Minggu, 28 Januari 2018 16:58:00
Jusdi Bantah Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Beberapa Fakta
Oleh: Manik
Minggu, 28 Januari 2018 16:58:00
MERANTI(POROSRIAU.COM) -
Jusdi alias Oh Yu Peng (62) , membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Riau, terkait dugaan penggelapan dana Yayasan Umat Beragama Budha Selatpanjang.
Bantahan dari saudara Jusdi sehubungan dengan pemberitaan dibeberapa media, yang mana dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan dana Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB) Selatpanjang, yang pernah dipimpinnya sejak periode XI tahun 1999- 2005 dan berakhir tahun 2009, tetapi hingga saat ini belum pernah melaksanakan serah terima jabatan dengan Ketua YSUBB yang baru.
Dalam konfrensi pers pada, Sabtu
(27/1/2018) pukul 19.00 wib , Jusdi alias Oh Yu Peng (62) , dengan tegas menyatakan bahwa Ia tidak pernah melakukan penggelapan dana yayasan YSUBB atau dana penanggulangan bencana, sebab hingga saat ini dana tersebut masih utuh, bahkan jumlahnya pasti bertambah dari Rp600 juta, sebab ada bunga depisito, dan terakhir kali Ia dipanggil oleh Polisi untuk konfirmasi terkait Supendi, yang merupakan Ketua Pembina .
Selain menyampaikan bantahan, kepada yang hadir, Jusdi juga memberikan data fisual ketika berlangsungnya acara penyerahan dokumen, aset, buku deposit BNI dan buku tabungan penanggulangan bencana kepada Kiampang alias Rafles selaku pembina YSUBB selatpanjang.
Ia menegaskan, dana sekitar 600 juta sudah dikembalikan ke pihak YSUBB, “ke Deposito Yayasan, serah terimanya ada, semua pembina tanda tangan, termasuk pak Kiampang dan pak Cuan An selaku sekretaris.
Menurut Jusdi alias Ho Yu Peng, sebenarnya, apa yang dia lakukan berkaitan penyerahan aset dan dokumen yayasan kepada Kiampang saat itu selaku pembina, ada dilarang berbagai pihak termasuk para tokoh masyarakat Tionghoa.
Seharusnya saya menyerahkan uang musibah , kepada Ketua yang baru, tapi kenapa Pembina memaksa saya untuk menyerahkan pada mereka, padahal uang itu sumbangan masyarakat dari luar daerah, bahkan pak Gubernurpun ada sumbang Rp50 juta, kata Jusdi.
Tetapi kenapa jadi masalah sampai sekarang, seharusnya mereka berterima kasih pada saya, bukan malah melaporkan saya melakukan penggelapan, semua uang itu utuh di bank, deposit dan buku banknya mereka yang pegang, saya sudah serahkan ke YSUBB termasuk sumber-sumber dananya sekalian.
Masih menurut Jusdi, "soal mereka tidak bisa mencairkan dana depisito penanggulangan bencana, seharusnya mereka datang dengan baik- baik pada saya, tetapi ini malah melaporkan saya penggelapan".
Saya siap 1 X 24 jam untuk meneken agar dana TPM, bisa mereka (pembina yayasan YSUBB) cairkan.
Sekakarang saya tanya, kenapa dana di BNI bisa cair, depisito tidak bisa cair, heran saya.
Disampaikan Jusdi pula, "mereka itu sudah mencemarkan nama baik saya, mereka sudah melaporkan saya penggelapan".
Kalau memang saya melakukan penggelapan, “Cuan An waktu itukan ikut saya, berarti dia juga dapat panggilan.
Jusdi menambahkan, bahwa memang pernah Ia bertemu dengan perwakilan dari Pemkab. Meranti, untuk memediasi persoalan ini, tapi saat itu yang dibicarakan adalah soal kelenteng, bukan soal dana musibah, jadi saya tidak nyambung.
Jadi tidak benar kalau saya menolak upaya mediasi dari Pemerintah Daerah, cuma persoalan yang dibicarakan tidak sesuai dengan masalahnya, tutur Jusdi alias Oh Yu Peng.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jusdi alias Oh Yu Peng yang terdiri Anton Sitompul SH MH, Faisal SH MH dan Rudi SH MH dalam menyikapi pemberitaan tentang klien mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Riau terkait dugaan penggelapan dana YSUBB, pada kesempatan ini kami luruskan dan kami pastikan, bahwa hal itu tidak benar.
Bahwa saudara "Jusdi alias Oh Yu Peng, hingga saat ini belum pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Riau, sebagai tersangka penggelapan dana YSUBB.
Bahwa Jusdi alias Oh Yu Peng hingga saat ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas laporan pemalsuan Akta Notaris masa jabatan susunan kepengurusan dan pembina YSUBB, seperti yang telah terbit dalam pemberitaan.
Dijelaskan lagi oleh Anton Sitompul, bahwa setelah berakhirnya masa Jabatan saudara Jusdi pada 31-12- 2009, dan dilakukan penyerahan semua aset Yayasan YSUBB sesuai Berita Acara Serah terima YSUBB No.454/YSUBB/XIII-T3/C1-2012 tertanggal 2 - Juni - 2012.
Serah terima tersebut dilakukan oleh saudara Jusdi mantan Pengurus YSUBB kepada Supendi yang nota bene adalah Dewan Pembina pada masa kepengurusan saudara Jusdi.
Bahwa setelah berakhirbya masa jabatan sdr. Jusdi tahun 2009, badan pembina ada melakukan rapat tertanggal (7/5/2010) secara sepihak menunjuk pengurus baru oleh Supendi maka terpilihlah Te Lue Alias Lim Ik Cai sebagai Ketua YSUBB yang baru.
Bahwa aka tetapi pengangkatan kepengurusan baru tersebut tidak pernah dicatatkan dalam suatu akta Notaris, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dalam bertindak untuk dan atas nama Yayasan.
Bahwa Jusdi melakukan ceking atas adanya Perubahan data Yayasan Sosial Umat beragama Budha ke Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia maka didapat/diperoleh data bahwa Perubahan data Kepengurusan YSUBB yang baru, sesuai dengan Akta Notaris Johari. SH No.10 Tanggal 29 Maret 2017 dengan Kepengurusan sebagai pendiri Raflis, Ketua Pembina Supendi dan Ketua Umum Te Lie, baru di Aktakan sehingga selama berhentinya Sdr. Jusdi di tahun 2009 belum ada di Aktakan secara sah dan juga belum didaftarkan Kepengurusannya sampai terbitnya Akta Notaris Johari No. Tanggal 29 Maret 2009.
Bahwa dengan demikian disimpulkan sejak kepengurusan sdr. Jusdi yang telah berakhir tahun 2009, tidak kepengurusan YSUBB yang syah, sehingga terhadap pelaopran Pidana yang dibuat oleh Pelapor LP: 588/XI/ 2016/ SPKT/Riau tgl 08 November 2016 juga nenjadi tidak sah secara Hukum, karena kepengurusan YSUBB setelah masa saudara Jusdi, terbentuk tidak melalui mekanisme yang benar.
Anton Sitompul SH MH dan dua rekannya juga mengungkapkan, bahwa perkara hukum yang dihadapi Klien nya terkait dugaan penggelapan dana YSUBB sebagai mana yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Yayasan YSUBB (Hendra Heriansyah SH MH,Joko Priyatno SH, Mohamad Aulia Syifa SH MKn) ke Polda Riau dengan nomor Laporan Polisi No:LP/588/XI/2016/SPKT/Riau terkait pasal 372, sudah ditarik ke Mabes Polri dalam hal ini Karo Siwas Mabes Polri.
Perlu kami sampaikan, bahwa sebagai Kuasa Hukum saudara Jusdi, Kami telah melakukan gugatan Perdata ke Pengadailan Negri Bengkalis, dan memohon kepada Hakim agar memutuskan perkara ini dengan putusan "mengembalikan kepada masyarakat" agar masyarakat yang menentukan, tutup Anton.(nik)
Editor: Chaviz fernandes
KontraS Desak Pelaku Kasus 'Meranti Berdarah' Dihukum Maksimal
8 tahun laluSELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjerat para pelaku Meranti Berdarah dengan ancaman pidana maksimal.
Layak kah Wabup Bengkalis Muhammad Dipenjara KPK?
8 tahun laluPOROSRIAU.com- Riau dikenal dengan sebutan “Petro Dollar” karena kaya dengan minyak bumi dan perkebunan kelapa sawit.“Atas minyak, bawah minyak” kerap terdengar istilah ters
Komisi III DPR RI Diduga Interpensi Kasus Kepemilikan Tanah Senilai Rp600 Juta
7 tahun laluKasus jual-beli lahan seluas 6.987,5 meter persegi milik Yusni Tanjung (81), pemilik lahan dan juga mantan lurah atau Kepala Desa Lembah Sari, Rumbai, Pekanbaru tampaknya memasuki babak baru. Pasalnya lahan ini tampaknya terus di sengketakan oleh pihak ya
Belasan Miliar Mengalir di Pipa Air
8 tahun laluPara stakeholder yang diduga kuat melakukan penyalahan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar tidak tersentuh dengan hukum. bahkan para saksi sudah bolak balik diperiksa namun belum ada tersangka
Kisruh YSUBB Selatpanjang Berujung Di Meja Hijau Jusdi Ditetapkan Tersangka
7 tahun laluSELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Nama Yayasan Umat Beragama Budha (YSUBB) Kabupaten Kepulauan Meranti, belakangan ini mencuat dikalangan masyarakat Tinghoa. Berdasar keterangan yang