Minggu, 19 April 2026
  • Home
  • MERANTI
  • Ini Kata Jusdi Terkait Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka
Rabu, 24 Januari 2018 13:16:00

Ini Kata Jusdi Terkait Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka

Oleh: Manik
Rabu, 24 Januari 2018 13:16:00
BAGIKAN:
Jusdi alias Oh Yu Peng

MERANTI(POROSRIAU.COM) - Mantan Ketua Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB)  Selatpanjang periode  XI tahun 1999- 2005 hingga 2009 , Jusdi alias Oh Yu Peng (62) membantah terkait apa yang telah tertuang dalam sebuah Press Release YSUBB pada Senin malam (22/1/2018).

Saat dikonfirmasi POROSRIAU.COM
melului selulernya, pada Selasa malam (23/1/2018) , Jusdi menyatakan bahwa perihal yang disampaikan saat konfrensi pers YSUBB bahwa Ia (Jusdi) melakukan penggelapan, itu tidak benar.

Pasalnya dana penanggulan bencana itu masih ada di Bank sekitar 600 juta lebih, sedangkan dalam press release kemarin tertera kurang lebih 1 milyar.

Jika terjadi musibah, dana itu baru bisa dipakai, kalau tidak ada ya gak bisa pakai. Ia mencontohkan seperti peristiwa yang terjadi di selatpanjang beberapa tahun silam.

Seharusnya mereka berterima kasih pada saya, bukan malah melaporkan saya melakukan penggelapan, semua uang itu utuh di bank, deposit dan buku banknya mereka yang pegang, saya sudah serahkan ke YSUBB termasuk sumber-sumber dananya sekalian.

Dikatakannya pula bahwa  dokumentasi saat serah terimanya pun ada, administrasi lengkap, jadi dimana salahnya, tanya Jusdi pula.

Terkait bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangaka, Jusdi menyatakan tidak pernah menerima surat SP2HP dari Polda Riau yang menyatakan bahwa dirinya sebagai tersangka.

Terakhir kali Ia dipanggil untuk konfirmasi terkait Supendi, yang merupakan Ketua Pembina .

Intinya, hingga saat ini, Ia belum pernah dipanggil oleh Polda Riau untuk dimintai Keterangan atas ditetapkan sebagai tersangka melalui SP2HP, ucap Jusdi.

Kalau memang saya melakukan penggelapan, “Cuan An waktu itukan ikut saya, berarti dia juga dapat panggilan,” tanya Jusdi.

Ia menegaskan, dana sekitar 600 juta sudah dikembalikan ke pihak YSUBB,   “ke Deposito Yayasan, serah terimanya ada, semua pembina tanda tangan, termasuk pak Kiampang dan pak Cuan An selaku sekretaris.

Menurutnya, dalam persoalan ini seharusnya Ketua yang barulah yang melaporkan dirinya, tetapi kenapa Supendi yang melaporkan, padahal sampai sekarang saya belum pernah melakukan serah terima dengan Ketua yang baru.

Jadi kalau soal serah terima uang musibah seharusnya saya menyerahkan pada Ketua yang baru, tapi kenapa Pembina memaksa saya untuk menyerahkan pada mereka Pembina, inikan uang sumbangan masyarakat dari luar daerah, kata Jusdi alias Oh Yu Peng.

Mantan Ketua YSUBB yang manjabat selama tiga periode itu juga menjelaskan, memang pernah ada bertemu dengan perwakilan dari Pemkab. Meranti, tapi saat itu yang dibicarakan adalah soal kelenteng, bukan soal dana musibah, jadi saya tidak nyambung.

Jadi tidak benar bahwa saya menolak upaya mediasi dari Pemerintah Daerah, hanya persoalan yang dibicarakan tidak sesuai dengan masalahnya, pungkas Jusdi alias Oh Yu Peng.(nik)

Editor: Chaviz fernandes

  Berita Terkait
  • Benarkah Ada Penguasa yg Incar Dahlan Iskan Hingga Jadi Tersangka?

    10 tahun lalu

    Penetapan Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik BUMD Provinsi Jawa Timur, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memunculkan isu baru.

  • Jusdi Bantah Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Beberapa Fakta

    8 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Jusdi alias Oh Yu Peng (62) ,  membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Riau, terkait dugaan penggelapan dana Yayasan Umat Bera

  • Diduga Rekayasa Kasus Baznas Dumai, Ardi Sebut Seizin Jaksa

    3 tahun lalu

    Perencanaan atas dasar kejahatan atau persekongkolan terindikasi kuat pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Dumai Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 yang berdampak timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00. Ardi

  • Gelapkan Dana Desa, Mantan Kepala Desa Kepayang Ditahan

    9 tahun lalu

    Pihak Polres Rokan Hulu (Rohul), tetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Kepayang, Anten, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa‎) di APBDes Kepayang tahun anggaran 2015.

  • Jika Langgar Aturan, Wabup Tak Segan Copot Jabatan Pegawai

    10 tahun lalu

    MERANTI (PR) - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim serius melihat dan mengamati prilaku pegawai dilingkungan Pemkab. Meranti, dirinya tak ingin kerusuhan di Meranti yang terjadi baru-baru ini terulang, dan ditakutkan kerusuhan justru t

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.