Rabu, 21 Desember 2016 22:21:00
Sidang Kasus Karhutla PT Jatim Jaya Perkasa
Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Saksi Ahli DR Ir Basuki Wasis Akui Kesalahannya Dalam Sidang
Oleh: Shm
Rabu, 21 Desember 2016 22:21:00
UJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Sidang kasus kebakaran Hutan dan lahan sebagaimana yang di tuduhkan kepada Koorporasi PT Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP) yang diwakili oleh Halim Gozali selaku direksi dari perusahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi ahli Dr Ir Basuki Wasis Msi, ahli di bidang tanah dari IPB Bogor.
Sidang yang digelar di PN Rokan Hilir pada Senen Tanggal 19/12/2016, memakan waktu selama tiga Jam hanya untuk satu orang saksi ahli, yaitu Dr Ir Basuki Wasis Msi, ahli di bidang tanah dari IPB Bogor, yang waktu itu datang kelahan PT JJP pada tanggal 6 November 2013, bersama penyidik. (KLH ) untuk mengambil sample tanah dan melakukan pengamatan di Blok S lokasi kebun sawit PT JJP yang terbakar, pada saat di lapangan saksi bersama penyidik (KLH) juga di temani oleh Edison Pinem GM PT JJP.
Sesampainya di lokasi, Basuki Wasis bersama tim megambil sample tanah di empat titik di areal perusahaan, dan satu titik sample diambil dari kebun masyarakat untuk dijadikan pembanding.
Menurut analisa yang di lakukan ahli, akibat kebakaran hutan dan lahan telah terjadi kerusakan lingkungan dan tanah menyebabkan matinya flora dan fauna di sekitar lokasi kebakaran tersebut. Saksi juga sebut ekosistim gambut rentan dengan kerusakan, bahaya subsidennya sangat besar jika terjadi kekeringan.
Dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU Dr Ir Basuki Wasis banyak keliru dan diragukan hasil uji analisanya, sehingga saksi ahli banyak ngeles menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa, karena saksi ahli tidak cukup bukti sesuai dengan keterangan dan kesasksianya dalam persidangan.
Penasehat Hukum terdakwa MS Sitepu SH MH, Tony Hutapea SH MH, dan Didit Harsono SH MH, menanyakan kepada ahli tentang tata cara pengambilan sample tanah, saksi sebut pegambilan sample di empat titik tidak menggunakan ring sample hanya menggunakan paralon biasa, kemudian Ahli tidak membandingkan sample yang diambil di lahan PT JJP yang terbakar dengan lahan PT JJP yang tidak terbakar.menurut penasehat hukum terdakwa Tony Hutapea SH MH saksi ahli Basuki sudah melanggar ketentuan yang berlaku.
Kemudian Hasil analisa tanah yang di lakukan oleh ahli Basuki, sangatlah di ragukan sekali kebsahannya, dan juga mendengar keterangan saksi sangatlah keliru sekali, karena dalam persidangan Saksi juga mengakui laboratorium pangaruh hutan IPB Bogor tidak mempunyai peralatan untuk menganalisa Mikro Organisme yang ada dalam tanah dan laboratorium tersebut juga belum Terakditasi, ketika penasehat hukum terdakwa, Tony Hutapea SH MH, menanyakan sample tanah itu di analisa di Laboratrium mana, saksi ahli Basuki merahsiakan di laboratorum mana di analisa, saksi ahli sebut "itu adalah rahasia"
Kemudian Saksi ahli katakan ada subsiden di tanah gambut, tapi saksi ahli tidak bisa buktikan bahwa dalam pengukuran subsidensi ( penurunan tanah gambut ) dan mengakui tidak memakai patok subsidensi ( alat ), dan. Saksi ahli hanya menggunakan tali rapiah, sehingga hasil analisa tidak akurat dan diragukan, terlihat saksi ahli hanya berasumsi.
Dalam persidanga saksi ahli basuki mengakui kesalahanya tentang, Lokasi dan tempat anlisa dalakukan, dalam BAP ahli menyebutkan di Kabupten Bengkalis, sementara di dalam persidangan ahli sebut di Kabupaten Rokn Hilir. Kemudian pegambilan titik Koordinat ahli sebutkan di kabupaten Rokan Hulu yang seharusnya adalah di Kabupaten Rokan Hiir.
Terhadap hasil analisa C Organik, saksi ahli juga mengakui kesalahannya, didalam BAP ahli di tuliskan 156,9 Parsen, sementara di dalam persidangan ahli menyebutkan 26 Parsen.
Dalam uji Analisa pengambilan sample di lahan PT JJP dikatakan ahli lahan tersebut dibakar, tetapi dalam persidangan ahli sebutkan terbakar. Ketika Penasehat Hukum terdakwa MS Sitepu SH MH, mempertanyakan kesalahan ahli tersebut, ahli mengakui kesalahan analisanya, dan didalam persidangan ahli menyatakan merevisi hasil analisa tersebut yang di ajukan dalam perkara PT JJP.
Penasehat Hukum Terdakwa MS Sitepu SH MH, juga mempertanyakan bagaimana dengan hasil analisa yang sama yang digunakan juga dalam perkara Siboro, juga dalam perkara yang sama telah di putus oleh PN Rakan Hilir dan saat dalam persidangam Soboro saksi ahli Basuki tidak merevisi hasil uiji analisanya dalam perkara tersebut, dimana saksi Basuki juga menjadi saksi dalam perkara Siboro.
Menurut Penasehat Hukum terdakwa, "hasil anlisa yang di buat saksi ahli Basuki sangatlah di ragukan, karena hasil uji analisa yang dipergunakan terhadap PT JJP Koorporasi, berbeda dengan hasil uji analisa yang dipergunakan dalam perkara Siboro selaku Askep PT JJP, sementara masih dalam perkara yang sama". Jelas Sitepu
Sikara pukul 18.00 wib Ketua Majelis Hakim Lukmanul Hakim SH MH, dalam perkara PT JJP yang di dampingi dua hakim anggota Rina Yose SH MH dan satu orang Hakim pengganti, menunda persidangan berikutnnya pada senen tanggal 9 januari 2017, dengan agenda masih mendengarkan saksi ahli dari JPU.(shm)
Editor: Chaviz
Sidang Perkara Karhutla PT JJP Dengarkan Kesaksian Dari Ahli
8 tahun laluBagansiapiapi(POROSRIAU.com) - Dalam sidang pekara pidana Kebakaran Hutan Dan lahan (Kathutla) di pengadilan Negeri Bagansiapi - api Rokan Hilir Riau, dengan terdakwa Direktur PT Jatimjaya Perkasa, Halim Gozali, yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 14/
JPU Ajukan kasasi Ke MA
8 tahun laluSuyanto selaku saksi pelapor dalam sidang perkara itu, mengaku bersyukur atas keputusan pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung.
Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Penyidik KLH Kangkangi Peraturan Menteri
8 tahun laluDalam sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) yang di gelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Senen tanggal 7/11/2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengadirkan saksi dari Kement
Sidang Karhutla PT JJP, Saksi Ahli Sebut Ada Alasan Pemaaf Bagi Coorporasi
8 tahun laluMendengarkan pendapat saksi ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara Karhutla yang diduga dilakukan oleh Coorporasi PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP), kembali di gelar di PN Rokan Hilir pada Senen Tangal 21/11/2016.
Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Penasehat Hukum Terdakwa sebut Saksi Ahli Banyak Beramsumsi
8 tahun laluUJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan sebagai mana terdakwa perusahaan perkebunan sawit PT Jatim Jaya Perkasa yang dituduh membakar lahannya sendiri, saksi ahli Prof Dr Bambang Heru pendapat dan keteranganya banyak berasum