Sabtu, 25 November 2017 10:56:00
Hingga November Ini, Kejati Riau Tangani 40 Perkara Korupsi
Oleh: Redaksi
Sabtu, 25 November 2017 10:56:00
PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Terhitung Januari hingga November 2017, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan penyidikan 40 perkara korupsi dan tiga perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hingga November ini, kita lakukan 40 penyidikan korupsi dan tiga TPPU," ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Jumat (24/11/2017).
Dari jumlah perkara yang ditangani, 29 di antaranya sudah selesai hingga ke penuntutan dan sisanya masih melengkapi berkas perkara. Ditargetkan hingga akhir tahun ini, sisa berkas perkara dapat diselesaikan.
Terkait jumlah tersangka, Sugeng belum mengungkapkan secara rinci. Namun, dari penanganan perkara tahun ini sudah ada puluhan penetapan tersangka dan sebagian sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk serta Lapas Khusus Perempuan dan Anak.
Perkara-perkara menonjol yang ditangani Pidsus Kejati Riau, di antaranya dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dinas PU Cipta Karya Riau. Di kasus ini, penyidik menetapkan 18 orang tersangka, di mana 13 di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya, dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas Fiktif (SPPD) fiktif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau dengan dua tersangka. Kasus ini sedang dikembangkan penyidik dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Lalu, dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) di Pemkab Pelalawan menetapkan tiga orang tersangka. Saat ini, perkara sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dugaan korupsi anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir dengan empat orang tersangka. Perkara ini juga sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Ada juga dugaan korupsi pengadaan lampu sorot atau penerangan jalan raya di Pemko Pekanbaru menerapkan lima orang tersangka. Dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan lima tersangka.
Selain itu, penyidik juga menerima perkara dari Polda Riau. Di antaranya, dugaan pungutan liar di Rutan Klas IIB Pekanbaru, pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pekanbaru serta korupsi dan retribusi di UPT Dinas Perhubungan (Dishub) Dumai.
Sementara tiga perkara TPPU yang ditangani, di antaranya TPPU dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis senilai Rp300 miliar di PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Perkara ini menetapkan dua orang tersangka
Untuk penanganan seluruh perkara itu, Kejati Riau memiliki 16 orang anggota. "Kita juga punya Satgas (Satuan Tugas) dan membentuk tim kecil untuk menuntaskan perkara korupsi yang ditangani," pungkas Sugeng, dilansir MC Riau.go.id.***
Editor: Chaviz
Mantan Kadisos Riau dan Dua Konsultan Ditahan
8 tahun laluROHUL (POROSRIAU.COM)-- Berkas dugaan korupsi proyek rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2012 lalu, melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau Said Saqlul Amri, serta dua Konsultan
Korupsi Perjalanan Dinas TA 2015-2016, Jaksa Geledah Kantor Dispenda Riau
8 tahun laluKejaksaan Tinggi Riau mendalami dugaan korupsi dana perjalanan dinas Tahun Anggaran 2015/2016. Penyidik kejaksaan menggeledah sejumlah ruangan Kantor Dinas Pendapatan Daerah Riau untuk mencari alat bukti terkait kasus tersebut.
Korupsi Berjemaah Proyek RTH Tugu Integritas Pekanbaru
7 tahun laluSugeng menjelaskan, dari hasil penyelidikan, terungkap korupsi berjemaah itu berawal dari kongkalikong di tingkat kelompok kerja unit layanan pengadaan. Di sana, kata Sugeng, terjadi rekayasa dan pengaturan proyek untuk memenangkan kontraktor yang mereka
Ditunda Lagi, Saksi Bupati Amril Menghindar dari Awak Media
6 tahun lalu-Agenda sidang ke sembilan (9) kasus dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi e
Vonis Kurungan 10 Tahun 6 Bulan, Mantan Sekda Dumai "Dibina" Dirumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru
5 tahun laluMantan Sekda Dumai yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M Nasir dieksekusi ke Rumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.