Kamis, 13 Agustus 2026
  • Home
  • DUMAI
  • PT Pembangunan Dumai Hentikan Sementara Pungutan Parkir di PT IBP
Rabu, 12 Agustus 2026 00:30:00

PT Pembangunan Dumai Hentikan Sementara Pungutan Parkir di PT IBP

Oleh: Syahrul
Rabu, 12 Agustus 2026 00:30:00
BAGIKAN:
Kontributor
Kabag Humas BUMD PT Pembangunan Dumai, Bambang Eka Setiawan

BUMD PT Pembangunan Dumai mengambil langkah cepat terkait konflik di lapangan terhadap penerapan kebijakan pungutan parkir di PT Inti Benua Perkasatama (IBP). Penghentian sementara operasional pengutipan jasa parkir kemudian dilakukan beserta evaluasi secara komprehensif.

DUMAI,POROSRIAU.COM- Demi menjaga stabilitas, keamanan, dan suasana kondusif di lingkungan masyarakat maupun kawasan industri, BUMD PT Pembangunan Dumai mengambil keputusan strategis untuk menghentikan sementara kegiatan pemungutan parkir di PT Inti Benua Perkasatama (IBP). Keputusan yang ditujukan kepada pengelola parkir PT IBP itu tertuang dalam surat nomor: 239/PD-DMI/VIII/2026. Pemberhentian sementara tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2026 sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan.

Ditegaskan dalam surat tersebut, selama pemberhentian sementara diberlakukan,seluruh kegiatan pengutipan jasa parkir di area PT IBP agar tidak dilakukan sampai terdapat Keputusan atau pemberitahuan resmi selanjutnya.

Keputusan tersebut diambil merupakan bagian dari langkah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,serta memberikan ruang bagi para pihak  untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang berlangsung secara baik dan kondusif.

Direktur PT Pembangunan Dumai, Andika Fithrian, S.T., melalui Kepala Bagian Humas, Bambang Eka Setiawan,Rabu (12/8) berharap dengan terbitnya keputusan itu konflik di lapangan dapat segera dihentikan.

Bambang Eka Setiawan menjelaskan, bahwa keterlibatan BUMD dalam pemungutan pajak/retribusi kantong parkir di kawasan perusahaan murni merupakan bagian dari tugas konstitusional untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai.

Diterangkannya lebih lanjut, Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir mengatur mengenai penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang dapat dikenakan pajak parkir. Hal ini, imbuhnya, didukung secara teknis melalui Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perparkiran.

“Seluruh tahapan telah dijalankan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Secara teknis, kita sudah menyampaikan surat secara resmi hingga sosialisasi ke pihak perusahaan jauh-jauh hari. Namun sangat disayangkan ternyata ada konflik dilapangan yang diluar prediksi. Langkah kongkret berupa penghentian pemungutan sementara ini diharapkan menjadi solusinya. Dan, evaluasi menyeluruh nantinya dapat menemukan formula yang tepat. Semua ini akan kami tata ulang secara lebih transparan dan profesional,” Bambang menjelaskan.

Disoal terkait insiden yang kini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, Bambang menjelaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian. (rul)

 

Editor: Syahrul

  Berita Terkait
  • Manjakan Umat di Jalan Berkhidmat

    tahun lalu

    Ditengah kesibukan menata barang dagangan, tak menghalangi Doni dan Titin menyambut kami.Meskipun raut wajahnya terlihat sedikit lelah,namun senyum pasangan suami istri itu terlihat cerah. Dari pelataran Dumai Islamic Center, Doni bercerita banyak tentang

  • Hingga November Ini, Kejati Riau Tangani 40 Perkara Korupsi

    9 tahun lalu

    Dari jumlah perkara yang ditangani, 29 di antaranya sudah selesai hingga ke penuntutan dan sisanya masih melengkapi berkas perkara. Ditargetkan hingga akhir tahun ini, sisa berkas perkara dapat diselesaikan.

  • Bapenda Dumai "Abaikan" Pajak Rumah Kos-Kosan

    7 tahun lalu

    Bisnis rumah kos - kosan tumbuh dan berkembang pesat serta menjadi salah satu bisnis primadona untuk mendatangkan keuntungan bagi para pengelola atau pemiliknya.

  • Diduga KKN, APH Diminta Periksa Kadishub

    tahun lalu

    Kadishub Kota Dumai, Said Effendi diduga menyalahgunakan kewenangan. Indikasi kolusi dan nepotisme dialamatkan kepadanya. Konspirasi memuluskan kontraktor memonopli proyek dan melakukan pungutan yang tidak sah yang dituduhkan, diminta untuk diusut tuntas.

  • Kadishub Dumai Bakal Dilaporkan ke APH

    12 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM – Kadishub Kota Dumai, Said Effendi bakal dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) oleh Pemerhati Transparansi Penggunaan Anggaran Daerah, Fatahudin, SH. Laporan itu

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.