Rabu, 30 Agustus 2023 13:24:00
Diduga Rekayasa Kasus Baznas Dumai, Ardi Sebut Seizin Jaksa
Oleh: M. Syahrul Aidi - Pemimpin Redaksi porosriau.com
Rabu, 30 Agustus 2023 13:24:00
Diduga Rekayasa Kasus Baznas Dumai, Ardi Sebut Seizin Jaksa
Perencanaan atas dasar kejahatan atau persekongkolan terindikasi kuat pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Dumai Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 yang berdampak timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00. Ardi yang berperan sebagai dalang menyebutkan aksi rekayasa yang dimainkannya atas restu oknum Kejari Dumai
DUMAI, POROSRIAU.COM – Ardi, anak kandung mantan Ketua Baznas Dumai, IE diduga kuat memainkan perannya melakukan perencanaan dan persekongkolan dalam upaya mengamankan keterlibatan orang tuanya serta pihak lainnya dalam pusaran kasus korupsi Baznas Dumai. Upaya rekayasa dimainkan oleh Kepala Dinas PUPR Bengkalis itu dengan mengorbankan mantan bendahara IS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan alur peran sebagai pemain tunggal.
Rangkuman keterangan informasi yang berhasil diperoleh dari keluarga IS serta didukung dengan percakapan via WhatsApp dan dokumen lainnya, makin memperkuat dugaan peran Ardi sebagai aktor utama dalam upaya rekayasa alur kasus.
Berdasarkan keterangan dari Sarmi, ibu beserta saudara dari tersangka IS mengatakan secara psikologis IS sangat tertekan. Tidak hanya dari Ardi, namun juga dari keterlibatan peran oknum pihak kejaksaan
“Kamu terima bantuan saya. Saya kamu kasi uang 1 M lebih, terus kamu yang bawa uangnya. Kita ke Jakarta. Kita lakukan pengembalian uang ke negara, nanti masalahnya selesai. Dan, itu sudah diketahui orang kejaksaan,” kata Ardi saat dituturkan ulang percakapannya pada pertemuan dengan tersangka IS
Pasca pertemuan itu pada bulan Juni 2023, Ardi kemudian mengirim pesan WhatsApp dengan nomor +447978 ****** kepada IS
“IS, pembicaraan tadi cukup kita saja yang tau. Jangan sampai pimpinan Baznas tau, termasuk bapak saya (IE,red). Itu janji saya sama pihak kejaksaan,” pesan Ardi via WA
“Assalamualaikum IS. Sudah ada keputusan ? Seperti apa gambarannya ? “ tanya Ardi pada pesan berikutnya
“Walaikum salam. Ibuk baru nelpon dari Dumai bang. Kata emak ISbang, biarkanlah IS bertanggungjawab atas perbuatan IS bang. Untuk saat ini, cakap emak IS yang bisa IS dengar. Mohon maaf betul, saya menghargai itikad baik abang membantu saya. Tapi, itulah keputusannya bang . Saya pasrah dan tetap pendirian dengan pesan mak saya bang. Sekali lagi mohon maaf ye bang,” tutur IS membalas pesan WA Ardi dan kemudian dijawab oleh Ardi dengan meminta agar IS mengembalikan berkas dokumen yang menjadi alat untuk upaya rekayasa kasus tersebut
Sementara Ardi saat dihubungi porosriau.com melalui nomor +447978 ****** yang digunakan Ardi saat menghubungi IS tidak berhasil dihubungi. Upaya wartawan mendatangi kantor Dinas PUPR Bengkalis untuk konfirmasi langsung juga belum membuahkan hasil, sebab Ardi jarang ngantor. Begitu juga dengan usaha meminta no kontaknya melalui sekretarisnya,Dilla juga tidak berhasil. Meskipun permintaan no kontak Ardi disertakan dengan penjelasan untuk konfirmasi, namun hingga berita ini dirilis, belum juga diperoleh.
Dilain pihak, pihak keluarga juga menceritakan dari pengakuan IS dirinya mengalami intimidasi. “Sampai di Kejaksaan Dumai, IS menghubungi melalui telpon seluler, sembari menangis dia minta tolong. IS mengatakan berkas serupa yang disodorkan Ardi itu lagi yang dipaksa Ibuk Herlina dan jaksa lainnya untuk menandatangani. Oknum Jaksa menyuruh IS meminjam uang Ardia dan pasca keluar dari penjara bisa menyicilnya. Oknum kejaksaan kemudian memaksa agar IS menerima uang yang disiapkan oleh Ardi dengan ancaman jika tidak menerimanya
“Kalau tak mau,ingat pena ini bisa buat kamu 10 atau 20 tahun dipenjara,” ungkap sumber tersebut menirukan apa yang disampaikan salah seorang oknum kejaksaan kepada IS
Menyikapi tudingan yang dialamatkan kepada pihak kejaksaan tersebut, Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Abu Nawas SH, MH menjelaskan bahwa jaksa melaksanakan penyidikan tetap berdasarkan profesionalisme dan integritas, serta berdasarkan hukum pembuktian dan hukum acara.
“Tidak akan terpengaruh intervensi siapapun, isu-isu, desas-desus, ataupun sekedar hearsay. Terkait proses perkara tipikor yang sedang ditangani, dalam tataran praktik, jaksa penyidik di bawah komando Kajari Dumai memanage tahapan-tahapan yuridis, termasuk misalnya: proses penetapan tersangka yang perlu diprioritaskan ataupun ditetapkan berikutnya,’ jelas Abu Nawas
Adapun dari sisi manajemen penyidikan dan penuntutan perkara, terang Abu Nawas lebih lanjut, Kajari juga berstrategi dengan mempertimbangkan SWOT (strengths/kekuatan, weaknesses/kelemahan, opportunities/peluang, dan ancaman/threats). Misalnya, imbuh Abu Nawas, dengan jumlah personel jaksa penyidik saat ini dan beban-beban kinerja lainnya, apakah akan mampu menyelesaikan penyidikan termasuk pemberkasannya sampai lengkap untuk menyidik lebih dari satu tersangka sekaligus, atau hanya mampu secara bertahap. Bisa juga sebagai strategi, ditetapkan satu tersangka terlebih dahulu dengan harapan ia menjadi cooperator (pelaku yang mau bekerjasama untuk membongkar pelaku lain) sehingga menjadi pintu masuk yang mudah bagi penyidik.
“Oleh karena itu, jika ada desas-desus atau isu miring atau mengganggap ada kejanggalan, tunggu saja dan ikuti prosesnya, Jaksa akan menjawab dengan kinerja. Timbang-timbang dulu jika ada desas-desus, termasuk bila ada pihak yang bawa-bawa nama jaksa tertentu untuk kepentingan yang menyimpang atau bertentangan dengan norma. Selain itu, sebagai peringatan: jangan ada siapapun yang coba-coba menghalangi proses penyidikan,” ujar Abu Nawas
Selanjutnya, kata Abu Nawas, pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi oleh jaksa penyidik terekam. Dalam pemeriksaan IS saat masih menjadi saksi dan kemudian diperiksa sebagai tersangka, berita-berita acara yang baku sesuai SOP penyidikan saja yang dimintakan tandatangan dari IS, tidak ada bentuk lain seperti halnya surat pernyataan. “Jadi tidak ada relevansinya dengan isu format tertentu yang disebut-sebut oleh IS. Mungkin juga ada mispersepsi ketika penyidik dalam BAP Pemeriksaan Saksi atau BAP Tersangka memberi salah satu pertanyaan apakah bersedia mengembalikan keuangan negara c.q. Baznas sehingga dianggapnya sebagai format yang sama. Padahal, itu pertanyaan standar yang akan selalu ditanyakan oleh penyidik dalam BAP ketika ada orang yang menikmati/memperoleh hasil korupsi, baik saat diperiksa masih sebagai saksi atau sudah menjadi tersangka,” terang Abu Nawas
Sebagaimana berita sebelumnya, saat ditemui, Sarmi, ibu dari tersangka IS, menyerahkan kepada wartawan dalam bentuk dokumen perjanjian utang piutang dan surat pernyataan yang dibawa Ar.
Dalam dokumen perjanjian utang piutang tertanggal 19 Juni 2023 itu,tertuang konsep IS sebagai pihak pertama dan Ar sebagai pihak kedua. Dimana dalam perjanjiannya, pihak pertama menyatakan dengan sah dan benar mempunyai hutang uang karena pinjaman kepada pihak kedua sebesar Rp 1.102.619.000,00 (satu milyar serratus dua juta enam ratus Sembilan belas ribu rupiah). Pada poin pembayaran dinyatakan pihak pertama berjanji akan membayar hutang itu dalam jangka waktu seumur hidup kepada pihak kedua.
“Uang itu kata Ar akan diserahkan sebagai uang pengganti kerugian negara, yang akan dititipkan kepada pihak kejaksaan. Namun, katanya mau diserahkan di Jakarta. Terkejutlah saya, tidak tanggung lagi besarnya uang itu, 1 milyar lebih. Macam mana mau menggantinya. Untuk itu, saat dihubungi melalui telpon selluler, saya cegah IS untuk menandatanganinya, ,” tutur Sarmi, didampingi Tiara yang juga adik IS.
Pinjaman uang dimaksud, ujar Sarmi lebih lanjut, disampaikan kepadanya dengan maksud anaknya IS diminta menanggung semua tanggungjawab kasus Baznas. Hal itu diperkuat dengan dokumen pernyataan yang harus ditandatangani oleh IS.
“IS memang mengakui bersalah. Namun, janganlah semua ditimpakan kepada anak saya. Zalim namanya itu. Saya sampaikan kepada IS, kamu jalanilah nak hukuman sesuai dengan kesalahan mu. Tapi kalau hanya IS yang menanggung semuanya, saya tidak terima. Lihatlah pernyataan yang disuruh IS tandatangani,” ujar Sarmi sembari menyerahkan dokumen pernyataan dalam keadaan menangis
Dokumen pernyataan yang diterima porosriau.com tertulis redaksionalnya bahwa, IS menyatakan bahwa dirinya tidak akan menuntut siapapun pada kasus Baznas tahun anggaran 2019 s/d 2021, baik pimpinan Baznas maupun pihak lainnya.***
Editor: M.Syahrul Aidi
Sumber: porosriau.com
Dalam Dakwaan JPU, Sebut Eks Sekdako Dumai CS Rugikan Negara Ratusan Milliar Rupiah
6 tahun laluJAKARTA (POROSRIAU.COM) - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, Muhammad Nasir dan Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC), Hobby Siregar sedang menjalani sidang perdana di Pengadi
KontraS Desak Pelaku Kasus 'Meranti Berdarah' Dihukum Maksimal
8 tahun laluSELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjerat para pelaku Meranti Berdarah dengan ancaman pidana maksimal.
Ratusan Juta Rupiah Diduga mengalir ke Kantong pejabat Perjalan Dinas Fiktif Pemko Dumai Rugikan Negara
8 tahun laluBiaya perjalan Dinas yang dialokasikan dari anggaran APBD Pemko Dumai tahun 2009 lalu menimbulkan kerugian Negara
Polisi dan Jaksa di Minta Pantau Proyek Overlay
8 tahun laluDUMAI(POROSRIAU.com)- Belum adanya reaksi Dinas Pekerjaan Umum atas pelaksanaan proyek overlay Jalan Bintan yang diduga kuat tidak sesuai dengan bestek disebut-sebut karena kontraktor pelaksa
Kasus Korupsi PDAM Dumai, Libatkan Anak Mantan Kadis PU Dumai
8 tahun laluDUMAI (POROSRIAU.com) – Ot yang merupakan merupakan anak dari Jni mantan pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai , diduga terlibat dalam kasus Korupsi yang