Selasa, 31 Januari 2017 11:45:00
Sidang PT. JJP
Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Saksi Ahli:Tidak Ada Pelanggaran Hukum Apabila Kawasan Hutan Sudah Dilepas
Oleh: Shm
Selasa, 31 Januari 2017 11:45:00
UJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Pada sidang Kasus kebakaran hutan dan lahan sebagai terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang di wakili oleh Direksinya Halim Gozali. Yang digelar di PN Rokan Hilir pada Senen Tanggal 30/1/2017, terdakwa mengadirkan dua orang saksi ahli yang meringankan dari IPB Bogor.
Saksi ahli yang meringankan ini adalah Dr Nyoto Santoso ahli dibidang kehutanan dan lingkungan, sementara Dr Idung Risdianto adalah saksi ahli di bidang Metereologi dan pengindraan jarak jauh.
Dalam persidangan Penasehat Hukum terdakwa MS Sitepu SH MH menanyakan kepada saksi ahli tentang situasi terjadinya kebakaran di kebun sawit PT JJP, bahwa saksi menyampaikan, saksi yang pernah datang ke lokasi kebun sawit PT JJ pada bulan september tahun 2015, pada saat itu situasi di dalam kebun PT JJP sudah di tanamai sawit dan diluar kebun sawit PT JJP masih banyak terdapat semak belukar.
Saksi juga sebut di di lokasi kebun sawit PT JJP terlihat ada nya bekas terjadinya kebakaran dan tanaman sawit PT JJP ada yang sudah besar dan ada juga yag masih kecil, dari hasil pengamatan saksi ahli bahwa kebun PT JJP terbakar di blok S dan T.
Pengamatan yang dilakukan saksi ahli di dalam areal kebun PT JJP, saksi melihat adanya kanal kanal yang di bangun oleh perusahaan dan kanal tersebut di alirkan ke Sungai Rokan dan saksi juga melihat adanya menara api pemantau. sementara, Saksi juga menemukan adanya alat pemadam kebakaran yang pada saat itu saksi dibawa oleh karyawan perusaan PT JJP ke gudang tempat penyimpanan alat pemadam tersebut.
Dalam perjalan sidang saksi Nyoto tegas menyampaikan, dari hasil pengamatannya di lapangan terjadinya kebakaran di kebun PT JJP sumber api berasal dari luar kebun PT JJP yaitu dari kebun warga, dari hutan sekuder yang terbakar.
Kemudian MS Sitepu juga mempertanyakan soal apa pemicu yang menyebabkan terjadinya kebakaran, dari hasil pemantauan, saksi ahli sebut pemicu api sehingga terjadinya kebakaran disebabkan oleh warga yang membuka lahan baru dengan cara membakar.
Kemudian juga bisa di picu oleh kemarau panjang dan titik Hostpot yang sangat banyak ada pada saat itu titik Hostpot banyak terdapat di dalam di kebun PT JJP dan di kebun masyarakat. Ditambah dengan perubahan suhu dan kelembapan.
Saksi sebut, suhu permukaan tanah perusahaan dengan diluar perusahan sangat berbeda karena di perusahan adanya dibangun genangan air dari kanal yang di bangun sehingga suhu di permukaan tanah sangat berbeda dengan lahan masyarakat yang tidak punya kanal.
Melihat kondisi panas saat itu semua kebun PT JJP selam tiga hari bisa terbakar, dikarenakan Kebun PT JJP mempunyai genangan air dari kanal yang dibangun sehingga membuat lahan PT JJP basah dan lebab dan api tidak bisa menjalar ke seluruh kebun PT JJP.
Soal kerusakan linggkungan yang di tanyakanm oleh Penasehat Hukum terdakwa Toni Hutapea SH MH kepada saksi ahli, menurut ahli tidak ada terjadi kerusakan lingkungan di PT JJP, karena sebelum terbakar di tanami sawit kenudian terbakar, kemudian di tanami sawit lagi ternyata tumbuh subur, saksi tegaskan tidak tejadi kerusakan lingkungan.
Terjadinya kerusakan lingkungan itu tambah saksi apabila kalau PT JJP membuka lahan perkabunan di Kawasan hutan yang belum ada pelepasannya dari Kementrian Kehutanan, tapi kalau sudah ada izin pelepasan, itu namanya bukan merusak lingkungan..
Saksi ahli Idung Risdianto dalam persidangan menyampaikan bahwa saksi pernah sampai di kebun PT JJP pada bulan september 2016, saksi melihat kebun sawit PT JJP lahannya datar dan gambut,sesuai dengan data yang saya peroleh dari BMKG Riau pada tahun 2013 banyak terdapat titik Hostpot di kebunn PT JJP dan kebun mastarakat di luar kebun JJP.demikian disampaikan saksi ahli ketika ditanya Penasehat Hukum Terdakwa MS Sitepu SH MH, soal situasi Kebun PT JJP pada saat saksi ahli melakukan pengamatan di kebun JJP.
Kemudian lanjut ahli, angin bergerak dari barat dan timur dengan kecepatan 24 Not/jam sama dengan kecepatan 48km/jam, pada saat itu kondisi cuaca sangat panas, perbedaan suhu dari tekanan tinggi kepada tekaan yang rendah, pada waktu itu daerah yang paling dingin adalah PT JJP,bahkan sering terjadi Turbolensi,
Penasehat Hukum terdakwa MS Sitepu SH MH mempertanyakan dengan kecepatan angin yang secepat itu, apa mungkin kebakaran terjadi di kebun sawit PT JJP bisa di padamkan dengan tenaga manusia, saksi sampaikan dengan kondisi cuaca yang sangat panas dan di tambah kecepatan angin yang begitu cepat, saksi tegas sampaikan api tidak bisa di padamkan dengan tenaga manusia", jelas Idung
Kemudian saksi menyampaikan dengan kecepatan angin 24 not/jam di tambah sering terjadinya Turbolensi di areal kebun PT JJP, sangat tidak terbantahkan bahwa kebun PT JJP yang terbakar sumber apinya berasal dari bunga api yang di bawa oleh angin dan Turbolensi dan jatuh di kebun PT JJP kebun sawit masyarakat yang terbakar.
"Walaupun ada kanal seluas 4 m yang membatasi kebun warga dengan kebun PT JJP, itu tidak akan bisa menghalangi bunga api yang terbang ke kebun PT JJP.dapat saya pastikan kebakaran yang terjadi di kebun PT JJP berdasarka analisa saya selaku ahli disebabkan karena pengaruh alam" tambah Idung.
Sidang yang berlangsung selama lebih kurang 4 jam akhirnya Ketua Majelis Hakim Lukmanul Hakim SH MH, yang di diampingi dua orang hakim anggota Rina Yose SH dan Rimson SH, menunda persidangan pada senen depan tanggal 6/2/2017 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ahli dari terdakwa.(Shm)
Editor: Chaviz
Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Penasehat Hukum Terdakwa sebut Saksi Ahli Banyak Beramsumsi
8 tahun laluUJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan sebagai mana terdakwa perusahaan perkebunan sawit PT Jatim Jaya Perkasa yang dituduh membakar lahannya sendiri, saksi ahli Prof Dr Bambang Heru pendapat dan keteranganya banyak berasum
Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Saksi Ahli DR Ir Basuki Wasis Akui Kesalahannya Dalam Sidang
8 tahun laluUJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Sidang kasus kebakaran Hutan dan lahan sebagaimana yang di tuduhkan kepada Koorporasi PT Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP) yang diwakili oleh Halim Gozali selaku direksi dari perusahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan
Sidang Perkara Karhutla PT JJP Dengarkan Kesaksian Dari Ahli
8 tahun laluBagansiapiapi(POROSRIAU.com) - Dalam sidang pekara pidana Kebakaran Hutan Dan lahan (Kathutla) di pengadilan Negeri Bagansiapi - api Rokan Hilir Riau, dengan terdakwa Direktur PT Jatimjaya Perkasa, Halim Gozali, yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 14/
Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Penyidik KLH Kangkangi Peraturan Menteri
8 tahun laluDalam sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) yang di gelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Senen tanggal 7/11/2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengadirkan saksi dari Kement
Sidang Kasus Karhutla PT JJP Giliran Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli
8 tahun laluUJUNGTANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengelar sidang dalam perkara kebakaran hutan dan lahan dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang diwakili oleh direksinya Halim Gozali, sidang yang digelar pada senen tanggal 23/1/2016, dengan