Selasa, 08 November 2016 15:59:00
Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Penyidik KLH Kangkangi Peraturan Menteri
Oleh: Shm
Selasa, 08 November 2016 15:59:00
Ujung Tanjung(Porosriau.com)- Dalam sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) yang di gelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Senen tanggal 7/11/2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengadirkan saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup RI, dimana dua minggu sebelumnya tidak bisa hadir di ruang persidangan.
Lhutfi Sujana dan Neneng Kurniasih adalah dua saksi yang dihadirkan dari Kementrian lingkungan hidup RI, kedua saksi memberikan keterangan sebagai saksi Fakta dan Pelapor. Hakim menanyakan proses pengambilan sampel tanah yang dilakukan penyidik PPNS KLH di lahan PT JJP pada tanggal 27 Juni 2013 silam.
Menurut keterangan saksi Lhutfi saat di tanyakan Hakim, ia pernah di periksa oleh penyidik dari kementrian lingkungan hidup. Pada saat kejadian bulan juni 2013 kebakaran hutan dan lahan, ia melakukan pemeriksaan permasalahn itu di lapangan kerena ada dugaan kebakaran di lahan PT JJP.
Kedua saksi dicecar beberapa pertanyaan oleh Penasehat Hukum terdakwa, MS Sitepu SH MH, Tony Hutapea SH MH, dan Didit Harsono SH MH, sehingga saksi Lutfi Sujana sempat panik,tidak kontrol, dan bertele tele menjawab pertanyaan penasehat Hukum terdakwa.
Tererungakap dalam persidagan, saat ditanya oleh salah seorang penasehat Hukum terdakwa, Tony Hutapea SH MH, bahwa kedua saksi dari KLH ini kakangkangi
Peraturan Mentri Negara Lingkungan Hidup RI No 11 tahun 2012 tentang penyidikan tidak pidana dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagaimana Hal yang tidak dakukan oleh kedua saksi saat pengambilan sampel tanah di lahan PT JJP, adalah tidak adanya alat pengukur atau meteran, peralatan uji Portabel (tes Kip), garis PPNS LH, tidak ada perintah tinggal di tempat untuk penmjagaan, tidak ada Skep TKP, syarat pengambilan sampel ini wajib adanya sebagaimana yang di atur dalam peraturan Mentri Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2012.
Kedua saksi juga tidak bisa menghadirkan barang bukti Sampel tanah, tidak ada petugas laboratorium yang Kompetensi, saksi tidak bisa menunjukkan sertifikat petugas Laboratorium, semntara saksi pernah mengakui dapat pelatihan.
Sementara saksi mengakui dalam hal pengambilan sampel tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Mentri Linghkungan Hidup Repoblik Indonesia No 11 tahun 2011.
MS Sitepu SH MH, Penasehat Hukum Terdakwa mempertanyakan soal titik Hotspot yang ada diseputaran kebun sawit PT JJP, Saksi menerangkan sebagai Investigasi pada tanggal 27 Nofember 2013 kelokasi PT JJP, berdasarkan Hotspot yang dimiliki KLH namun dalam persidangan saksi tidak menunjukan bukti data Hostpot dan Overlay Data, sementara dalam berkas perkara yang ditunjukkan adalah titik Hostpot yang di peroleh dari dari PT JJP. Saksi lutfi dan neneng tidak transparan menerangkan tentang kejadian yang sebenarnya terkesan berbelit belit dengan alasan tidak tahu dan lupa.
Keterangan yang disampaikan oleh saksi Lhutfi dan Neneng sering bertentangan, Ketika MS Sitepu SH MH, menanyakan tentang pengambilan sampel, saksi Lhutfi mengakui 4 titk sampel diambil dari kebun PT JJP, sementara saksi Neneng mengakui 4 titik sampel diambil dari luar kebun PT JJP.
Tentang pengaambilan sampel saksi Lutfi mengatakan pemgambilan sampel mempergunakan alat Bor, sementara saksi neneng menggunakan paralon.
Sikap kedua saksi dalam persidangan sebagai seorang penyidik dari KLH, sangatlah diragukan kesaksiannya, terkesan kedua saksi banyak mengada ada dan diduga berbohong dalam memberikan keterangan, karena keterangannya tidak di dukung oleh bukti yang jelas.
Sidang yang berlangsung selama 7 jam ini, akhirnya ketua Majelis Hakim Lukmanul hakim SH MH, yang memimpin dalam perkara PT JJP ini menunda sidang pada senen tanggal 24 Nofenber 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari JPU.(Shm)
Editor: Chaviz
Dituding Tak Berbadan Hukum, Ismail Sarlata Anggap Kuasa Hukum AM Gagal Paham
6 tahun laluMenariknya, pada poin 2 (surat pemberitahuan kepada Dewan Pers, red) disebutkan bahwa media elektronik www.harianberantas.co.id tidak berbadan hukum.
Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Saksi Ahli DR Ir Basuki Wasis Akui Kesalahannya Dalam Sidang
8 tahun laluUJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Sidang kasus kebakaran Hutan dan lahan sebagaimana yang di tuduhkan kepada Koorporasi PT Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP) yang diwakili oleh Halim Gozali selaku direksi dari perusahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan
Kejagung Tetapkan Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi Tersangka Korupsi
2 tahun laluKAPUSPENKUM Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, setelah memeriksa puluhan saksi dari pihak pemerintah maupun pihak swasta, penyidik Kejagung RI akhirnya menetapkan dua tersangka terkait dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Benarkah Ada Penguasa yg Incar Dahlan Iskan Hingga Jadi Tersangka?
8 tahun laluPenetapan Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik BUMD Provinsi Jawa Timur, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memunculkan isu baru.
KontraS Desak Pelaku Kasus 'Meranti Berdarah' Dihukum Maksimal
8 tahun laluSELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjerat para pelaku Meranti Berdarah dengan ancaman pidana maksimal.