Sabtu, 11 November 2017 08:12:00
MA Kabulkan Kasasi KPK, Suparman Gagal Hirup Udara Bebas
Oleh: Redaksi
Sabtu, 11 November 2017 08:12:00
PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Ketok palu Hakim Agung Artidjo Alkostar lagi-lagi menambah panjang daftar terdakwa yang menerima ganjaran hukuman.
Terdakwa mantan anggota DRPD Riau, Suparman akhirnya gagal menghirup udara bebas setelah MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU).
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Suparman.
Artinya jika tidak ada perobahan dari tuntutan JPU pada sidang tipikor tahap I (satu), maka Suparman divonis hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta dicabut hak politik sesuai tuntutan JPU KPK yang diketuai Tri Mulyono Hendardi pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Majelis hakim pada tingkat kasasi menilai Bupati Rokan Hulu tersebut terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini telah tayang di situs MA nomor register : 2233K/ PID.SUS/2017 , status : putus 08 nov. 2017.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang membebaskan Suparman.
MA Menolak Kasasi Johar Firdaus
Sebaliknya MA menolak kasasi atasnama Johar Firdaus. Artinya hukuman terhadap mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus kembali pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Berdasarkan petikan putusan PT Riau yang diketuai majelis hakim Jarasmen Purba. Johar Firdaus dihukum 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan tanpa mencabut hak politik.
Hingga saat ini politisi Golkar, Johar Firdaus sudah melalui masa hukuman selama sekira 18 bulan terhitung sejak menjalani penahanan sebagai tersangka KPK, mulai tanggal 7 Juni 2016 tahun lalu.
Bupati Rokan Hulu, Suparman akan kembali di tahan, namun hingga berita ini dimuat Mendagri Cahyo Kumolo belum memberikan keterangan resmi.
Suparman masih dicoba di hubungi, Jumat (10/11) siang Radar mencoba mendatangi kantor Bupati Rohul , namun nihil. Orang nomor satu di Rohul ini tidak berada di tempat, di hubungi via seluler dalam keadaan tidak aktif.***
Editor: Chaviz
Sumber: RadarPekanbaru.com
Akankah Antasari Akan Melakukan Perlawanan Sekeluarnya Dari Penjara?
10 tahun laluDalam hitungan hari, Antasari Azhar akan menghirup udara bebas. Ia dihukum Mahkamah Agung (MA) karena diyakini menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada Maret 2009.
Terkait Vonis Bebas Bupati Rohul, Fitra: Integritas Hakim Diragukan
9 tahun laluPEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau meragukan integritas hakim yang memvonis bebas Bupati Rokan Hulu dari sangkaan suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2014. Fitra mendesak Komisi Pemberantasan
Plt Bupati Sukiman Hadiri Pelantikan Pengurus DPC Partai Nasdem Se-Rohul
9 tahun laluROHUL(POROSRIAU.COM)--Meski diguyur hujan acara Partai Nasdem tetap semangat. Dengan berselogan "Restorasi Tiada Henti" DPD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang miliki komit Gerakan Perubahan melaksanakan Rapat Ker
Ratu Mariyuana Dideportasi dari Bali
9 tahun laluCorby dideportasi ke negara asalnya karena telah selesai menjalani masa hukuman pidana.
Tabrakan Di Udara, Tiga Skydiver Tewas
9 tahun laluSeorang penduduk setempat mengatakan bahwa para korban telah jatuh ke halaman properti di Alexander Drive, sekitar 1,5 kilometer sebelah utara lokasi pendaratan biasa.









