Jumat, 01 Mei 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • PN Pekanbaru Terima Putusan Kasasi Mahkamah Agung Atas Suparman Dan Johar Firdaus
Kamis, 23 November 2017 06:47:00

PN Pekanbaru Terima Putusan Kasasi Mahkamah Agung Atas Suparman Dan Johar Firdaus

Oleh: Redaksi
Kamis, 23 November 2017 06:47:00
BAGIKAN:
Ilustrasi(Foto/Int)

PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap pembahasan APBD Riau dengan terdakwa Suparman dan Johar Firdaus. Kedua politikus Partai Golkar itu divonis 6 tahun penjara.

Putusan itu mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "MA mengabulkan kasasi JPU. Hukuman naik dari sebelumnya," ujar  Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Pekanbaru, Denni Sembiring SH, Rabu (22/11/2017).

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Agung MS Lumne, dan hakim anggota Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar. "Kita baru terima (putusan) hari ini. Untuk Suparman, MA perintahkan agar ditahan," kata Denni.

Selain penjara, Suparman dan Johar juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Hak politik kedua mantan Ketua DPRD Riau itu juga dicabut selama 5 tahun

"Pencabutan hak politik selama lima tahun mulai berlaku setelah kedua terpidana menjalani hukuman pokok, yakni hukuman penjara dan denda," kata Denni.

MA menjerat Suparman dan Johar dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang  (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah  dengan Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga dijerat UU Nomor 8 Tahun  1981, UU Nomor 48 Tahun 2009 dan UU Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua, dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan undang-undangan  lainnya bersangkutan.

Denni menyebutkan, pihaknya akan mengirimkan petikan putusan tersebut ke JPU KPK dan kuasa hukum Suparman dan Johar Firdaus. "Rencana besok kota kirim," tambahnya.

Hukuman yang diterima Suparman dan Johar mementahkan hukuman sebelumnya. Dimana, di tingkat pengadilan pertama Suparman divonis bebas majelis hakim karena tidak terbukti bersalah sedangkan Johar divonis 5,5 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3 buka  kurungan.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, dibantu hakim anggota Editerial dan Hendrik pada 23 Februari 2017 silam. Tidak terima JPU mengajukan kasasi atas Suparman dan banding untuk Johar.

Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.

Tindakan itu dilakukan kedua terdakwa bersama Ahmad Kirjauhari dan mantan Gubernur Riau yang sudah ditahan karena keterlibatan kasus lain. Dalam kasus suap ini, Kirjauhari sudah divonis 4 tahun penjara.***

Editor: Chaviz

Sumber: MC Riau

  Berita Terkait
  • Terkait Vonis Bebas Bupati Rohul, Fitra: Integritas Hakim Diragukan

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau meragukan integritas hakim yang memvonis bebas Bupati Rokan Hulu dari sangkaan suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2014. Fitra mendesak Komisi Pemberantasan

  • MA Kabulkan Kasasi KPK, Suparman Gagal Hirup Udara Bebas

    9 tahun lalu

    Terdakwa mantan anggota DRPD Riau, Suparman akhirnya gagal menghirup udara bebas setelah MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU).

  • Notaris Neni Lolos dari Eksekusi JPU

    10 tahun lalu

    Untuk kali kedua, notaris senior Neni Sanitra lagi-lagi "lolos" dari eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, terpidana satu tahun terkait perkara pemalsuan akta perjanjian tersebut harusnya sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan

  • FJPI Riau: Kasus Baiq Nuril Bukti Wanita Lemah Dimata Hukum

    8 tahun lalu

    Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dilecehkan oleh Kepala Sekolah tempat dia mengajar, dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp500 jut

  • Dikurangi, Johar Firdaus Divonis 4 Tahun 6 Bulan

    9 tahun lalu

    "Turun satu tahun dari vonis di tingkat pertama," ujar Panmud Tipikor pada PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Rabu (21/6/2016).

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.