Selasa, 23 Januari 2018 11:24:00
Kisruh YSUBB Selatpanjang Berujung Di Meja Hijau Jusdi Ditetapkan Tersangka
Oleh: Manik
Selasa, 23 Januari 2018 11:24:00
SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) -
Nama Yayasan Umat Beragama Budha (YSUBB) Kabupaten Kepulauan Meranti, belakangan ini mencuat dikalangan masyarakat Tinghoa.
Berdasar keterangan yang berhasil dihimpun POROSRIAU.COM dari beberapa sumber, bahwa telah terjadi kisruh antara Mantan Ketua YSUBB saudara Jusdi periode XI tahun 2002-2004 dengan Pengurus yang baru terkait dana penanggulan bencana dan musibah yang terjadi pada tahun 2001 lalu.
Jusdi menjelaskan pada awal berdirinya yayasan sosial umat beragama Budha selatpanjang, sebagai pelindung adalah Upika dan pendirinya Camat sekaligus Pembina.
Tapi saat ini sudah ada Akta yayasan dan pembinanya adalah Kiampang alias lapis, Supendi , Khe Ting Cua , Hautek alis Yuslatun, Atai alias Buyamin , Mustapa Imes yang mana suamanya diangkat untuk seumur hidup.
Memang dulu belum ada yang namanya Notaris di selatpanjang ini,
sehingga, saat berdirinya yayasan, SK untuk pengurus ditandatangani oleh Camat.
Atas dasar itulah Jusdi alias Oh Yu Peng mempertanyakan, "apa dasar mereka membuat Akta Yayasan tersebut, karena menurutnya belum ada acara serah terima dari Camat selaku pendiri pertama dengan Upika.
Semetara itu, Ahwat atau yang akrab dengan sebutan Ahwat kubur berharap, agar Camat yang awal berdirinya YSUBB terlibat dalam pendirian yayasan , dapat berperan aktif mengatasi konflik ini dan berhak mengambil alih dan menyerahkan kepada masyarakat untuk melakukan pemilihan pimpinan baru yayasan, tak perlulah heboh sampai ke ranah hukum.
Amir (70) warga Selatpanjang Kota yang juga salah seorang Tokoh masyarakat Tiong Hoa mengatakan, ia sangat heran dengan sistim yang dianut oleh Yayasan sekarang ini, sebab menurutnya hampir sama dengan sistim Dinasti yang bisa dijabat turun temurun.
Amir memaparkan, bantuan berupa benda yang pernah diterima oleh Yayasan antara lain, 1 unit kendaraan roda 4 jenis kijang disumbangkan oleh sdr Tan kmKei Tjing, 1 ruang kelas untuk ymYayasan Patria Dharma.
Pada kesempatan berbeda, Sutimin alias Ate (64) yang pernah menjabat sebagai ketua Yayasan selama tiga tahun, namun penyerahan jabatan ketua tanpa ada serah terima sehingga sdra Ate tidak mau menanda tangani surat tentang perubahan status Yayasan bahkan Ate alias Sutimin digugat oleh Pendiri Yayasan yakni Sheng Thuan, Kiampang , Hautek, Gem huat dan Acua.
Menuerut Ate hal yang paling tidak sepantasnya dilakukan oleh pengurus Yayasan saat ini adalah sistim monopoli seolah olah yayasan menjadi milik pribadi pendiri.
Bahkan menurut Ate, tidak ada keterbukaan terkait keluar masuknya aliran dana tanpa rincian yang jelas, hingga sekarang masyarakat bertanya- tanya, sumbangan dari masyarakat untuk kelenteng entah kemana perginya tak jelas sebab tak ada pembukuan yang jelas, tutur Ate.
Terkait telah adanya Akta Notaris Susunan Pembina yang menjabat seumur hidup, Ate alias Sutimin mengatakan, sebagai Ketua Yayasan, tentu punya masa waktu jabatan dan harus dipilih oleh masyarakat tiong hoa bukan asal tunjuk .
Sementara itu dalam Konferensi Pers yang digelar oleh YSUBB di Aula jalan Rumbia Selatpanjang Kota terungkap bahwa saat ini saudara Jusdi alias Oh Yu Peng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian.
Kiampang Pembina YSUBB selatpanjang, memaparkan bahwa Pembina dan pengurus lainnya, sudah bersabar selama 8 tahun.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah beberapa kali ditempuh bahkan Yayasan juga sudah pernah meminta bantuan dari Pemerintah Daerah yang mengutus Kabag Hukum Sydandri, Kabag Tapem dan 1 orang Staf, namun
mediasi yang dijembatani oleh Pemkab juga tidak berhasil.
.Hal senada juga disampaikan oleh Hendra Heriansyah selaku Pebasehat Hukum YSUBB menjelaskan bahwa, Yayasan Umat Beragama Budha sudah melakukan penyelesaian secara persuasif , somasi bahkan dengan meminta bantuan dari pihak Pemerintah Kabupaten untuk memediasi, namun upaya tersebut tidak digubris oleh Jusdi.
Pada kesempatan Konferensi Pers Minggu (22/1/2018) pukul 20.00 wib itu, Hendra mengingatkan agar jangan sampai ada pihak yang termakan informasi menyesatkan dari Jusdi.
Kami sebagai Penasehat Hukum akan mendorong aparat Kepolisian dalam hal ini Penyidik Polda Riau dan Penyidik Polda Metro Jaya agar betul - betul promoter dalam menangani proses hukum terkait perbuatan saudara Jusdi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, pungkas Hendra.(nik)
Editor: Chaviz fernandes
Jusdi Bantah Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Beberapa Fakta
6 tahun laluMERANTI(POROSRIAU.COM) - Jusdi alias Oh Yu Peng (62) , membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Riau, terkait dugaan penggelapan dana Yayasan Umat Bera
Ini Kata Jusdi Terkait Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka
6 tahun laluMERANTI(POROSRIAU.COM) - Mantan Ketua Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB) Selatpanjang periode XI tahun 1999- 2005 hingga 2009 , Jusdi alias Oh Yu Peng (62) membantah terkait apa
KontraS Desak Pelaku Kasus 'Meranti Berdarah' Dihukum Maksimal
7 tahun laluSELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjerat para pelaku Meranti Berdarah dengan ancaman pidana maksimal.
Komisi III DPR RI Diduga Interpensi Kasus Kepemilikan Tanah Senilai Rp600 Juta
6 tahun laluKasus jual-beli lahan seluas 6.987,5 meter persegi milik Yusni Tanjung (81), pemilik lahan dan juga mantan lurah atau Kepala Desa Lembah Sari, Rumbai, Pekanbaru tampaknya memasuki babak baru. Pasalnya lahan ini tampaknya terus di sengketakan oleh pihak ya
Mantap, Pemkab Meranti Perpanjang Permohonan Bea Siswa Hingga 15 November 2018, IPK Minimum 2.75
6 tahun laluPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali membuka permohonan Beasiswa dalam rangka membantu biaya pendidikan bagi mahasiswa yang sedang menjalani Program Study DIII hingga Strata II yang berasal