Kamis, 25 April 2024
  • Home
  • DUMAI
  • Walhi Riau: Pertamina Bisa Dipidana
Rabu, 07 Agustus 2019 12:30:00

Terkait Dugaan Pengrusakan Lingkungan

Walhi Riau: Pertamina Bisa Dipidana

Rabu, 07 Agustus 2019 12:30:00
BAGIKAN:
NET.
Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan

DUMAI (POROSRIAU.COM)- Dugaan keterlibatan pihak PT. Pertamina RU II Dumai terhadap penimbunan limbah B3 dapat mengarah kepada tindakan pidana. Dalam hal ini, masyarakat atau siapa saja dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Tuduhan serius ini diungkap oleh media online, infestigasi.com tertanggal 30 juli 2019 mengungkapkan dugaan peran pihak Pertamina UP II sekarang RU II Dumai terhadap penimbunan limbah B3. Kejadian, penimbunan limbah ini telah berlangsung puluhan tahun lamanya dan sengaja ditimbun di area X (sepuluh). Segala jenis zat kimia atau limbah dibuang dan dikuburkan di hamparan tanah kosong yang telah dipersiapkan dengan diameter 50 meter dengan kedalaman 100 meter.

Menyikapi hal ini, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau,Riko Kurniawan menegaskan pihak perusahaan bertanggungjawab penuh terhadap limbah perusahaan dengan pengelolaan yang tepat. Jika, pengelolaan limbah serampangan dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan,terang Riko, maka perusahaan tersebut dapat dijatuhkan sanksi administrasi dan pidana.

"Sanksi administrasi dapat berupa teguran, penghentian sementara operasionalnya, bahkan pencabutan izin. Sedangkan untuk unsur pidana, silahkan laporkan kepada pihak kepolisian. Siapa saja bisa melaporkan,"tegas Riko saat dihubungi via telpon sellulernya, Rabu (07/08/19), saat diminta tanggapannya soal dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak PT. Pertamina RU II Dumai.

Disoal tentang peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Riko menjelaskan, dinas tersebut memiliki cukup kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perizinan. "Izin kan mereka yang keluarkan. Olehkarenanya, mereka punya kewenangan yang kuat untuk menerbitkan izin baru atau mengeluarkan rekomendasi jika perusahaan tersebut menyalahi atau melakukan pelanggaran. Rekomendasi bisa dalam bentuk teguran, penghentian sementara operasional bahkan pencabutan. Instansi tersebut juga mempunyai kewenangan secara periodik untuk melakukan monitoring,"jelas Riko

Menyikapi hal ini, Manager Unit Comrel PT. Pertamina RU II Dumai, Muslim Darmawan saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Rabu (07/08/19) mengatakan pihaknya sudah menyiapkan jawaban. Oleh karenanya, semua tuduhan serius tersebut akan segera dijawab dalam waktu dekat

"Kita sudah siapkan jawaban. Jawaban itu ada dimeja kerja saya. Saat ini, sedang berada diluar kota. Kita sudah tahu itu dan hari Senin depan kita siapkan jawaban,"pungkas Muslim. (r****)

  Berita Terkait
  • Badko Riau-Kepri, Kecam Pertamina RU II Dumai Lakukan Galian C Ilegal

    8 tahun lalu

    Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Riau-Kepulauan Riau meminta dilakukannya pemberhentian aktivitas ilegal galian C yang dilakukan PT. pertamina RU II Dumai secara terang - terangan dii pelintung kota dumai.

  • Catatan Akhir Tahun PT Pertamina RU II Dumai: "Reputasi Elok Dalam Gugatan"

    4 tahun lalu

    Oleh M. Syahrul Aidi Pemimpin Redaksi porosriau.com Tulisan mengutip data dari berbagai sumber   SEPANJANG tahun 2019 ini PT Pertamina RU II  Dumai menikmati fase-fase ind

  • Peduli Sampah, Mampu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Riau

    2 bulan lalu

    Melalui sejumlah program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), perusahaan hulu migas terkemuka di Indonesia ini terus berupaya memperhatikan aspek lingkungan di tengah operasi yang andal dan selamat dalam menjaga ketahanan energi nasional.

  • LAMR Dumai Apresiasi Kebijakan Pimpinan PT Prabhu Setujui Kontrak Setara Tenaga Satpam

    satu bulan lalu

    Keputusan 13 tenaga sekurity ini berkontrak hingga Desember 2024 ini terungkap dalam pertemuan lanjutan LAMR Dumai bersama Project Manager Bidang Pengamanan PT Prabhu Arrigo Hagi Rushdie bersama Koordinator Pengamanan Nasional Rasbangun

  • Masyarakat Dumai Hanya 80 Persen Yang Nikmati Listrik

    8 tahun lalu

    Saat ini listrik sudah menjadi kebutuhan dasar kehidupan masyarakat modern di Kota Dumai, namun masih ada sekitar 20 persen masyarakat dibawah naungan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Dumai, belum menikmati listrik.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.