Sabtu, 18 April 2026
  • Home
  • HUKUM
  • Ditunda Lagi, Saksi Bupati Amril Menghindar dari Awak Media
Jumat, 14 September 2018 11:16:00

Harian Berantas vs Amril Mukminin

Ditunda Lagi, Saksi Bupati Amril Menghindar dari Awak Media

Oleh: Redaksi
Jumat, 14 September 2018 11:16:00
BAGIKAN:
Reza Zuhelmy.(Foto:Tim)

PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Agenda sidang ke sembilan (9) kasus dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dituduhkan Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin terhadap Redaksi Media Harian Berantas, Toro, akibat pemberitaan kasus dugaan korupsi dana bansos/hibah untuk Kabupaten Bengkalis sebesar Rp272 miliar tahun anggaran 2012 silam kembali tertunda, karena SK pengganti Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Toni Irvan SH, MH belum ada. 

Dimana Toni Irvan SH MH (Ketua Majelis Hakim) yang memeriksa dan mengadili perkara ini sebelumnya, dimutasi.

“Mengingat siapa pengganti saya sebagai ketua majelis hakim dalam perkara ini, agenda sidang pemeriksaan keterangan-keterangan saksi pelapor yang dihadirkan oleh JPU, kita tunda. Dan sidang berikutnya akan dilaksanakan oleh yang menggantikan saya sebagai hakim ketua dalam perkara ini,” ujar Toni Irvan.  

Usai majelis hakim menyudahi palu sidang, saksi pelapor yang dihadirkan JPU yakni Reza Zuhelmy, Mirzal Apriliando, Yulistar Elvanto Simorangkir didampingi saksi Sugianto yang telah didengar keterangannya oleh majelis hakim, Kamis (23/08) lalu, keburu keluar dari dalam sidang berbondong di samping pintu keluar masuk Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

Sekretaris KNPI Bengkalis, Reza Zuhelmy merupakan tim sukses pemenangan dan saksi Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dalam perkara saat dihampiri puluhan Wartawan yang bersiap menampung keterangan Persnya, tak berkomentar dan memilih kabur dari kejaran wawancara Wartawan.

“Maaf ya, nanti ajah di persidangan. Maaf-maaf-maaf” kata Reza Zuhelmy sambil kabur dari tengah-tengah puluhan Wartawan. 

Bukan Reza Zuhelmy saja, rekan saksi Bupati (Amril Mukminin) dari KNPI Bengkalis itu, Mirzal Apriliando dan Sugianto termasuk Yulistar Elvanto Simorangkir yang mengaku profesi dalam BAP penyidik Polda Riau sebagai Wartawan, ikut lari hingga lewat kantor Disperindag, Jalan Teratai Kota Pekanbaru-Riau.

Bukan itu saja, saksi Sugianto yang keterangannya sudah usai di PN Pekanbaru (23/08/2018) lalu, ketahuan memotret para Wartawan yang berusaha menggali keterangan dari Sekretaris KNPI Bengkalis, Reza Zuhelmy, karena dari informasi yang beredar saat aksi damai Solidaritas Pers Indonesia, Senin (10/09) di Mapolda Riau dan Kejati Riau, Reza Zuhelmy diduga ikut terlibat dalam kasus yang dituduhkan Bupati, Amril Mukminin terhadap Pemred Harian Berantas.

Sugianto yang ketahuan memotret Wartawan melalui HP miliknya itu dihalaman PN Pekanbaru, takut dan lari hingga  dikejar Wartawan untuk mempertanyakan kapasitas dan maksudnya apa memotret Wartawan yang sedang konfirmasi. 

Lalu Sugianto yang wajahnya sudah memucat itu pun, bergegas pergi kabur mengatakan, “Saya ini wartawan” ucapnya.Seusai sidang kasus pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan Bupati, Amril Mukminin terhadap Redaksi Media Harian Berantas, Toro ini ditunda (13/09), puluhan Wartawan yang terbentuk secara Solidaritas Pers Indonesia, spontan rapat untuk mengagendakan audensi kepada Kapolda Riau, Kejati Riau, DPRD Riau, serta aksi damai (Demo) jilid II yang akan terlaksana, Kamis (20/09/2018) minggu depan.

“Kasus Pers seperti tak boleh kita biarkan dihubungkan ke undang-undang ITE ya. Nanti siapapun itu orang merajalela menginjak-injak profesi atau tugas Wartawan. Kita harus buat gebrakan termasuk melaporkan kasus yang dialami rekan ini kepada pak Luhut Panjaitan kalau beliau sudah jadi ke Pekanbaru hari Selasa depan”, kecam Wartawati senior Munazlen Nazir yang memastikan akan menurunkan aksi massa Pers, Kamis (20/09) mendatang.

Diberitakan media massa sebelumnya, Direktur Media Watch Riau Wahyudi E Panggabean, mengecam keras dengan masuknya kasus ini ke ranah peradilan. Tokoh Pers Riau sekaligus Jurnalis senior dan Pendiri Sekolah Jurnalistik di Riau ‎ini mengaku terusik setelah mencermati kasus ini.

"Saya sudah melihat lebih dalam kasus ini. Saya lihat, sengketa ini dipaksakan masuk ke ranah pidana padahal sudah ada hasil sidang Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers antara kedua belah pihak, baik pengadu dan teradu yang menyatakan kasus ini tak masuk ranah pidana," ungkap Wahyudi dalam jumpa Pers beberapa waktu lalu.

PPR Dewan Pers, kata Wahyudi, telah menyatakan bahwa berita yang dimuat Harian Berantas‎ yang ditulis oleh Toro Laia, telah melanggar Kode Etik Jurnalis. Dewan Pers meminta media itu membuat hak jawab dan permintaan maaf, terang Wahyudi E Panggabean. (***/Tim)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Kecam Tindakan Bupati Bengkalis, Tim Solidaritas Siap Perangi Kriminalisasi Terhadap Pers

    8 tahun lalu

    Menurut mereka, sikap Bupati Bengkalis itu diduga alhasil permainan antara oknum penegak hukum yang menangani kasus tersebut hingga Pimpinan media online www.harianberantas.co.id Toro di dudukan pada kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru .

  • Hakim Anggota Berhalangan, Sidang ke 18 Pemred Harian Berantas Ditunda

    8 tahun lalu

    Sidang ke 18 persengketaan berita yang melibatkan pemimpin redaksi (Pemred) Harianberantas.co.id Toro laia, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, batal digelar Senin (12/11) kemaren.

  • Dituding Tak Berbadan Hukum, Ismail Sarlata Anggap Kuasa Hukum AM Gagal Paham

    8 tahun lalu

    Menariknya, pada poin 2 (surat pemberitahuan kepada Dewan Pers, red) disebutkan bahwa media elektronik www.harianberantas.co.id tidak berbadan hukum.

  • Diduga Lakukan Fitnah, Kuasa Hukum Amril Mukminin Terancam 10 Tahun Penjara

    8 tahun lalu

    Tiga orang kuasa hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dengan inisial PP, IW, dan A diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memfitnah perusahaan pers harianberantas.co.id, melalui sebuah laporan ke Polda Riau akibat pemberitaan me

  • Di Persidangan, Ahli Pers Tegaskan Kasus Media Harian Berantas dengan Bupati Amril Murni Kesalahan KEJ

    8 tahun lalu

    Berakhir sudah drama hukum yang diduga dimainkan oleh Amril Mukminin terhadap perusahaan pers, harianberantas.co.id yang telah menjerat pimpinan media itu, Toro Laia ke proses hukum dipersidangan selama 16 kali persidangan, Senin (29/10/2018).

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.