Jumat, 16 Desember 2016 18:14:00
Mantan Kadisos Riau dan Dua Konsultan Ditahan
Oleh: Toni
Jumat, 16 Desember 2016 18:14:00
Terkait Korupsi Proyek KAT Kec Bonai Darusalam
ROHUL (POROSRIAU.COM)-- Berkas dugaan korupsi proyek rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2012 lalu, melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau Said Saqlul Amri, serta dua Konsultan Pengawas Junaidi dan Kusairi, sudah tahap dua atau P21.
Perkara menjerat Said Saqlul dan dua Konsultan Pengawas sudah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dan ketiganya sudah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Syafiruddin SH,MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Nico Fernando SH, mengatakan dugaan korupsi proyek rumah sederhana KAT di Dusun Sungai Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul, merupakan limpahan dari Penyidik Polres Rohul.
Perkara Tipikor ini masih terkait perkara melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sanusi serta Kontraktor Sri pada 2015 lalu yang sudah divonis, dan masing-masing dihukum 1 tahun penjara.
"Jadi perkara ini asal mulanya limpahan dari Polres Rohul dan sudah P21," ujar Nico Fernando, didampingi Kasi Intel Kejari Rohul Agus Kurniawan, Kamis (15/12/2016).
Nico mengungkapkan, berkas tahap dua Said Saqlul diterima oleh Kejari Rohul pada Selasa (13/12/2016) lalu di Kejaksaan Tinggi Riau. Said datang ke Kejati didampingi Penyidik Polres Rohul. Di hari yang sama, berkasnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
"Tersangka langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk," kata Nico.
Nico mengakui awalnya berkas tahap dua Said Saqlul dan dua Konsultan Pengawas yakni Junaidi dan Kusairi, seharusnya dilakukan pada 28 November 2016.
Namun, saat itu Said Saqlul tidak memenuhi panggilan, sehingga hanya berkas tahap dua tersangka Junaidi dan Kusairi yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, dan keduanya langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Sedangkan berkas Said Saqlul baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Selasa (13/12/16) lalu, dan mantan Kadinsos Riau ini langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Nico mengungkapkan proyek pembangunan rumah sederhana untuk KAT di Dusun Sungai Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul tahun 2012 ini terindikasi korupsi karena realisasinya cukup rendah.
Pada proyek ini, ada sekitar 54 unit rumah sederhana untuk KAT di Bonai Darussalam yang harus dibangun. Namun, kondisinya atau realisasi proyek antara 70-80 persen.
"Dari temuan BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp 450 juta, dan memperkirakan pekan depan perkara dugaan korupsi ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru." pungkas Niko (toni)
Editor: Chaviz
FJPI Riau: Kasus Baiq Nuril Bukti Wanita Lemah Dimata Hukum
7 tahun laluBaiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dilecehkan oleh Kepala Sekolah tempat dia mengajar, dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp500 jut
Bupati Bengkalis Ikuti Rakornas Karhutla di Istana Presiden Jakarta
9 tahun laluBENGKALIS(POROSRIAU.COM) - Bupati Bengkalis Amril Mukminin bersama kepala daerah yang selama ini rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin (23/1/2017) mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Karhutla di Istana Presiden, Jakarta.
Kejati Riau Tahan Mantan Kepala BPN Kampar
9 tahun laluBagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri atas dugaan korupsi penerbitan sertifikat Surat Hak Milik Lahan di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo.
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kepala Desa Kepayang Ditahan
9 tahun laluPihak Polres Rokan Hulu (Rohul), tetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Kepayang, Anten, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa‎) di APBDes Kepayang tahun anggaran 2015.
PN Pekanbaru Terima Putusan Kasasi Mahkamah Agung Atas Suparman Dan Johar Firdaus
8 tahun laluPengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap pembahasan APBD Riau dengan terdakwa Suparman dan Johar Firdaus. Kedua politikus Partai Golkar itu divonis 6 tahun penjara.









