Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • MERANTI
  • Mantap, Pemkab Meranti Perpanjang Permohonan Bea Siswa Hingga 15 November 2018, IPK Minimum 2.75
Rabu, 07 November 2018 19:52:00

Mantap, Pemkab Meranti Perpanjang Permohonan Bea Siswa Hingga 15 November 2018, IPK Minimum 2.75

Oleh: Manik
Rabu, 07 November 2018 19:52:00
BAGIKAN:
Asisten II Sekdakab. Meranti Drs. Syamsuddin M.S.(Foto:Nik)
MERANTI(POROSRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali membuka permohonan Beasiswa dalam rangka membantu biaya pendidikan bagi mahasiswa yang sedang menjalani Program Study DIII hingga Strata II yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti, seperti disampaikan oleh Asisten II Sekdakab. Meranti Drs. Syamsuddin M.Si didampingi Kepala Bagian Kesra Sekdakab. Meranti Drs. Husni Gamal, di Kantor Bupati, Rabu (7/11/2018).
 
Tentunya informasi ini merupakan kabar gembira bagi Putra Putri terbaik Meranti, dalam rangka membantu 
biaya pendidikan bagi mahasiswa yang sedang menjalani Program Study DIII hingga Strata II yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti. 
 
Agar dapat mengakomodir lebih banyak mahasiswa, Pemkab. Meranti memperpanjang batas waktu usulan dan menurunkan Batas Minimal IPK Mahasiswa.
 
 
"Ya mulai hari ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali membuka kesempatan lebih luas bagi mahasiswa untuk mendapatkan bantuan beasiswa Pemda dengan memperpanjang waktu usulan dan menurunkan IPK," ujar Syamsuddin.
 
Lebih jauh dijelaskan Syamsuddin, adapun penyediaan biaya pendidikan diberikan kepada mahasiswa/mahasiswi yang lahir di Meranti atau salah satu orang tua bersangkutan lahir dan berdomisili di Kepulauan Meranti.
 
"Beasiswa ini sesuai arahan dari Bupati Kepulauan Meranti memang diperuntukan untuk membantu biaya pendidikan Putra asli daerah, bagi yang berminat silahkan melengkapi persyaratan," jelas Syamsuddin.
 
Adapun bagi mahasiswa/mahasiswi yang berminat untuk mendapatkan Beasiswa dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut.
 
Pertama membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti C/Q Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan alamat Jalan Dorak Nomor I Selatpanjang Timur melalui Kantor Pos atau Jasa Pengiriman resmi lainnya. Dan tidak dibenarkan pengiriman secara kolektif.
 
Kedua Jenjang Diploma III, Minimal sedang mengikuti Semester III dan Maksimal Semester V pada saat pengajuan permohonan. Jenjang Strata I, Minimal sedang mengikuti Semester III dan Maksimal pada Semester VII. Jenjang Strata II, Minimal sedang mengikuti Semester III dan Maksimal pada Semester V.
 
Ketiga memperoleh Prestasi Akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai IPK Minimum 2.75 untuk Eksakta dan Minimal 3.00 untuk Sosial dan Umum.
 
Keempat bagi mahasiswa yang kurang mampu Memperoleh Prestasi Akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai Minimal IPK 2.90 untuk Eksakta dan 3.00 untuk Sosial dan Umum. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin dari Lurah/Kades setempat. Dengan nama orang tua termasuk Sistem Basis Data Terpadu (BDT) Pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Kelima permohonan harus melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mahasiswa dan fotokopi Akte Kelahiran (Mahasiswa atau salah satu dari orang tua) yang dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bermaterai 6000 asli. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan fotokopi Kartu Hasil Studi/Kartu Kumpulan Nilai pada semester pertama sampai semester terakhir dan dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan pada saat mengajukan permohonan (bagi mahasiswa yang KTM masih dalam tahap pengurusan harus melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi).
 
Selian itu Surat keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi (Asli). Surat Pernyataan tidak sedang menerima Biaya Pendidikan lain dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bermaterai 6000. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Hasil Seleksi bermaterai 6000. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang disampaikan bermaterai 6000. Melampirkan fotokopi buku tabungan Rekening Bank Riau Kepri yang masih aktif dan dilegalisir (tidak dibenarkan melampirkan rekening bank orang lain). Semua berkas yang ditandatangani atau dilegalisir oleh pejabat berwenang dibubuhi CAP / STEM PEL dan diberi nomor, tanggal/ bulan/ tahun pembuatan. Permohonan dimasukkan ke dalam Map sesuai Program Studi : 
 
Program Studi D3 Map berwarna : Biru Program Studi 81 Map berwarna : Hijau Program Studi S2 Map berwarna : Merah.
 
Keenam Surat Permohonan disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekreariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Jl. Dorak No.1 Selatpanjang Timur paling lambat tanggal 15 November 2018. Contoh formulir bisa diunduh melalui situs (www.merantikab.go.id).
 
 
Ketujuh Bagi mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, maka permohonan dinyatakan tidak layak diproses dan tidak ada perbaikan usulan. 
 
Kedelapan Keputusan Tim bersifat mutlak, dan tidak bisa diganggu gugat. 
 
Kesembilan melampirkan Fotocopy Buku Tabungan Rekening Bank Riau-Kepri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Mandiri yang masih aktif dan dilegalisir (tidak dibenarkan melampirkan rekening Bank orang lain).
 
Pada kesempatan itu Asisten II Sekdakab. Meranti Drs. Syamsuddin M.Si mengajak Putra Putri Meranti yang tengah mengikuti Program Study DIII hingga S-2, dapat memanfaatkan kesempatan emas ini dengan baik dengan syarat harus melengkapi semua syarat yang diminta jika tidak tentu Pemerintah Daerah tidak akan mengakomodir.
 
"Silahkan manfaatkan kesempatan emas ini dengan baik, karena ini memang diperuntukan untuk membantu Putra Putri Meranti yang berpestasi dibidang Pendidikan dan Kurang Mampu," pungkasnya. (nik/red).
Editor: Chaviz fernandes

  Berita Terkait
  • Diduga Lakukan Fitnah, Kuasa Hukum Amril Mukminin Terancam 10 Tahun Penjara

    6 tahun lalu

    Tiga orang kuasa hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dengan inisial PP, IW, dan A diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memfitnah perusahaan pers harianberantas.co.id, melalui sebuah laporan ke Polda Riau akibat pemberitaan me

  • Pengurus PKDP Kepulauan Meranti Masa Bakti 2016 - 2021 di Kukuhkan

    7 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, bersama Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Walikota Pariaman Drs. H. Mukhlis Rahman MM menghadiri pengukuhan peng

  • Jusdi Bantah Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Beberapa Fakta

    7 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Jusdi alias Oh Yu Peng (62) ,  membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Riau, terkait dugaan penggelapan dana Yayasan Umat Bera

  • Resmikan Mushola Ashifa, MTSN I Selatpanjang Dapat Angin Segar dari Bupati Irwan

    6 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si didampingi Ketua PKK Merantu Hj. Nirwana Sari, meresmikan Mushola Ashifa MTSN I Selatpanjang, bertempat di Gedung MTSN I Selatpa

  • Pimpin Deklarasi Gerakan Meranti Memakai Helm, Sekda Yulian Norwis Minta PNS Taati Aturan Berlalu Lintas

    6 tahun lalu

    Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti H. Yulian Norwis SE MM, memimpin Deklarasi Gerakan Meranti memakai Helm (Gemar Palem), Deklarasi itu dilaksanakan dalam Apel Gelar Pasukan Persiapan Operasi Zebra Muara Takus Tahun 2018, di Mapolres Kepulauan Meranti, S

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.