Rabu, 08 Juli 2026
  • Home
  • ROHIL
  • Sidang Karhutla PT JJP, Saksi Ahli Sebut Ada Alasan Pemaaf Bagi Coorporasi
Rabu, 23 November 2016 17:05:00

Sidang Karhutla PT JJP, Saksi Ahli Sebut Ada Alasan Pemaaf Bagi Coorporasi

Oleh: Shm
Rabu, 23 November 2016 17:05:00
BAGIKAN:
Shm
Sidang Karhutla PT JJP

UJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Mendengarkan pendapat saksi ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara Karhutla yang diduga dilakukan oleh Coorporasi PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP), kembali di gelar di PN Rokan Hilir pada Senin Tangal 21/11/2016.

Dalam perkara ini JPU berencana akan mengahadirkan saksi ahli sebanyak enam orang, akan tetapi dalam sidang yang di gelar senin 21/11/2016, baru bisa dihadirkan saksi ahli baru satu orang yakni, Prof Dr Alfi Syahrin SH Msi selaku ahli hukum Pidana Lingkugan. Coorporasi dari Universitas Sumatra Utara (USU) Medan. Dimana dua miggu satu minggu sebelumnya sempat sidang tertunda dikerankan saksi ahli tidak bisa dihadirkan di ruang sidang.

Sementara terdakwa dalam perkara ini PT JJP yang di wakili oleh direksinya Halim Gozali sesuai dengan pasal yang di dakwakan kepada dirinya Pasal 98,99 dan pasal 108, Jo Pasal 116 UU No 32 Tahun 2009, tentang pegelolaan dan kerusakan lingkungan hidup, PT JJP diduga melakukan pembakaran di lahannya yang seluas 120 Ha.

Saksi ahli menyampaikan, sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan hidup. Coorporasi dalam pengelolaan lingkungan hidup mempunyai kewajiban untuk membuat kebijakan/langkah langkah yang harus di ambilnya yaitu : 1. Merumuskan kebijakan di bidang lingkungan. 2. Merumuskan rangkaian struktur organisasi yang layak (pantas) serta menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan lingkungan tersebut. 3. Merumuskan Instruksi/aturan - aturan internal bagi pelaksanaan aktifitas aktifitas yang megganggu lingkungan dimana juga harus diperhatikan bahwa, pegawai pegawai perusahaan mengetahui memahami intruksi intruksi yang diberlakukan perusahan yang bersangkutan. 4. Penyediaan sarana sarana finansial dan menganggarkan biaya pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.

Apa bila perusahaan memenuhi ketentuan sebagai mana yang di sebutkan oleh ahli sebut bisa dijadikan alasan pemaaf. Apabila terjadi bencana kerusakan lingkungan dalam Coorporasi.

Menyangkut dengan uji laboratorium terhadap sample tanah yang diduga mengalami kerusakan lingkungan, ahli  menyampaikan, bahwa sample tanah harus di periksa di laboratorium yang Terakreditasi dan terregistrasi, dan ahli juga sebut boleh juga di uji di laboratorium perguruan tinggi  akan tetapi laboratorium tersebut  harus di akui.

Menurut kuasa hukum terdakwa MS Sitepu SH MH, dan Tony Hutapea SH MH,  bahwa sejalan dengan pendapat ahli laboratorium yang di keuarkan oleh perguruan tinggi, tentunya harus mendapat pengakuan dari lembaga akreditasi yang membawahi laboratorium.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis Lukmanul Hakim SH MH, yang di dampingi dua Hakim anggota Crimson Situmoramg SH MH, dan Rina Yose SH MH, dengan Panitera Pengganti, Rionita Meilani Sombolon SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum diwakili Endra Andri SH, dan akhirnya Ketua majelis Hakim menunda persidangan pada senin tanggal 28/11/2016 dengan ageda masih mendengar keterangan dan pendapat saksi ahli dari JPU.(Shm)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Penyidik KLH Kangkangi Peraturan Menteri

    10 tahun lalu

    Dalam sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) yang di gelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Senen tanggal 7/11/2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengadirkan saksi dari Kement

  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Penasehat Hukum Terdakwa sebut Saksi Ahli Banyak Beramsumsi

    10 tahun lalu

    UJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan sebagai mana terdakwa perusahaan perkebunan sawit PT Jatim Jaya Perkasa yang dituduh membakar lahannya sendiri, saksi ahli Prof Dr Bambang Heru pendapat dan keteranganya banyak berasum

  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Saksi Ahli DR Ir Basuki Wasis Akui Kesalahannya Dalam Sidang

    10 tahun lalu

    UJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Sidang kasus kebakaran Hutan dan lahan sebagaimana yang di tuduhkan kepada Koorporasi PT Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP) yang diwakili oleh Halim Gozali selaku direksi dari perusahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan

  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP Giliran Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli

    10 tahun lalu

    UJUNGTANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengelar sidang dalam perkara kebakaran hutan dan lahan dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang diwakili oleh direksinya Halim Gozali, sidang yang digelar pada senen tanggal 23/1/2016, dengan

  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Saksi Ahli:Tidak Ada Pelanggaran Hukum Apabila Kawasan Hutan Sudah Dilepas

    10 tahun lalu

    UJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Pada sidang Kasus kebakaran hutan dan lahan sebagai terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang di wakili oleh Direksinya Halim Gozali. Yang digelar di PN Rokan Hilir pada Senen Tanggal 30/1/2017, terdakwa mengadirkan dua orang saks

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.