Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • ROHIL
  • Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka Pemilik Rekening Gendut Asal Rohil
Selasa, 22 November 2016 14:29:00

Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka Pemilik Rekening Gendut Asal Rohil

Selasa, 22 November 2016 14:29:00
BAGIKAN:

Rohil (porosriau.com) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tiga tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir.

"Ketiganya telah menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Senin.

Terkait identitas ketiga tersangka tersebut, Sugeng belum bersedia menjabarkannya. "Kita tunggu tersangka diperiksa dulu," ujarnya.

Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, katanya, setelah penyidik menemukan alat bukti kuat yang mengarah ke tiga orang tersebut.

Di antara alat bukti tersebut adalah penyimpangan pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 untuk Dinas Pendidikan Rokan Hilir oleh ketiga tersangka. Hasilnya, perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara.

"Jumlah kerugian ditemukan berdasarkan bukti-bukti yang telah diperiksa dan diperoleh secara sah oleh penyidik. Jumlahnya  lebih kurang sebesar Rp1,9 miliar," urainya.

Selain tindak pidana korupsi, dalam kasus ini jaksa juga akan menjerat ketiga tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ini (TPPU) masih terus kami dalami," lanjutnya.

Dalam kasus ini, jaksa sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya, anak mantan Bupati Rohil dan Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir Amiruddin, serta sejumlah tenaga honorer di Dinas Pendidikan tersebut.

Kasus dugaan kepemilikan rekening gendut ini berawal dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari penelusuran itu, terungkap beberapa transaksi mencurigakan dalam jumlah besar yang dilakukan oleh oknum tenaga honorer. Akhirnya, sejumlah honorer diketahui memiliki rekening dengan nilai fantastis.

Penemuan rekening gendut itu akhirnya disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.***

Editor: Mus.R

Sumber: Ant

  Berita Terkait
  • Tiga Kali Mangkir, Kejari Siak Tetapkan Abdul Hakim Sebagai DPO

    7 tahun lalu

    Direktur PT Dimensi Tata Desantara, Abdul Hakim, sudah 3 kali tak hadir memenuhi panggilan dari Kejari Siak dalam kasus dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Simkudes) yang menyeret Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMK) Abdul

  • Polda Riau Jerat 2 Bandar Narkoba TPPU, Mobil-Uang Tunai Disita

    3 tahun lalu

    Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun mengatakan seluruh aset yang disita dari kedua bandar diperkirakan Rp 3,2 miliar. Aset disita karena diduga terkait TPPU. Adapun kedua bandar narkoba itu yang dikenakan TPPU yakni MI dan MS.

  • Mantan Kadisos Riau dan Dua Konsultan Ditahan

    8 tahun lalu

    ROHUL (POROSRIAU.COM)-- Berkas dugaan korupsi proyek rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2012 lalu, melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau Said Saqlul Amri, serta dua Konsultan

  • Dituding Tak Berbadan Hukum, Ismail Sarlata Anggap Kuasa Hukum AM Gagal Paham

    6 tahun lalu

    Menariknya, pada poin 2 (surat pemberitahuan kepada Dewan Pers, red) disebutkan bahwa media elektronik www.harianberantas.co.id tidak berbadan hukum.

  • Pengakuan Mengejutkan Pencuri Pakaian Dalam Wanita Bekas

    8 tahun lalu

    Ada-ada saja ulah SR, pria 41 tahun asal Jalan Padang Luih, Blok AA Nomor 12, Kabupaten Badung, Bali. Ia nekat mencuri puluhan pakaian dalam wanita hanya untuk melampiaskan hawa nafsunya. SR harus berurusan dengan pi

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.