti Manasik Haji

    10 tahun lalu

    POROSRIAU.com – Sebanyak 524 Jema’ah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kampar, mengikuti manasik haji tingkat Kab. Kampar. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar D

  • Adakah Udang Di Balik Gelar Pahlawan?

    9 tahun lalu

    Indonesia adalah negara dengan jumlah pahlawan terbanyak di dunia. Saat ini sebanyak 173 nama menghiasi album pahlawan nasional. Jumlahnya akan terus bertambah. Sebabnya, setiap tahun menjelang Hari Pahlawan, selalu ada nama baru.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.