Jumat, 17 April 2026
  • Home
  • ROHIL
  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP Giliran Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli
Rabu, 25 Januari 2017 17:07:00

Sidang Kasus Karhutla PT JJP Giliran Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli

Oleh: Shm
Rabu, 25 Januari 2017 17:07:00
BAGIKAN:
Shm
Sidang Kasus Karhutla

UJUNGTANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengelar sidang dalam perkara kebakaran hutan dan lahan dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang diwakili oleh direksinya Halim Gozali, sidang yang digelar pada senen tanggal 23/1/2016, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari terdakwa, diantaranya Dr Omo Rusdiana Msc kepala laboratorium pengaruh hutan IPB Bogor dan Slamet dari BMKG Riau.

Sidang yang dimulai pukul 10.30 wib walaupun suasana cuaca hujan deras namun sidang berjalan dengan sebagai mana mestinya, mendengar keterangan saksi ahli BMKG Slamet bahwa pada bulan 9 s/d 15  juni kecepatan angin berkisar 25 - 40 not/jam, angin yang bergerak dari barat laut ke timur laut.

Saksi ahli dari BMKG Provinsi Riau Slamet menyampaikan bahwa di seputaran, bulan juni 2013 terjadi kemarau yang pankang di provinsi Riau sehingga menyebabkan titk Horspot dimana mana, kecepatan angin berkisar 25 - 40 not/jam.

Ketiak penasehat Hukum terdakwa MS sitepu SH MH, Toni Hutapea SH MH, dan Didd Harsono SH MH, menanyakn kepada saksi bagai pengaruh dan kecepatan angin di arel perkebunan PT JJP pada Juni 2013.

Berdasarkan 'Anemometer' alat yang mengukur kecepatan angin, disekitar wilayah Dumai dan kabupaten Roka Hilir angin bergerak dari barat laut ke arah timur laut dengan kecepatan 25 not/jam,sehingga terhadap terjadinya kebakaran di areal perkebunan sawit PT JJP besar kemungkinan api berasal rembetan dari kebun masyarakat.dan saksi juga menyampaikan besar kemungkinan api tidak bisa dio padamkan kalau arus angin secepat itu. Jelas slamet.

Saksi ahli Dr Omo Rusdiana M.sc yang dihadirkan oleh terakwa dalam persidangan adalah kepala laboratorium pengaruh hutan IPB Bogor,dalam keterangannya, bahwa laboratorium yang diganakan untuk menganalisa tanah dari kebun PT JJP adalah tidak terakditasi, sehingga hasil lep tersebut tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan proses hukum.

Saksi juga sebut laboratorium penmgaruh hutan IPB yang di pimpinnya hanya bisa di pakai untuk kepentingan pendidikan untuk mahasisiwa dan tidak bisa digunakan keluar.

Sementara saksi juga sampaikan bahwa untuk kepentingan annalisa tanah dalam pengamvbilan sample tanah haruslah mengghunakan Ring sample, itu adalah wajib sesuai yang di atur oleh Permen KLH.

Pada sedang sebelum nya terdakwa juga mengahdirkan saksi fakta dari masyarakat yang kebunnya berbatasan langsung dengan kebun sawit PT JJP,

Saksi Marbun menyampaikan bahwa kebunnya seluas 4 Ha berbatasan langsung denga Kebun PT JJP, kebunnya yang seliuas 4 Ha semuanya habis terbakar dan saksi juiga sebut apai berasal dari kebun warga yang berjarak 2 km dari ke bunnya, dan kemudian saksi melihat kebun PT JJP terbakar yang berbatasan langsung dari kebunnya.

Kenudian saksi Anventius Sitepu pada Tahun 2013 itu bekerja di kebun warga sebagai penjaga, saksi juga sebut ke bunnya terbakar seluas 10 Ha, dan kemudian saksi juga melihat kebuun sawit PT JJP terbakar setelah kebunnya terbakar terlebih dahulu.

Pada saat kebun saksi terbakar, saksi sebut untuk memadamkan api mendapat bantuan peralatan dari PT JJP berupa alat pemadam yaitu mesin pompa Robin dan juga saksi sebut karyawan PT JJP juga ikut membantu memadamkan api di kebunnya.

Sidag yang berlangsung sangat a lot akhirnya Ketua majelis hakim Lukmanul hakim SH yang didampingi dua hakim anggota Rina Yose SH dan Rimson SH, menunda sidang pada senen berikutnya pada tanggal 30 januari 2017 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ahli dari terdakwa.(Shm)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Penasehat Hukum Terdakwa sebut Saksi Ahli Banyak Beramsumsi

    9 tahun lalu

    UJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan sebagai mana terdakwa perusahaan perkebunan sawit PT Jatim Jaya Perkasa yang dituduh membakar lahannya sendiri, saksi ahli Prof Dr Bambang Heru pendapat dan keteranganya banyak berasum

  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Saksi Ahli DR Ir Basuki Wasis Akui Kesalahannya Dalam Sidang

    9 tahun lalu

    UJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Sidang kasus kebakaran Hutan dan lahan sebagaimana yang di tuduhkan kepada Koorporasi PT Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP) yang diwakili oleh Halim Gozali selaku direksi dari perusahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan

  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Penyidik KLH Kangkangi Peraturan Menteri

    10 tahun lalu

    Dalam sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) yang di gelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Senen tanggal 7/11/2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengadirkan saksi dari Kement

  • Sidang Karhutla PT JJP, Saksi Ahli Sebut Ada Alasan Pemaaf Bagi Coorporasi

    10 tahun lalu

    Mendengarkan pendapat saksi ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara Karhutla yang diduga dilakukan oleh Coorporasi PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP), kembali di gelar di PN Rokan Hilir pada Senen Tangal 21/11/2016.

  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Saksi Ahli:Tidak Ada Pelanggaran Hukum Apabila Kawasan Hutan Sudah Dilepas

    9 tahun lalu

    UJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Pada sidang Kasus kebakaran hutan dan lahan sebagai terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang di wakili oleh Direksinya Halim Gozali. Yang digelar di PN Rokan Hilir pada Senen Tanggal 30/1/2017, terdakwa mengadirkan dua orang saks

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.