Minggu, 19 Mei 2024
  • Home
  • PEKANBARU
  • Diduga Lakukan Fitnah, Kuasa Hukum Amril Mukminin Terancam 10 Tahun Penjara
Rabu, 07 November 2018 20:30:00

Diduga Lakukan Fitnah, Kuasa Hukum Amril Mukminin Terancam 10 Tahun Penjara

Oleh: Redaksi
Rabu, 07 November 2018 20:30:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto:Int)

PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Tiga orang kuasa hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dengan inisial PP, IW, dan A diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memfitnah perusahaan pers harianberantas.co.id, melalui sebuah laporan ke Polda Riau akibat pemberitaan media itu terkait korupsi bansos Bengkalis yang melibatkan nama Amril Mukminin.

Berawal dari berita tersebut, atas permintaan Amril Mukminin yang merasa nama baiknya  diserang, ketiga oknum pengacara itu pun membuat laporan ke polda riau dengan tuduhan kepada harianberantas.co.id telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, belakangan diketahui setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, ternyata tuduhan itu tidak berdasar, alias ada dugaan direkayasa.

Dugaan rekayasa kasus tersebut dialamatkan kepada Toro laia pimpinan umum harianberantas.co.id, dimana sebelumnya pihak kuasa hukum Amril ini menyebutkan dalam laporanya, bahwa media online dan cetak harianberantas.co.id tidak berbadan hukum, alias ilegal. Sehingga dianggap tidak berhak untuk memuat pemberitaan di media harianberantas, yang pada akhirnya dijerat dengan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA: Pemkab Meranti Perpanjang Permohonan Bea Siswa Hingga 15 November 2018, IPK Minimum 2.75

Berdasarkan hasil persidangan di PN, terdakwa Toro laia sebagai pimpinan media harianberantas ternyata mampu menunjukkan perusahaanya telah memiliki badan hukum dan terdaftar di dewan pers, sehingga atas fakta tersebut, dewan pers telah mengeluarkan PPR yang menyebutkan bahwa permasalahan harianberantas dengan Amril mukminin murni merupakan sengketa pers yang proses hukumnya telah diatur dalam UU RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Atas dasar pernyataan PPR dewan pers tersebut, dan keterangan saksi ahli dari dewan pers di persidangan PN Pekanbaru beberapa waktu lalu, telah memberikan informasi yang terang dan jelas kepada publik, bahwa laporan ketiga oknum pengacara Amril Mukminin diketahui telah direkayasa dan berpotensi pembohongan publik karena tidak berdasar sama sekali.

"Itulah sebabnya saya atas nama harianberantas.co.id melaporkan ketiga oknum pengacara itu ke dirreskrimum Polda Riau karena menurut saya ketiga orang pengacara itu telah memfitnah dan mencemarkan nama baik saya termasuk media harianberantas," kata Toro laia usai memberikan keterangan saksi di reskrimum Polda Riau, Rabu 7/11/2018.

Dalam laporanya, Toro laia mengklaim ketiga oknum pengacara Amril Mukminin telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik atas perusahaanya, karena disebut oleh pengacara itu media harianberantas tidak berbadan hukum.

"Mereka pengacara Amril mukminin bisa dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP dan UU RI No.1 tahun 1946 yang mana perbuatan itu bisa dijerat hukuman penjara 10 tahun," terang Toro kepada sejumlah media.

Toro laia sangat berharap pihak penyidik polda riau, melalui  Ditreskrimum dapat bekerja secara profesional dengan menegakkan hukum secara berkeadilan, dan menjerat siapa saja yang terbukti meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Harapan kami penyidik Polda Riau bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, sehingga ketiga oknum pengacara yang kami duga kuat melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kami, dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku," terang Toro laia.

Kabarnya selain bukti laporan pihak pengacara tersebut, Toro laia juga hari ini diketahui menyerahkan berbagai barang bukti lainya ke Direskrimum terkait rekayasa atau kriminalisasi pers yang diduga dilakukan oleh Amril mukminin dan kuasa hukumnya terhadap harianberantas.co.id.

Untuk diketahui, laporan soal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat yang menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik Redaksi Harian Berantas, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/465/IX/2018/SPKT/RIAU Tanggal 21 September 2018.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi perwakilan SPI Riau mengatakan, laporan sudah ditangani oleh pihak penyidik. “ laporan yang disampaikan rekan Pers dari media Harian Berantas yang saat ini ditangani penyidik, tetap ditindakanjuti,” ujarnya.

BACA JUGA: Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Boikot Metro TV

Sementara terkait laporan pihak media harianberantas terhadap ketiga kuasa hukum Amril mukminin ini, wartawan aktual mencoba mengkonfirmasi kepada dua dari tiga nama kuasa hukum Amril tersebut, Asep Ruhiat melalui akun watshappnya mengatakan ia kurang memahami permasalahanya.

"Sore dinda klu utk itu langsung saja dgn ketua tim bg iwandi atau bg patar maaf dinda sy lg urusan palu jd lg kinsentrasi pull kontak aja bg patar atau bg iwandi yg lebih menguasai, Langsung ke ketua tim aja etika nya seperti itu," tulis Asep melalui WA.

Disisi lain, Patar Pangasian, SH saat dikonfirmasi oleh wartawan Aktual melalui akun WA nya hingga berita ini dimuat belum menjawab, sekalipun ia  telah membaca pertanyaan awak media ini dengan pertanda perubahan warna biru pada tanda centang di WA.***

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Rombak Struktur Reorganisasi, DPC GANN Bengkalis Siap Menumpas Peredaran Narkoba

    6 tahun lalu

    Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Bengkalis resmi dirombak keanggotanaan Reorganisasi DPC GANN Kabupaten Bengkalis, Rabu (07/11).

  • Dituding Tak Berbadan Hukum, Ismail Sarlata Anggap Kuasa Hukum AM Gagal Paham

    6 tahun lalu

    Menariknya, pada poin 2 (surat pemberitahuan kepada Dewan Pers, red) disebutkan bahwa media elektronik www.harianberantas.co.id tidak berbadan hukum.

  • Buntut Dugaan Kriminalisasi Pers, SPI Siap Usung Kasus Bansos Bengkalis ke Mabes Polri dan KPK

    6 tahun lalu

    Hal tersebut sebagaimana dikatakan Kordinator Lapangan (Korlap) SPI Feri Sibarani, kepada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, beberap waktu lalu.

  • Notaris Neni Lolos dari Eksekusi JPU

    8 tahun lalu

    Untuk kali kedua, notaris senior Neni Sanitra lagi-lagi "lolos" dari eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, terpidana satu tahun terkait perkara pemalsuan akta perjanjian tersebut harusnya sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan

  • Eggi Sudjana dan Partners Somasi Ketua Dewan Pers

    6 tahun lalu

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Grontson Mandagi benar-benar membuktikan tekadnya sebagaimana yang diungkapan pada Sabtu (28/07/2018) lalu, yakni akan memidanakan Yoseph Adi Prasetyo selaku Ketua Dewan Pers a

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.