Senin, 20 April 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • Polda Riau Jerat 2 Bandar Narkoba TPPU, Mobil-Uang Tunai Disita
Kamis, 19 Mei 2022 17:26:00

Polda Riau Jerat 2 Bandar Narkoba TPPU, Mobil-Uang Tunai Disita

Kamis, 19 Mei 2022 17:26:00
BAGIKAN:
Istimewa
Barang bukti uang yang disita penyidik Polda Riau dari dua bandar narkoba.
POROSRIAU.COM - Penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Riau selain menjerat dua bandar narkoba dengan UU narkotika, juga mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset milik kedua bandar narkoba pun turut disita seperti lima unit mobil, tiga sepeda motor dan beberapa bidang tanah. Ada juga uang tunai senilai Rp 783 juta yang turut disita.
 
Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun mengatakan seluruh aset yang disita dari kedua bandar diperkirakan Rp 3,2 miliar. Aset disita karena diduga terkait TPPU. Adapun kedua bandar narkoba itu yang dikenakan TPPU yakni MI dan MS.
 
"Terkait kasus TPPU ini berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba untuk wilayah Riau dan Kalimantan Timur," kata Tabana Bangun, Kamis (19/5/2022).
 
Tabana mengatakan MI ditangkap, Selasa (15/3) di daerah Rokan Hilir. Di mana MI sebelumnya adalah DPO yang diburu Dit Narkoba Polda Riau beberapa waktu lalu terkait kasus narkoba.
 
"MI ini melakukan transaksi penjualan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Saat ditangkap awal dia kabur," katanya.
 
Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon, satu unit mobil Nissan Terano, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Ford Ranger dan tiga unit sepeda motor.
 
Selain barang-barang bergerak, penyidik turut menyita dokumen di antaranya dua bidang surat kempemilikan tanah SKGR. Barang bukti itu disita dari tersangka MI.
 
Untuk kasus pencucian uang kedua yakni tersangka MS. MS ditangkap, Kamis (7/4) lalu di Lapas Kelas II A Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
 
"Untuk kasus kedua pria berusia 28 tahun asal Kaltim ini menyimpan uang hasil dari penjualan narkotika di rumahnya dan juga berupa kendaraan roda empat. Barang bukti yang disita adalah buku rekening tabungan atas nama istri keluarga, termasuk satu unit mobil mewah," kata Tabana.
 
Tabana mengatakan kasus melibatkan MS terungkap setelah dua jaringannya ditangkap di bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Selasa (29/3). Hasil pemeriksan keduanya mengakui suruhan narapidana yang berada di Lapas Kalimantan Timur.
 
"Tersangka MS saat ini sedang menjalani sisa hukuman di Lapas Kaltim dan dalam waktu dekat apabila sudah menyelsaikan hukuman akan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk TPPU-nya," tegas Tabana.(dtc)
  Berita Terkait
  • Pasutri Simpan Setengah Kilogram Sabu Asal Malaysia di Kotak Tusuk Gigi

    9 tahun lalu

    BENGKALIS (POROSRIAU.COM)- Pasangan suami istri berinisial CC (45) dan istrinya BK (30), terpaksa diamankan jajaran Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Provinsi Riau. Pasutri yang diduga bandar narkoba itu ditangkap Rabu (21/12/2016), siang tadi bersama set

  • Kedapatan Mengantongi Sabu, Pegawai Honorer Diringkus Polsek Kampar

    9 tahun lalu

    KAMPAR(POROSRIAU.COM)-- Tim Opsnal Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar, sekira pukul 09.00 Wib Jumat (06/01/2017)

  • Dikasih Kepercayaan, Tukang Bangunan Ini Malah Jadi Otak Pelaku Pencurian di Rumah Majikan

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Aparat Reskrimum Polda Riau menangkap tiga orang tersangka bernama DMS (33thn), ANS (33thn) dan DD (41thn) dalam kasus pencurian dengan pemberatan di rumah korban bernama Putri Andam Dewi di jalan Singgalang V perumahan Tiara Res

  • Bawa Sabu, Oknum Brimob Ditangkap di Bandara SSK II

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-Institusi Polri di Bumi Lancang Kuning kembali harus tercoreng akibat ulah nakal oknumnya, Aiptu AK, seorang anggota Brimob Polda Riau. Ia tertangkap basah membawa sabu-sabu seberat 1,8 gram saat berada di ruang check in Bandara S

  • Simpan Sabu Dalam Kamar Guru SD di Rohil Diringkus Polisi

    9 tahun lalu

    Jajaran Kepolisian Rokan Hilir, Provinsi Riau meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Sekolah Dasar di Kecamatan Batu Hampar karena kedapatan memiliki narkotik dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu di dalam kamarnya.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.