Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • KAMPAR
  • Hisap Marijuana Di Kebun Sawit, Tiga Orang Warga Taratak Bulu Di Gerebek Polisi
Minggu, 18 September 2016 14:46:00

Hisap Marijuana Di Kebun Sawit, Tiga Orang Warga Taratak Bulu Di Gerebek Polisi

Oleh: Suhaimi
Minggu, 18 September 2016 14:46:00
BAGIKAN:
Tiga tersangka yang diciduk aparat Kepolisian, AP (LK 37 TH), AL (LK 24 TH) dan RS (LK 19 TH), warga Jalan Lubuk Siam Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Bangkinang (POROSRIAU.com) - Jajaran Polsek Siak Hulu Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Desa Teratak Bikin , Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Sabtu tanggal 17/9/2016, sekira pukul 10.00 wib.

Ketiga tersangka yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah AP (LK 37 TH), AL (LK 24 TH) dan RS (LK 19 TH), semuanya warga Jalan Lubuk Siam Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Bersama ketiga tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 kantong plastik berisikan narkotika jenis daun  ganja kering, 1 unit HP merk sony warna putih dan 1 buah dompet kulit warna coklat serta uang tunai sebesar Rp 165 ribu.

Ketiganya diamankan petugas saat berada diareal Kebun Sawit belakang rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Lubuk Siam Kampung Koto Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari  Sabtu (17/9/2017), saat Panit Reskrim Polsek Siak Hulu Ipda Novris H. Simanjuntak, SH beserta Anggota Opsnal Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan tentang tindak pidana narkotika di wilayah Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak hulu.

Kemudian didapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba diwilayah tersebut.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah memastikan keberadaan para pelaku langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

Selanjutnya dilakukan  penggeledahan badan dan ditemukan didalam kantong celana belakang dari tersangka AP berupa 1 kantong plastik berisi narkotika jenis daun ganja kering.

Petugas kemudian membawa ketiga tersangka beserta barang bukti ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK yang di komfirmasi melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Peneili Zalukhu SH, bahwa ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.(Shm).

Editor: Muhammad

  Berita Terkait
  • Polres Rohul Tangkap Tiga Pelaku Maling Sapi

    8 tahun lalu

    Tiga dari lima pelaku pencurian tiga ekor sapi milik warga Sempurna Alam Desa Serombou Indah Kecamatan Rambah Hilir, berhasil ditangkap aparat Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hulu.

  • Bentrok Sengketa Lahan, 1 Unit Honda Jazz Jadi Korban

    8 tahun lalu

    Warga Desa Sikijang, Kecamatan Tapung Hilir bakar satu unit mobil Honda Jazz berwarna silver bernomor polisi BM 1538 ZQ milik Roni (33), sekiranya pukul 09.00 Wib, Selasa (26/7).

  • BEM UR Pegang Kata-Kata Wakapolda Terkait Foto Kongkow 3 Kombes

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.com) - Wakapolda Riau, Kombes Suharsono, Senin (5/9/2016) sore, akhirnya menemui ratusan pengunjuk rasa dari BEM Universitas Riau yang menggelar orasi di ruas Jalan Jenderal Sudirman, depan gerbang Mapolda.

  • Aniaya Pencuri Hingga Tewas, Tiga Oknum Satpam PT SAM Ditahan

    8 tahun lalu

    Kelakuan tiga orang Satuan Pengamanan (Satpam) PT Sumber Arum Makmur (SAM) 2 berlokasi di Kecamatan Kunto Darussalam kabupaten Rokan Hulu ini sudah sangat keterlaluan

  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Saksi Ahli:Tidak Ada Pelanggaran Hukum Apabila Kawasan Hutan Sudah Dilepas

    8 tahun lalu

    UJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Pada sidang Kasus kebakaran hutan dan lahan sebagai terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang di wakili oleh Direksinya Halim Gozali. Yang digelar di PN Rokan Hilir pada Senen Tanggal 30/1/2017, terdakwa mengadirkan dua orang saks

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.