Selasa, 07 Mei 2019 02:38:00
PHK Sepihak Karyawan PT. Petaka Karya Graha Berbuntut Panjang
Selasa, 07 Mei 2019 02:38:00
DUMAI (POROSRIAU.COM) - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Manajemen PT. Peteka Karya Graha (PKG) selaku rekanan Pertamina Marine terhadap karyawannya berbuntut panjang. Sebab yang bersangkutan tidak terima di PHK dan beralasan yang dilakukan perusahaan melanggar ketentuan tentang ketenagakerjaan.
Lantas karyawan bernama Suherman tersebut melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai. Oleh Dinas terkait, Jumat (03/05) pukul 14.00 WIB dilakukan Panggilan Klarifikasi l/Sidang Mediasi l diruangan Kepala Dinas antara pihak Manajemen PT. PKG dengan pekerja korban PHK.
Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan (PHI) M Fadli SH. Tahap pertama meminta penjelasan masing-masing pihak, dari Klarifikasi l/ Sidang Mediasi l terungkap fakta bahwa PT. PKG banyak lakukan pelanggaran berkaitan dengan implementasi UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.
Salah satunya berdasarkan keterangan Fadli selaku Kabid PHI ke awak media, bahwa PT. PKG 2 tahun terakhir tidak ada melapor ke Disnakertrans Kota Dumai terkait kegiatan dan keberadaannya sebagai rekanan PT. Pertamina Marine. Parahnya sistem penerimaan karyawan tidak mengacu UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, akan tetapi Kepmenaker No 100 tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selanjutnya Fadli menyatakan pihak perusahaan seharusnya bisa membedakan status pekerja, harian lepas, kontrak atau karyawan tetap dan tidak bisa seenaknya membuat perjanjian kerja, yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan pekerja.
"Jika kurang paham silahkan datang kemari, kita siap memberikan petunjuk dan selanjutnya pihak Pertamina semestinya sebagai pemberi kerja harus memantau serta mewanti-wanti perusahaan yang menjadi mitra ikuti aturan. Jangan ada persepsi seakan-akan lepas tangan dan tidak mahu tahu terhadap apa yang dilakukan oleh rekanan dalam hal ini termasuk juga PT. PKG, "tegas Fadli.
Sebagaimana diketahui PT. PKG sebagai rekanan Pertamina telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seorang pekerja dengan alasan lakukan kesalahan berat dan berujung terjadinya PHK. Kesalahan berat dimaksud pekerja bersangkutan kedapatan membawa telepon seluler (HP) ke wilayah kerja.
Menurut informasi rekan Suherman, selama ini Dia belum pernah mendapat teguran secara lisan, apalagi Surat Peringatan (SP) l, ll atau lll. Temannya mengatakan pemberhentian Suherman ada hubungan dengan apa yang telah ia lakukan yaitu merekam aktifitas penebangan pohon mangrove (bakau) oleh perusahaan disekitar areal kerja, yang kemudian viral dan menjadi pemberitaan beberapa Media.
Selanjutnya masih menurut Padli, kesalahan berat yang bisa terjadinya PHK haruslah ada unsur pidananya dan melalui proses di pengadilan.
"Untuk itu disarankan ke 2 pihak melakukan mediasi guna mencari penyelesaian terbaik, dengan memberikan waktu 1 minggu kepada 2 belah pihak. Karena jika persoalan ini tidak ada penyelesaian terpaksa akan dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Apabila tetap ngotot lakukan PHK, maka perusahaan wajib memberikan pesangon ke pekerja dengan 2 kali ketentuan, sesuai aturan yang berlaku," ungkap Fadli ke awak media. ***
Editor: Redaksi
Sumber: surya24.com
Mulai Hari Ini PLN Kembali Lakukan Pemadaman Bergilir, Berikut Jadwalnya
9 tahun laluPT PLN Persero kembali akan melakukan pemadaman listrik bergilir. Pemadaman ini akan dilakukan dari Senin (16/10/2017) hingga Sabtu (21/10/2017).
PLN Kembali Lakukan Pemadaman Bergilir, Berikut Lokasinya
9 tahun laluPT PLN Persero kembali melakukan pemadaman bergilir. Kali ini pemadaman akan dilakukan dari tanggal 20 November hingga 23 November 2017. Tak tanggung-tanggung pemadaman akan dilakukan selama 4 jam.
PLN Pekanbaru Kembali Lakukan Pemadaman Bergilir, Informasi Selengkapnya Cek Disini
8 tahun laluPT PLN Persero UP3 Pekanbaru kembali melakukan pemadaman listrik bergilir dari19-23 November 2018 mendatang.
UPT Disnakertrans Pelayanan Bengkalis Terima Tiga Aduan
8 tahun laluUPT Pelayanan Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi, Kecamatan Bengkalis selama Tahun 2017, terima tiga pengaduan dari para pekerja. Pengaduan itu diduga sangat fatal.
Terkait Orasi H Gedang, Walikota Dumai Akan Tempuh Jalur Hukum
8 tahun laluMasyarakat Kota Dumai sempat dibuat geger oleh pernyataan Awaluddin saat menggelar aksi unjuk rasa bersama para pedagang di pasar Panglimo Gedang beberapa hari lalu, ucapan yang dilontarkan pengelola pasar tersebut berbuntut panjang.









