Rabu, 08 Juli 2026
  • Home
  • ROHIL
  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Penasehat Hukum Terdakwa sebut Saksi Ahli Banyak Beramsumsi
Rabu, 14 Desember 2016 21:37:00

Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Penasehat Hukum Terdakwa sebut Saksi Ahli Banyak Beramsumsi

Oleh: Shm
Rabu, 14 Desember 2016 21:37:00
BAGIKAN:
Shm
Saksi ahli Prof Dr Bambang Heru, ketika menjadi sasksi ahli dalam persidangan Karhutla PT JJP di PN Rokan Hilir.

UJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan sebagai mana terdakwa perusahaan perkebunan sawit PT Jatim Jaya Perkasa yang dituduh membakar lahannya sendiri, saksi ahli  Prof Dr Bambang Heru pendapat dan keteranganya banyak berasumsi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir,pada senen tanggal 5 Desember 2016  yang dimulai pukul 10.30 wib, berlangsung selama 3 jam sedikit agak tegang dan berlangsung dengat alot, sehingga membuat saksi ahli yang di hadirkan JPU agak panik dan marah marah dalam persidangan. Ketika di tanya oleh penasehat hukum terdakwa Tony Hutapea SH MH.

Dalam perkara kebakaran hutan dan lahan, sebagai terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa, sebagai mana yang dituduhkan kepadanya telah terjadi kebakaran pada tahun 2013 seluas 120 Ha. Jaksa penuntut umum mengahdirkan saksi ahli  Prof Dr Bambang Heru, dari IPB Bogor.

Menurut keterangan saksi ahli bahwa telah terjadi kebakaran di lahan  PT JJP semenjak tahum 2008 - 2013 seluas 1000 Ha lebih, namun keterangan yang di sampaikan saksi ahli tersebut tidak di dukung dengan data yang jelas, dan ahli pun tidak mempunyai peta yang akurat dimana lahan PT JJP yang terbakar dan dimana lahan PT JJP yang tidak terbakar. Dalam persidangan terdakwa dapat membantah keterangan ahli dengan memperlihatkan foto Cinralenset dihadapan majelis Hakim dalam hal ini saksi ahli Bambang Heru tidak dapat memberikan jawaban atas foto yang di tunjukkan terdakwa tersebut.

Saksi ahli juga sebut Perusahaan tidak ada kehati hatian terhadap terjadinya bencana kebalkaran, sementara lahan PT JJP adalah lahan ganbut yang mudah terbakar, ahli juga mengatakan tidak mempunmyai sarana dan prasarana dan Menara api, namun dupersidangan kembali terdakwa Hakim Gozali  memperlihatkan bukti sesuai foto udara yang menunjukkkan foto menara api, serta melaksanakan perizinan yang di tentukan menurut UU unntuk membuka perkebunan.

Dalam persidangan terungkap sahksi ahli mengakui kekeliruan dalam analisa laboratorim yang di buatnya tentang pengambilan sample, dimana disebutkan terhadap sample diambil di atas lahan yang terbakar secara keseluruhan.

Ahli dengan sesumbar mengatakan, sesuai dengan data satelit Modis terdapat Hotspot dilahan JJP dan diapstikan olehnya titik Hospot adalah titik api, dalam hal ini terdakwa melalui Penasehat Hukumnya MS Sitepu SH MH, membantah dengan menunjukkan titik koordinat Hotspot yang dikeluarkan oleh BMKG Provinsi Riau, yang juga di gunakan oleh Kementrian lingkungan Hidup RI, bernbeda dengan Peta Hotspot yang di keluartkan oleh ahli yang tidak jelas sumbernya.

Lebih jauh ahli menyampaikan sumber api berasal dari lahan JJP, namun ketika Penasehat Hukum terdakwa MS Sitepu SH MH mempertanyakan dasar analisa ahli, ahli sendiri tidak dapat membuktikan pernyataannya, menurutnya penasehat hukum banyak mengada ngada serta banyak berasumsi.

Soal IUP yang disampaiakn oleh ahli, bahwa PT JJP tidak memiliki IUP, Penasehat Hukum menyampaikan saat di komformasi oleh Poros Riau.com  usai persidangan, bahwa " ahli sudah diluar batas wewenang untuk menyampaikan tentang IUP tersebut, karena yang berhak adalah Kementrian Pertanian" jelas sitepu.

Akhirnya Ketua Majlis Hakim dalam persidangan Karhutla PT JJP Lukmanul Hakim SH MH, yang di dampingi dua hakim anggota Yuse Rina SH MH, dan Crimson SH MH, menunda persidangan pada senen Tanggal 19 Desember 2016 dengan agenda persidang, masih mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU.(Shm)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Saksi Ahli DR Ir Basuki Wasis Akui Kesalahannya Dalam Sidang

    10 tahun lalu

    UJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Sidang kasus kebakaran Hutan dan lahan sebagaimana yang di tuduhkan kepada Koorporasi PT Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP) yang diwakili oleh Halim Gozali selaku direksi dari perusahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan

  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Saksi Ahli:Tidak Ada Pelanggaran Hukum Apabila Kawasan Hutan Sudah Dilepas

    10 tahun lalu

    UJUNG TANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Pada sidang Kasus kebakaran hutan dan lahan sebagai terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang di wakili oleh Direksinya Halim Gozali. Yang digelar di PN Rokan Hilir pada Senen Tanggal 30/1/2017, terdakwa mengadirkan dua orang saks

  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP, Penyidik KLH Kangkangi Peraturan Menteri

    10 tahun lalu

    Dalam sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) yang di gelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Senen tanggal 7/11/2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengadirkan saksi dari Kement

  • Sidang Kasus Karhutla PT JJP Giliran Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli

    10 tahun lalu

    UJUNGTANJUNG(POROSRIAU.COM)-- Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengelar sidang dalam perkara kebakaran hutan dan lahan dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang diwakili oleh direksinya Halim Gozali, sidang yang digelar pada senen tanggal 23/1/2016, dengan

  • JPU Ajukan kasasi Ke MA

    10 tahun lalu

    Suyanto selaku saksi pelapor dalam sidang perkara itu, mengaku bersyukur atas keputusan pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.