Rabu, 08 Maret 2017 18:10:00
Kejati Riau Tahan Mantan Kepala BPN Kampar
Oleh: Redaksi
Rabu, 08 Maret 2017 18:10:00
PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri atas dugaan korupsi penerbitan sertifikat Surat Hak Milik Lahan di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo.
"ZY ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk 20 hari mulai dari sekarang, Rabu (8/3). Secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Rabu.
Zaiful Yusri akhirnya ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014 lalu setelah menjalani pemeriksaan konfirmasi barang bukti. Tersangka itu keluar dari ruangan pidana khusus dengan mengenakan seragam oranye sambil menutupi wajahnya ketika mau naik mobil.
Dugaan pidana ini terkait penerbitan Surat Hak Milik 217 lembar untuk 28 orang di dalam kawasan Taman Nasional itu pada tahun 2004. Sertifikat hak milik tanah yang masuk kawasan hutan itu seluas 500an hektare dialihkan jadi milik pribadi.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa saksi sudah 30 lebih diperiksa. Ada enam ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau, ahli keuangan negara, kehutanan dari Univeraitas Airlangga.
Pihaknya juga sudah melakukan penyitaan alat bukti 511 hektare kawasan hutan yang telah berubah jadi kebun sawit. Selain itu juga telah memperoleh hasil audit kerugian keuangan negara. Kerugian ekonomi totalnya adalah 17,45 miliar terdiri dari nilai hutang sebanyak aset negara menjadi hak milik tahun perolehan 2004 dan nilai aset setelah jadi kebun sawit.
Selain itu, juga menetapkan lima tersangka lainnya yang masuk dalam panitia penerbitan sertifikat. Kelimanya HN Ketua panitia, ARN sekretaris, SB, EE, dan RE sebagai anggota. Sebenarnya, kata Sugeng ada satu lagi ET sudah meninggal dunia dan perkaranya tutup demi hukum.
Ditanyakan terkait penguasa lahan dalam sertifikat itu, Sugeng mengatakan hal teraebut ditangani oleh Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Riau. Perkembangannya sudah ada JS yang ditetapkan sebagai tersangka perambahan lahan.
"Tidak bisa hukim dua kali atas rangkaian yang sama. Apakah bisa ada dakwaan alternatif yang kedua bagi petambah lahan? Ternyata itu tidak memungkinkan karena perkara kehutanan dan korupsi dalam satu surat dakwaan tak mungkin digabung," ungkap Sugeng.(antara)
Editor: Chaviz
Mantan Kadisos Riau dan Dua Konsultan Ditahan
8 tahun laluROHUL (POROSRIAU.COM)-- Berkas dugaan korupsi proyek rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2012 lalu, melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau Said Saqlul Amri, serta dua Konsultan
Kordias : Gotong Royong Adalah Kunci Kemenangan Zulher dan Dasril
8 tahun laluDalam Rangka Pemenangan pemilihan Kepala Daerah Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar 2017 PDI Perjuangan melaksanakan rapat kerja Cabang Khusus, bertempat di Gedung Guru Bangkinang.
Replanting Kebun Sawit Dan Karet Janji Politik Zulher Dasril
8 tahun laluPasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kampar Drs H Zulher MS dan Dasril Affandi SH MH menjadikan masa kampanye menjadi ajang berdialog dan menawarkan solusi bagi permasalahan yang ada ditengah masyarakat kampar.
Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka Pemilik Rekening Gendut Asal Rohil
8 tahun laluRohil (porosriau.com) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tiga tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir. "Ketiganya telah menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan," k
Bupati Kampar: "Kita Bangun Kampar Sesuai Kebutuhan, Bukan Sesuai Keinginan"
8 tahun laluUntuk menjadikan Kampar maju sesuai dengan yang kita harapkan bersama, maka dalam pembangunan infrastruktur dan lainnya kita akan membangun Kampar sesuai dengan apa yang benar - benar dibutuhkan masyarakat bukan sesuai dengan yang diinginkan masyarakat.