Minggu, 19 April 2026
  • Home
  • KAMPAR
  • Kedapatan Mengantongi Sabu, Pegawai Honorer Diringkus Polsek Kampar
Sabtu, 07 Januari 2017 08:48:00

Kedapatan Mengantongi Sabu, Pegawai Honorer Diringkus Polsek Kampar

Oleh: Redaksi
Sabtu, 07 Januari 2017 08:48:00
BAGIKAN:
Int
ZL alias PL (LK 39) seorang pegawai honorer di BPPTPM Kampar saat diamankan Polsek Kampar.

KAMPAR(POROSRIAU.COM)-- Tim Opsnal Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar, sekira pukul 09.00 Wib Jumat (06/01/2017)

Tersangka kasus narkoba yang ditangkap tim opsnal polsek kampar ini adalah ZL alias PL (LK 39) seorang pegawai honorer di BPPTPM Kampar, yang bertempat tinggal di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Bersama tersangka ZL ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang narkotika jenis shabu-shabu, 2 unit HP, sebuah tas dan dompet serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto S. Sos Pengungkapan kasus ini berawal ketika tim opsnal Polsek Kampar mendapat informasi tentang seseorang yang tengah membawa narkotika jenis shabu-shabu dari arah Pekanbaru menuju Bangkinang.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Pada saat pelaku sedang berada di jalan raya tepat didepan kantor Kas Bank Riau Kelurahan Air Tiris, personil Polsek langsung memberhentikan mobil milik pelaku dan kemudian membawanya bersama mobil yang dikemudikannya ke Polsek Kampar.

Sesampai di Polsek Kampar langsung dilakukan penggeledahan badan dan mobil yang digunakan pelaku, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu-shabu terbungkus plastik clip bening yang disimpan di dalam tas sandang milik pelaku.

Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto S. Sos mengatakan terhadap tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Kampar.

Ditambahkan Hendri terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.***

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Lagi Maket Sabu, Dua Pengedar Diringkus Polsek Siak Hulu

    9 tahun lalu

    KAMPAR(POROSRIAU.COM) - Kamis, (5/1/2017) sekira pukul 18.00 wib, tim opsnal Polsek Siak Hulu Resor Kampar melakukan penangkapan terhadap 2 pengedar narkotika jenis shabu-shabu, disebuah pondok yang berlokasi di jalan Lintas Timur wilayah Desa Baru Kecama

  • Imigran Asal Bangladesh Ditangkap Polresta Pekanbaru

    9 tahun lalu

    Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap pelaku penampungan imigran gelap, Mohamad Alimudin (40). Bersama pelaku diamankan 37 orang pria berkebangsaan Bangladesh.

  • Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pemilik Konter Hp Diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir

    9 tahun lalu

    Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah HD (LK 32) warga Desa Hidup Baru Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.

  • Diduga Ada Pungli Di Dinas P Dan K Kampar

    10 tahun lalu

    Terkuaknya kasus pungli (Pungutan liar) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar terhadap guru yang mengambil SK penambahan jam mengajar, Selasa (27/9), mendapat tanggapan dari Kadisdik, DR.H. Nasrul.Mpd dirinya mengaku tidak mengetahui adanya

  • Ungkap Kasus KDRT, Dua Warga Rohil Kedapatan Lagi Nyabu

    10 tahun lalu

    Rohil (Porosriau.com) - Polisi di Rohil pada awalnya melakukan pengungkapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Sun (21), warga Sei Segajah Makmur Kecamatan Kubu berdasarkan LP/43/XI / 2016/Sek Kubu /Res Rohil tanggal 7 Nopember 2016, namu

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.