Jumat, 15 September 2017 17:44:00
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kepala Desa Kepayang Ditahan
Oleh: Toni
Jumat, 15 September 2017 17:44:00
ROHUL (POROSRIAU.COM)--Pihak Polres Rokan Hulu (Rohul), tetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Kepayang, Anten, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) di APBDes Kepayang tahun anggaran 2015.
Ditegaskan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, penetapan Kades Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu sebagai tersangka, setelah penyidik lakukan penyelidikan sejak April 2017, penyidikan dan gelar perkara.
Kades Kepayang Anten, diduga sudah menggunakan dana Silpa dari APBDes 2015 untuk kepentingan pribadinya. Modusnya, Kades Kepayang menarik dana Silpa 18 kali dengan memalsukan tandatangan Bendahara Desa Kepayang yang saat itu dijabat Suheri.
“Tandatangan Bendahara Desa dipalsukan, sehingga total kerugian negara capai Rp 556.650.000, hingga kini belum ada itikad baik tersangka untuk mengembalikannya,” jelas ungkap AKBP Yusup Rahmanto, saat ekspose di Mapolres Rohul, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto SIK, Kamis (14/9/2017).
Kades Kepayang ke penyidik mengakui, uang tersebut digunakannya untuk bisnis batubara. Dirinya juga mengaku, tertipu. Namun, tidak dijelaskannya tertipu ke siapa bahkan dirinya tidak bisa menjelaskan. Lalu diakuinya, sebgian uang tersebut untuk kepentingan pribadinya,” kata AKBP Yusup.
Akibat perbuatan tersangka, Kapolres AKBP Yusup menyatakan, Kades Kepayang Anten, terancam dijerat Pasal 2, 3, 8, 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto juga menambahkan, terkait pencairan dana di Bank Riau Kepri, Anten diduga sudah memalsukan tandatangan mantan Bendahara Desa Kepayang Suheri di cek saat pencairan.
Tandatangan Bendahara Desa Kepayang yang diduga dipalsukan Anten, dan itu juga sudah diuji keasliannya oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Rohul ke Laboratorium Forensik Medan.
Kasat Reskim AKP M. Wirawan mengatakan Rabu (13/9/2017) kemarin, tersangka Anten diperiksa. Kemudian Kamis ini, Kades Kepayang sudah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian.
Dugaan korupsi dana Silpa APBDes Kepayang 2015 berawal laporan masyarakat. Pada April 2017, Penyidik Satuan Reskrim Polres Rohul mulai lakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan. Dimana, 18 penarikan dana Silpa APBDes 2015 dilakukan tersangka Anten bervariasi, mulai Rp10 juta sampai Rp20 juta.
“Pengakuan tersangka seperti itu, dan mengaku dirinya kena tipu seorang berinisial S yang mengajaknya bisnis batubara," ungkap Kasat Reksim lagi.
Selain menahan tersangka, Kasat AKP M. Wirawan mengaku, kini penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti, seperti 2 Perdes Kepayang tentang perubahan APBDes Kepayang tahun 2015 dan 2016, 2 laporan realisasi ABPDes Kepayang tahun 2015 dan 2016.
Selain itu, juga disita 2 buku kas umum Desa Kepayang tahun 2015 dan 2016, 2 bundel surat pertanggung-jawaban (SPj) tahun 2015 dan 2016, 2 bundel berita acara persetujuan APBDes tahun 2015 dan 2016.
Kemidian, 18 lembar foto copy cek Bank Riau Kepri Desa Kepayang tahun 2015 dan 2016, serta 2 Perdes Kepayang tentang APBDesa Kepayang tahun 2015 dan 2016. (toni)
Editor: Chaviz
3 Pejabat ASN Inhu Tersangka Korupsi, Negara Dirugikan 1,9 M
7 tahun laluINHU (POROSRIAU.COM) - Polisi melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi honor pendamping desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu Riau kepada Kejaksaan N
Mantan Kadisos Riau dan Dua Konsultan Ditahan
9 tahun laluROHUL (POROSRIAU.COM)-- Berkas dugaan korupsi proyek rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2012 lalu, melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau Said Saqlul Amri, serta dua Konsultan
Komisi III DPR RI Diduga Interpensi Kasus Kepemilikan Tanah Senilai Rp600 Juta
8 tahun laluKasus jual-beli lahan seluas 6.987,5 meter persegi milik Yusni Tanjung (81), pemilik lahan dan juga mantan lurah atau Kepala Desa Lembah Sari, Rumbai, Pekanbaru tampaknya memasuki babak baru. Pasalnya lahan ini tampaknya terus di sengketakan oleh pihak ya
Kedatangan UAS ke Meranti Bawa Ratusan Dokter dan Beri Pengobatan Gratis
8 tahun laluSeperti telah diberitakan terdahulu bahwa Ustad Abdul Somat LC MA akan datang ke Meranti, namun bukan saja untuk mengobati kerinduan masyarakat, lebih dari itu kehadiran Ustadz yang digadang gadangkan bakal menjadi Wapres itu, juga menggandeng 190 orang
Bupati Amril Lantik Pimpinan Baznas Kabupaten Bengkalis
9 tahun laluBENGKALIS(POROSRIAU.COM)-- Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengucapkan tahniah kepada pimpinan Baznas Kabupaten Bengkalis terpilih periode 2017-2022. Ia berharap dengan kepemimpinan yang baru, eksistensi Baznas lebih menigkat lagi, sehingga keberadaanya









