Kamis, 05 Desember 2024
Kamis, 28 Juli 2016 16:13:00

Hakim Putus Bebas Terdakwa

JPU Ajukan kasasi Ke MA

Kamis, 28 Juli 2016 16:13:00
BAGIKAN:
Suyanto

SELATPANJANG( porosriau.com) - JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas Hee Eng alias Aing (61), terdakwa kasus penggelapan, dalam sidang putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis di Selatpanjang, Jumat (22/07/2016) pekan lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Mourianto SH, dikantornya kepada wartawan mengatakan, pengajuan Kasasi itu untuk memintakan penilaian Hakim Agung atas vonis bebas yang diberikan Hakim PN Bengkalis yang bersidang di Selatpanjang. "Ya kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Hari didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Basuki SH, yang menangani perkara itu,) kemarin.

Pengajuan kasasi tersebut, didasari oleh Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, dimana demi hukum, kebenaran dan keadilan, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi

Hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi. Nantinya Hakim Mahkamah Agung yang akan memutuskan apakah suatu putusan bebas murni atau bebas tidak murni.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada bulan Mei 2015 lalu, Hee Eng alias Aing dilaporkan oleh Suyanto Dharma ST (30) ke Polres Kepulauan Meranti. Hee Eng dicurigai telah melakukan penggelapan tual sagu saat mengelola kebun sagu milik orang tua Suyanto.
Kecurigaan Suyanto bermula ketika dirinya melakukan kegiatan panen secara langsung pada kebun sagu yang sama di tahun 2015. Saat itu jumlah panen yang diperoleh lebih banyak dan selisih jauh dengan apa yang selama ini dilaporkan Hee Eng saat panen sebelumnya.
"Dilaporkannya tahun 2009 sebanyak 550 batang sagu atau sekitar 5.035 tual, lalu pada tahun 2012 sebanyak 430 batang sagu atau 4000 tual. Sedangkan hasil panen tahun 2015 yang saya urus langsung bisa mencapai 980 batang sagu atau sekitar 9.065 tual," ungkap Suyanto.

Suyanto selaku saksi pelapor dalam sidang perkara itu, mengaku bersyukur atas keputusan pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung. Menurutnya, selama proses sidang pidana itu, Hakim PN Bengkalis terkesan mengabaikan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, seperti Saksi Ahli Dinas Pertanian dan data kajian berdasarkan hasil survei dilapangan. "Kebun sagu seluas 42 jalur yang berlokasi di Sungai Makam. Kata saksi ahli Dinas Pertanian dapat menghasilkan 900 batang sagu atau 9000 tual sagu setiap panen," ujarnya. 

Sementara dari pihak terdakwa, lanjutnya, hanya menghadirkan saksi dari masyarakat biasa (bukan ahli) yang mengatakan bahwa hasil panen dikebun sagu itu hanya sebanyak 500 batang sagu atau 5.000 tual sagu setiap panen. (moc/red)

  Berita Terkait
  • Mini Market Indo Jaya di Duga Tipu Konsumen

    8 tahun lalu

    DUMAI(POROSRIAU.com) – Konsumen Keluhkan Mini Market Indo Jaya yang menjual barang dagangan yang di jual  tidak sesuai dengan lebel penjualan  terdapat di produk makanan Sarikaya Se

  • Biadab, Diduga Seorang Bapak Nikahi Anak Kandungnya Sendiri

    8 tahun lalu

    DUMAI(POROSRIAU.com) – Sungguh biadab, diduga seorang Bapak berinisial Za (40) tega lakukan hubungan badan dengan putri kandungnya sendiri, lalu  nikahi putri kandungnya inisial Ri (21)

  • Peduli Kesehatan, Walikota H Firdaus Wujudkan Impian Masyarakat Bangun RSD Madani

    7 tahun lalu

    Silih berganti Walikota, Pekanbaru belum memiliki rumah sakit daerah sendiri. Sejak dipimpin Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, akhirnya apa yang menjadi harapan masyarakat dapat terwujud, yakni, Kota Pekanbaru memiliki Ru

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.