Senin, 15 Juni 2026
  • Home
  • HUKUM
  • Jika Sengaja Menghilangkan Hak Pilih Masyarakat, Maka KPUD Dumai Dapat Dipidana
Minggu, 28 April 2019 02:26:00

Akibat Hilangnya Hak Pilih Masyarakat Dikota Dumai

Jika Sengaja Menghilangkan Hak Pilih Masyarakat, Maka KPUD Dumai Dapat Dipidana

Minggu, 28 April 2019 02:26:00
BAGIKAN:

DUMAI (POROSRIAU.COM) - Pasca tidak dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) untuk Dapil I Kota Dumai, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nasional (YLBHN) menduga KPU Dumai sengaja menghilangkan hak Warga Dumai untuk memilih di Pemilu 2019.

"Banyak hak-hak warga dumai yang berada di TPS bermasalah yang sudah dirampas dikarenakan harapan untuk memilih hilang akibat dari tidak dilaksanakannya PSU dan PSL oleh KPU setempat," kata Ketua DPP YLBHN, Ir Muhammad Hasbi, Sabtu.

Padahal, kata Hasbi, hak setiap warga negara Indonesia dijamin oleh konstitusi untuk dapat menyalurkan pilihannya di Pemilu 2019 agar setiap warga negara Indonesia ikut merasakan pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali ini.

"Saya nilai KPU Dumai membangkang terhadap rekomendasi Bawaslu sebagai pengawas Pemilu. Seharusnya rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU di 2 TPS dan PSL di 9 TPS terlaksana sesuai harapan warga yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya beberapa waktu lalu," ketusnya. 

Lanjut Hasbi, akibat dari keputusan KPU yang dianggap sepihak itu, ada lima hak warga yang hilang, warga yang berada di TPS tersebut tidak dapat memilih calon anggota DPRD Kota, Propinsi, RI dan calon anggota DPD serta calon Presiden RI.

Dengan demikian, Hasbi menilai telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh KPU Dumai berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga dapat dipidana.

Menurut Hasbi, dalam Undang-undang ini, diduga keputusan KPU Dumai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu yang diatur pada Pasal 510, Pasal 532, dan Pasal 549.

Disebutkan Hasbi, dalam Pasal 510 berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah".

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu mendapat tambahan suara atau perolehan suara pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah," ujar Hasbi mengutip Pasal 532.

Selanjutnya, Pasal 549 Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan PSU di TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Sebagai tambahan, Hasbi juga mengutip Pasal 554 yang berbunyi, Dalam hal penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, 491, 492, 500, 504, 509, 510, 511, 518, 520, 523, 525 ayat (1), 526 ayat (1), 531, 532, 533, 534, 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Menurut Komisioner Bawaslu Dumai, Agustri, keputusan yang diambil lembaganya untuk selanjutnya merekomendasikan kepada KPU agar melaksanakan PSU di 4 TPS dan PSL di 9 TPS sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sesuai dengan Undang-undang tersebut, syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Hingga kita merekomendasikan PSU dan PSL ke KPU dan dasar kita merekomendasikan PSU sendiri karena PSU diatur dalam pasal 372 ayat 2 huruf (d) sedangkan PSL sendiri ada warga yang kehilangan hak suaranya," jelasnya.

Senada dengan Hasbi, Agustri menuturkan penyelenggara pemilu dalam hal ini dapat dipidana apabila sengaja menyebabkan menghilangkan hak pilih orang lain. Penyelenggara Pemilu yang dimaksud Agustri adalah DKPP, Bawaslu dan KPU.

Sebagai contoh, lanjut dia, seperti pemilih yang sudah terdaftar, yang sudah mendaftarkan diri di TPS sebelum jam 1 tetapi suaranya itu tidak bisa digunakan daripada pihak penyelenggara bisa dikenakan Pasal 510 dalam Undang-undang ini. 

"Pasal ini bisa dikenakan kepada Penyelenggara Pemilu apabila ada laporan dari warga yang merasa hak suaranya tidak digunakan," ulasnya. (TIM/Red)

Editor: Redaksi

  Berita Terkait
  • Walhi Riau: Pertamina Bisa Dipidana

    7 tahun lalu

    Walhi Riau menegaskan, dugaan keterlibatan pihak PT. Pertamina RU II Dumai terhadap penimbunan limbah B3 dapat mengarah kepada tindakan pidana

  • Jika Langgar Aturan, Wabup Tak Segan Copot Jabatan Pegawai

    10 tahun lalu

    MERANTI (PR) - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim serius melihat dan mengamati prilaku pegawai dilingkungan Pemkab. Meranti, dirinya tak ingin kerusuhan di Meranti yang terjadi baru-baru ini terulang, dan ditakutkan kerusuhan justru t

  • Didampingi Pengacara, Bupati Meranti Laporkan Akun Facebook Yanti Susi Ke Direskrimsus Polda Riau.

    8 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM) -  Akun Facebook "Yanti Susi" yang dinilai telah menyebarkan berita Finah dan Hoax terhadap Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, dilaporkan ke Po

  • Toha Maksum : Jujur, Amanah Dan Profesional, Motto Yang Dibawa Ketika Diamanahkan Di Parlemen Nanti

    7 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.COM) – Sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Dumai pada Perhelatan Politik pada tahun 2019, H. Toha Maksum yang dicalonkan kembali oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS

  • Yusrizal : JIka Masyakat Ingin Wakil Rakyat Yang Berkualitas Dan Bermartabat, Maka Hindari Politik Uang

    7 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.COM) – Politisi yang juga sekaligus Akademisi disalah satu Kampus terbesar dikota Dumai ini adalah Calon Anggota Legislatif (Caleg ) 2019 Kota Dumai dari Partai Golongan

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.