Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • HUKUM
  • Kejagung Tetapkan Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi Tersangka Korupsi
Senin, 01 Agustus 2022 15:28:00

Kejagung Tetapkan Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi Tersangka Korupsi

Oleh: Redaksi
Senin, 01 Agustus 2022 15:28:00
BAGIKAN:
KAPUSPENKUM Kejagung, Ketut Sumedana
PorosRiau. Com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) akhirnya menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, H Raja Thamsir Rahman dan Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
KAPUSPENKUM Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, setelah memeriksa puluhan saksi dari pihak pemerintah maupun pihak swasta, penyidik Kejagung RI akhirnya menetapkan dua tersangka terkait dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
" RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 s/d 2008 ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.Sedangkan SD, Pemilik PT Duta Palma Group ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022," ungkap Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI, Senin (01/08/22).
 
Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana sebagaimana dikutip dari liputanoke.com menjelaskan pada tahun 2003 SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group diduga melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) guna mempermudah perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu.
 
Perusahaan yang berada dibawah naungan Surya Darmadi tersebut diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani).
 
Sementara lahannya berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu. Mereka membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.
 
" Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini diduga tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007," papat Ketut.
 
Dilanjutkan Ketut, kegiatan yang dilakukan PT Duta Palma Group mengakibatkan kerugian perekonomian negara, yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.
 
Perbuatan Tersangka RTR disangka melanggar, Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dan Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara Tersangka SD disangkakan,Kesatu, Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dan Kedua, Pertama: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Atau Kedua: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Tersangka RTR saat ini sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara, Tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).**
Editor: Redaksi

  Berita Terkait
  • Benarkah Ada Penguasa yg Incar Dahlan Iskan Hingga Jadi Tersangka?

    8 tahun lalu

    Penetapan Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik BUMD Provinsi Jawa Timur, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memunculkan isu baru.

  • Layak kah Wabup Bengkalis Muhammad Dipenjara KPK?

    8 tahun lalu

    POROSRIAU.com- Riau dikenal dengan sebutan “Petro Dollar” karena kaya dengan minyak bumi dan perkebunan kelapa sawit.“Atas minyak, bawah minyak” kerap terdengar istilah ters

  • Dugaan Korupsi Bioethanol, Kejari Bengkalis Akan Alihkan ke BPK RI

    8 tahun lalu

    Terkait dugaan Korupsi Bioethanol di Balitbang Kabupaten Bengkalis, yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pekanbaru (BPK-P), pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis akan alihkan ke BPK - RI.

  • ICI : Tahan Tersangka SPPD Fiktif Dipenda Bengkalis

    8 tahun lalu

    BENGKALIS (POROSRIAU) – Ketua Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN-ICI) Darwis AK, Kamis (28/7). Mendesak Kejaksaan Negeri Bengkalis agar segera menahan tersangka du

  • Kajari, Soal SPPD Fiktif, Para Tersangka Pasti Kita Tahan

    8 tahun lalu

    Kejaksaan Negeri Bengkalis di desak untuk segera menahan tersangka dugaan korupsi kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis tahun 2012 - 2013.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.