Selasa, 04 Agustus 2026
  • Home
  • HUKUM
  • Polres Rohil Gagalkan Penyeludupan 40 Kilo Ganja Kering Asal Aceh
Senin, 08 April 2019 17:32:00

Polres Rohil Gagalkan Penyeludupan 40 Kilo Ganja Kering Asal Aceh

Senin, 08 April 2019 17:32:00
BAGIKAN:
Foto Net
UJUNGTANJUNG(POROSRIAU.COM) - Polres Rohil melalui Sat Narkoba menggelar press release pengungkapan perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering di Wilayah hukum Polres Rokan Hilir,Jumat (5/4) di Halaman Aula belakang Mapolres Rohil.
 
Pers release ini di pimpin Waka Polres Kompol dr Wawan SH,Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SIk,KBO Narkoba Iptu Juliardi beserta seluruh anggota Sat Narkoba Polres Rohil.
 
Waka Polres Rohil Kompol Wawan mengatakan terungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini berdasarkan LP/ A / 68 / IV / 2019 / Riau / Res Rokan Hilir / Res-Narkoba, Tgl 04 April 2019 setelah mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba daun ganja di Simpang Jalan Antara KM 16 Balam Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Riau.
 
Dengan tersangka Muhammad Wahyu Effendi alias Wahyu (33) warga jalan Pelita Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Smatera Utara. beserta teman wanitanya Nanda Sulistia Utami (36) warga Kutilang Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Berdagai Sumatera Utara.
 
Dengan Barang Bukti 40 paket besar yang dilakban warna coklat berisikan diduga Daun Ganja Kering berat kotor : 40 Kilogram besertav1 Unit Mobil Daihatsu Xenia warna Silver Plat BK 1198 PI.
 
Sementara koronologis penangkapan terjadi pada Kamis,(4/4),saat tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang sedang berada di wilayah Kecamatan Bangko Pusako mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis Daun Ganja Kering di Jala Antara Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Rohil.
 
Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Kasat sekira jam 11.00 wib, tim opsnal membuat rangkaian penyelidikan terhadap informasi tentang akan adanya transaksi narkotika jenis daun ganja kering tersebut, setelah mendapatkan informasi yang akurat.
 
Selanjutnya tim Opsnal berangkat menuju TKP Jalan Antara desa Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako dan melakukan serangkaian upaya penyelidikan di Seputaran Jalan Antara, kemudian saat melakukan pengintaian, sekira jam 15.30 wib, tim opsnal melihat seorang orang laki-laki dan perempuan sedang bediri disimpang jalan Antara dengan ciri-ciri orang dan mobil yang pas dengan informasi yang di peroleh tim opsnal, kemudian introgasi kepada kedua terlapor dan kemudian kedua orang terlapor mengaku dan menunjukan dimana barang bukti ganja disimpan.
 
Saat menuju ke tempat dimana barang bukti ganja di simpan 2 orang dari teman terlapor melarikan diri saat polisi datang , kemudian di temukan barang bukti berupa 40 paket besar yang dilakban warna coklat berisikan diduga daun ganja kering,lalu kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
 
“Dari hasil interogasi BB ganja kering tersebut berasal dari provinsi Aceh untuk di bawa dan di edarkan di Bagan batu Kabupaten rohil dan baru dua kali melakukan transaksi ganja kering ini di Rohil dengan upah sebesar 10 juta sekali transaksi,yang pertama mereka membawa 20 kilo,sementara dua teman tersangka yang berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.”Jelas Kompol Wawan.
Sementara Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SIk mengatakan terungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering ini setidaknnya menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba sebanyak 4 ribu orang.”Dari penangkapan ini,4 ribu jiwa terselamatkan.”Pungkasnnya.***
 
Editor: Redaksi

Sumber: dumaiposnews.com

  Berita Terkait
  • Polres Kampar Expose Tangkapan Ganja 21 Kg

    10 tahun lalu

    Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melakukan konfrensi pers terkait pengungkapan kasus penyalaggunaan narkotika jenis daun ganja kering seberat 21 kg yang digelar di teras depan Mapolres Kampar.pada Rabu Tanggal 23/11/2016.

  • Penghujung 2016, Polres Rohil Berhasil Amankan Satu Karung Ganja Kering

    10 tahun lalu

    ROHIL(POROSRIAU.COM)—Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rohil menangkap dua orang tersangka pembawa sekarung ganja bernama ZM (45thn) dan IS (32thn) warga Labuhan Batu Sumut di jalan PT.

  • Kedapatan Simpan Narkotika, Oknum security Dibekuk Polisi

    9 tahun lalu

    Tim Opnal Polres Rohil mengamankan pelaku S alias man bin suparman (35) yang berprofesi sebagai security yang tinggal di dusun khayangan rt. 02 rw. 03 ds balai jaya Kec. Balai Jaya Kab. Rohil. Atas kepemilikan satu paket daun ganja kering.

  • Polres Dumai Gagalkan Penyeludupan 119.100 Bungkus Rokok Asal Luar Negeri

    9 tahun lalu

    Restika menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi Minggu (5/11/2017), sekitar pukul 20.30 WIB di pelabuhan sungai Parit Kec Sei Sembilan, Dumai. Barang bukti tersebut diantar speedboat.

  • Bawa Dua Kg Sabu Dari Malaysia, Warga Aceh Digulung Polisi

    9 tahun lalu

    Pelaku membawa narkotika diduga sabu sabu dari malaysia (Johor) dengan menggunakan kapal kayu yang bermuatan garam tujuan Selat Panjang Kabupaten Meranti

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.