Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • HUKUM
  • Mantan Teller Bank BRI Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah Berhasil Dibekuk Polisi
Selasa, 21 September 2021 14:21:00

Mantan Teller Bank BRI Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, 21 September 2021 14:21:00
BAGIKAN:
tnr
RIAUGREEN.COM - Mantan Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai berinisial HN (29) ditangkap Polda Riau. Ia diduga membobol uang nasabah hingga miliaran rupiah.
 
Penangkapan berawal dari kecurigaan Dedi Reflian selaku URC (Unit Risk Complain) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai saat melakukan pemeriksaan menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama pada Senin (22/3/2021).
 
Atas kecurigaan itu, pihak Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan ke Polda Riau. Usai menerima laporan, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi pihak Bank BRI, nasabah, penelitian dan pengumpulan dokumen.
 
Hasil penyelidikan ditemukan USER ID 8119051 milik tersangka HN sewaktu bertugas sebagai Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan terjadi dalam kurun waktu Januari - Maret 2021.
 
"Jadi tersangka HN ini, sewaktu menjadi Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai melakukan transaksi dengan memalsukan tanda tangan pemilik rekening (nasabah) pada slip penarikan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/9/2021).
 
Menurut Narto, tersangka HN selaku Teller menirukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dan selanjutnya menggunakan rekening penampung an Edrian Nofrialdi (teman tersangka), dimana kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka di Bank BRI dan Bank BCA.
 
Setelah penyidik melakukan perhitungan, 8 orang nasabah mengalami kerugian mencapai Rp1.264.000.000.-
 
"Tersangka HN ditangkap dirumahnya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai pada Kamis (16/9/2021) lalu," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra tersebut.
 
Masih kata Narto, uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan dari rekening tabungan nasabah digunakan HN untuk pembayaran hutang karena dia menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi (keluarga).
 
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
 
Lalu Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.(tnr)
  Berita Terkait
  • Pungli di Rutan Sialang Bungkuk, Polisi Periksa 20 Saksi

    8 tahun lalu

    Polda Riau telah memeriksa 20 saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan petugas Rumah Tahanan Klas II-B Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

  • Paparkan Keberhasilan di Paripurna DPRD Sempena Hari Jadi Meranti Ke-X, Bupati Mendapat Apresiasi Sejumlah Tokoh.

    6 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si didampingi Wakil Bupati H. Said Hasyim, mengikuti Rapat Paripurna DPRD,  Sempena Hari Jadi Meranti Ke-X yang jatuh pada Tan

  • Komplotan Modus ATM Nyangkut Berhasil Dibekuk Polresta Pekanbaru, Satu Pelaku Berprofesi Wartawan

    7 tahun lalu

    Tim Opsnal Reskrim Polresta Pekanbaru membekuk Tiga orang lelaki yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan modus kartu ATM nyangkut di Tiga tempat berbeda. Jumat (7/7)

  • Pembobol Brangkas Bank BRI Kotabaru Behasil Dibekuk Polisi

    7 tahun lalu

    Setelah berkerja keras, akhirnya Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap pencurian brankas milik BRI Unit Kotabaru, sekaligus menangkap tiga orang pelakunya, di Sungai Gergaji Kelurahan Kotabaru Reteh, pada hari Rabu, tanggal 3

  • Mantap, Warga Selatpanjang Menangkan Hadiah Mobil Dari Undian Simpedes BRI

    7 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM)- Suasana meriah terlihat pada acara Undian Panen Hadiah Simpedes BRI program 2017 - 2018 yang berlangsung di Afifa Futsal jalan Banglas Selatpanjang, pada Sabtu (7/4/2018) pa

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.